Pasal 25
(1)Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD
yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretartat DPRD.
(2)Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal lOA, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan dalam pos DPRD.
(3)Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebaga1mana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut : a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang dan Jasa; c.Belanja Modal.
(4)Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2006
,
ttd.
