PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Klaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten berkedudukan di Kota Administratif Klaten. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Klaten apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Klaten.
