PP
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — PENANGGUNG JAWAB DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- Kepala ...
Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;
Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota;
Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
