PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 11
(1)Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2)Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji
Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan GaJi Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
(3)Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
(4)Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. 6.Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l1A yang berbunyi sebagai berikut:
