PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Klaten berkedudukan di Kota Klaten. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Tengah berkedudukan di Desa Mojayan. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Selatan berkedudukan di Desa Jetis. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Utara berkedudukan di Desa Bareng Lor. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalikotes berkedudukan di Desa Kalikotes. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngawen berkedudukan di Desa Ngawen. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kebon Arum berkedudukan di Desa Pluneng.
