PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a.Uang Representasi; b.Tunjangan Keluarga; c.Tunjangan Beras; d.Uang Paket; e.Tunjangan Jabatan; f.Tunjangan Panitia Musyawarah; g.Tunjangan Komisi; h.Tunjangan Panitia Anggaran; i.Tunjangan Badan Kehormatan; dan j.Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. 4.Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal lOA yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal lOA
(1)Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
(2)Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional. 5.Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1)Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2)Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji
Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan GaJi Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3)Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4)Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. 6.Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l1A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan
Tunjangan Beras.
(2)Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana
dimaksud pacta ayat (1), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil. 7.Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tlga) kali uang representasi Ketua DPRD.
Pasal 14B
(1)Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat
(2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling
tinggi 6 (enam) kali uang representasi yang bersangkutan.
(2)Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD
paling tlnggi 4 (empat) kali uang representasi yang bersangkutan.
Pasal 14C
(1)Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operaslonal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 14A dan Pasal 14B mempertimbangkan beban tugas dan
kemampuan keuangan daerah.
(2)penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operaslonal sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 14D
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung mulai tanggall Januari 2006. 8.Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dibebankan pada APBD.
(2)Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas
penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOA dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9.Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah. sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua A Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah
Pasal 22
(1)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tldak
dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam
menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3)Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), kepada ahli waris dibelikan bantuan pengurusan jenazah. 10.Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD
yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretartat DPRD.
(2)Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal lOA, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan dalam pos DPRD.
(3)Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebaga1mana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut : a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang dan Jasa; c.Belanja Modal.
(4)Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2006
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Norrior 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
