PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- pada wilayah Sekupang:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan ' Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
- pada wilayah Nongsa:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Sungai Nongsa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
