Pasal 4
BAB 2 — PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Daerah hukum kepolisian meliputi:
- daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;
daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;
(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan
peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri
dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.
(3) Selain ...
(3) Selain dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), daerah hukum kepolisian meliputi pula
kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar Indonesia serta kapal
laut dan pesawat udara berbendera Indonesia di luar negeri.
