Pasal 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja pimpinan
dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan,
penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan
tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang
kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10
A, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 dianggarkan
dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan pimpinan dan Anggota
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja
Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan
dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke
dalam jenis belanja sebagai berikut:
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa;
Belanja Modal.
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A
dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris . . .
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan keuangan
negara.
- Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 29 A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29 A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah
menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
pimpinan DPRD yang telah menerima Dana
Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
harus menyetorkan kembali ke Kas Umum
Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD
periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus
atau mengangsur setiap bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2007
ttd.
