PP
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) tidak membatasi setiap pejabat Polri dalam
melaksanakan tugas, fungsi, peran dan kewenangannya sesuai
peraturan perundang-undangan.
