PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Klaten menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten pada khususnya.
epkumham.go
