PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 22
(1)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tldak
dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam
menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3)Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), kepada ahli waris dibelikan bantuan pengurusan jenazah. 10.Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
