PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Klaten adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
