Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,
- Wilayah Kecamatan Kota Klaten adalah wilayah sebagaimana dimaksuddalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Klaten adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Kota Administratif Klaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten berkedudukan di Kota Administratif Klaten. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Klaten apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Klaten.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Klaten menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten pada khususnya.
epkumham.go
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Klaten, meliputi : a. Sebagian wilayah Kecamatan Kota Klaten, terdiri dari :
Kelurahan Klaten
Kelurahan Bareng
Kelurahan Kabupaten
Kelurahan Tonggalan
Desa Gumulan
Desa Jomboran
Desa Semangkak
Desa buntalan
Desa Mojayan b. Sebagian wilayah Kecamatan Ketandan, terdiri dari :
Desa Karanganom
Desa Bareng Lor
Desa Jonggrangan
Desa Sekarsuli
Desa Gergunung
Desa Belang Wetan
Desa Ketandan
Desa Jebugan c. Sebagian wilayah Kecamatan Kebon Arum, terdiri dari :
Desa Gayamprit
Desa Tegalyoso
Desa Merbung
Desa Sumberejo
Desa Nglinggi
Desa Karanglo
Desa Jetis
Desa Trunuh
Desa Danguran
Desa Kejoran
Desa Glodogan
Desa Ngalas
Pasal 6
(1) Wilayah Kecamatan Kota Klaten setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, menjadi Kecamatan Kalikotes, yang terdiri dari :
Desa Jimbung
Desa Ngemplak
Desa Kalikotes
Desa Tambong Wetan
Desa Krajan
Desa Jagosetran
Desa Gemblegan (2) Wilayah Kecamatan Ketandan setelah dikurangi dengan 8 (delapan) desa
epkumham.go
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, menjadi Kecamatan Ngawen terdiri dari :
Desa Duwet
Desa Gatak
Desa Manjung
Desa Drono
Deas Gandirejo
Desa Mayungan
Desa Tempursari
Desa Senden
Desa Ngawen
Desa Kahuman
Desa Kwaren
Desa Pepe
Desa Manjungan. (3) Kecamatan Kebon Arum adalah wilayah setelah dikurangi dengan 12 (dua belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c.
Pasal 7
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Klaten dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu : a. Wilayah Kecamatan Klaten Tengah, terdiri dari :
Kelurahan Bareng
Kelurahan Kabupaten
Kelurahan Klaten
Kelurahan Tonggalan
Desa Semangkak
Desa Mojayan
Desa Buntalan
Desa Gumulan
Desa Jomboran b. Wilayah Kecamatan Klaten Selatan, terdiri dari :
Desa Nglinggi
Desa Karanglo
Desa Gayamprit
Desa Jetis
Desa Sumberrejo
Desa Tegalyoso
Desa Merbung
Desa Trunuh
Desa Danguran
Desa Kajoran
Desa Glodogan
Desa Ngalas c. Wilayah Kecamatan Klaten Utara, terdiri dari :
Desa Bareng Lor
Desa Karanganom
Desa Jonggrangan
Desa Sekarsuli
epkumham.go
Desa Gergunung
Desa Belang Wetan
Desa Ketandan
Desa Jebugan
Pasal 8
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Klaten berkedudukan di Kota Klaten. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Tengah berkedudukan di Desa Mojayan. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Selatan berkedudukan di Desa Jetis. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Utara berkedudukan di Desa Bareng Lor. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalikotes berkedudukan di Desa Kalikotes. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngawen berkedudukan di Desa Ngawen. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kebon Arum berkedudukan di Desa Pluneng.
Pasal 9
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Klaten diten. tukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Klaten sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemeritah ini : (1) Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Klaten sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
epkumham.go
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupatei Kepala Daerah Tingkat II Klaten atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 12
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Klaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. (3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 61
epkumham.go
