PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan
surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.
