DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayah
yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-
batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran
kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi
kepolisian.
Pasal 2
(1) Daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan
penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.
(2) Pembagian ...
(2) Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah
administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan
pidana terpadu.
Pasal 3
(1) Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan
dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan
peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan
pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Pasal 4
(1) Daerah hukum kepolisian meliputi:
- daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;
daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;
(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan
peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri
dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.
(3) Selain ...
(3) Selain dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), daerah hukum kepolisian meliputi pula
kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar Indonesia serta kapal
laut dan pesawat udara berbendera Indonesia di luar negeri.
Pasal 5
Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar
asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat
udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam
melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- Kepala ...
Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;
Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota;
Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum
Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota
Besar, Kepolisian Resort Metro, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian
Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih tetap berlaku sampai
diadakan perubahan.
Pasal 9
Daerah hukum kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada pada
saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum kepolisian menurut Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
