KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 47,17 Ha (empat puluh tujuh koma satu tujuh hektare) terdiri atas:
- wilayah Sekupang seluas 23,10 Ha (dua puluh tiga koma satu nol hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
- wilayah Nongsa seluas 24,OT Ha (dua puluh empat koma nol tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
. Pasal 3. .
SK No 226239 A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- pada wilayah Sekupang:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan ' Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
- pada wilayah Nongsa:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Sungai Nongsa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3. terdiri atas:
- pariwisata; dan
- kesehatan.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan
surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jita berdd"sarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
melakukan perrrbahan luas wilayah atau zorLa peruntukan;
melakukan .
SK No 226241 A
PRESIDEN
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam. (21 Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
tugas
SK No 226242 A
PRESIDEN
- tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; dan
- kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha ' atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47571 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 226243 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Perundang-undangan dan Hukum,
Setiawati
SK No 226244 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a, bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Rrlau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal T ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2oog tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g pengganti tentang Penefapan peraturan pemerintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan peraturan pemerintah; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang .
SK No 226238 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
