Pasal 4
(1) Selain tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk informasi geospasial dasar, penjualan produk informasi geospasial tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak
tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
