Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Kota Klaten setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, menjadi Kecamatan Kalikotes, yang terdiri dari :
Desa Jimbung
Desa Ngemplak
Desa Kalikotes
Desa Tambong Wetan
Desa Krajan
Desa Jagosetran
Desa Gemblegan (2) Wilayah Kecamatan Ketandan setelah dikurangi dengan 8 (delapan) desa
epkumham.go
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, menjadi Kecamatan Ngawen terdiri dari :
Desa Duwet
Desa Gatak
Desa Manjung
Desa Drono
Deas Gandirejo
Desa Mayungan
Desa Tempursari
Desa Senden
Desa Ngawen
Desa Kahuman
Desa Kwaren
Desa Pepe
Desa Manjungan. (3) Kecamatan Kebon Arum adalah wilayah setelah dikurangi dengan 12 (dua belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c.
