PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/ atau konsumsi.
(3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal4... SK No 002756 A
PRESIDEN
