PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 15
(1)Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 dibebankan pada APBD.
(2)Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas
penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOA dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9.Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 22 Bagian Kedua diubah. sehingga berbunyi sebagai berikut :
Bagian Kedua A Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah
