PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3. terdiri atas:
- pariwisata; dan
- kesehatan.
