PERUBAHAN KETIGA ATAS
Pasal 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan
Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada
APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 pimpinan dan
Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima)
pasal baru, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C,
Pasal 24 D, dan Pasal 24 E sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24 A . . .
Pasal 24 A
Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, kepada pimpinan DPRD
disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
setiap bulan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 A ayat (2).
Pasal 24 B
(1) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan
daerah tinggi, Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang
representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali
jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua
DPRD.
(2) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan
daerah sedang, Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
A disediakan paling banyak 4 (empat) kali uang
representasi Ketua DPRD ditambah 2½ (dua
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh
Wakil Ketua DPRD.
(3) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan
daerah rendah, Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
A disediakan paling banyak 2 (dua) kali uang
representasi Ketua DPRD ditambah 1½ (satu
seperdua . . .
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh
Wakil Ketua DPRD.
Pasal 24 C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan
terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 24 D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A
berdasarkan pertimbangan kebijakan pimpinan
DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan
efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan
tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 24 E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25
ayat . . .
ayat (4) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja pimpinan
dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan,
penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan
tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang
kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10
A, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 dianggarkan
dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan pimpinan dan Anggota
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja
Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan
dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke
dalam jenis belanja sebagai berikut:
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa;
Belanja Modal.
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A
dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris . . .
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan keuangan
negara.
- Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 29 A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29 A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah
menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
pimpinan DPRD yang telah menerima Dana
Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
harus menyetorkan kembali ke Kas Umum
Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD
periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus
atau mengangsur setiap bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan
kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan
seimbang, perlu mengubah beberapa ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 . . .
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4659);
