PP
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan
penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.
(2) Pembagian ...
(2) Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah
administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan
pidana terpadu.
