PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Klaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. (3) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
