PP
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
Tidak termasuk ke dalam daerah hukum kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 adalah kawasan diplomatik, kedutaan besar
asing, kantor perwakilan badan internasional, kapal laut dan pesawat
udara berbendera asing, serta tempat lain sesuai peraturan perundang-
undangan.
