PP
DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Daerah hukum kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada pada
saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum kepolisian menurut Peraturan
Pemerintah ini.
