PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 226243 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Perundang-undangan dan Hukum,
Setiawati
SK No 226244 A
PRESIDEN
