PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Wilayah Kota Administratif Klaten, meliputi : a. Sebagian wilayah Kecamatan Kota Klaten, terdiri dari :
Kelurahan Klaten
Kelurahan Bareng
Kelurahan Kabupaten
Kelurahan Tonggalan
Desa Gumulan
Desa Jomboran
Desa Semangkak
Desa buntalan
Desa Mojayan b. Sebagian wilayah Kecamatan Ketandan, terdiri dari :
Desa Karanganom
Desa Bareng Lor
Desa Jonggrangan
Desa Sekarsuli
Desa Gergunung
Desa Belang Wetan
Desa Ketandan
Desa Jebugan c. Sebagian wilayah Kecamatan Kebon Arum, terdiri dari :
Desa Gayamprit
Desa Tegalyoso
Desa Merbung
Desa Sumberejo
Desa Nglinggi
Desa Karanglo
Desa Jetis
Desa Trunuh
Desa Danguran
Desa Kejoran
Desa Glodogan
Desa Ngalas
