PP
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan
dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan
peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan
pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.
