Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN,KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir adalah Kotapraja Samarinda, Kotapraja Balikpapan, Daerah Tingkat II Kutai, dan Daerah Tingkat II Pasir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 dan diatur lebih lanjut dalam Surat keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 18/T.H.PEM/SK/-1969.
Pasal 2
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
Kelurahan Selili
Kelurahan Sungai Dama
Kelurahan Sidomulyo
Kelurahan Karang Mumus
Kelurahan Pelabuhan
Kelurahan Pasar Pagi
Kelurahan Sungai Pinang Luar
Kelurahan Sungai Pinang Dalaim
Kelurahan Sempaja
Desa Lempake
Kelurahan Karang Asam
Kelurahan Telok Lerong Ulu
Kelurahan Telok Lerong Ilir
Kelurahan Jawa
Kelurahan Bugis
Kelurahan Sidodadi
Kelurahan Air Putih
Kelurahan Lok Bahu
Kelurahan Sungai Keledang
Kelurahan Baka - Rapak Dalam
Kelurahan Mesjid
Kelurahan Rawa Makmur
Kelurahan Handil Bakti
Kelurahan Bukuan
Desa Simpang Pasir
Desa Loa Bakung
Desa Loa Buah
Desa Loa Janan Ilir
Desa Sungai Kapih
Desa Sambutan
Desa Pulau Atas
Kelurahan Bantuas (2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Samarinda Ilir, terdiri dari :
Kelurahan Karang Mumus
Kelurahan Selili
Kelurahan Sungai Dama
Kelurahan Sidomulyo
Kelurahan Pelabuhan
Kelurahan Pasar Pagi
Kelurahan Sungai Pinang Luar
Kelurahan Sungai Pinang Dalam
Kelurahan Sempaja
Desa Lempake
Desa Sungai Kapih
Desa Sambutan
Desa Pulau Atas
b. Kecamatan Samarinda Ulu, terdiri dari :
Kelurahan Air Putih
Kelurahan Karang Asam
Kelurahan Telok Lerong Ulu
Kelurahan Telok Lerong Ilir
Kelurahan Jawa
Kelurahan Bugis
Kelurahan Sidodadi
Kelurahan Lok Bahu
Desa Loa Bakung
Desa Loa Buah
c. Kecamatan Samarinda Seberang, terdiri dari :
Kelurahan Baka - Rampak Dalam
Kelurahan Sungai Keledang
Kelurahan Mesjid
Desa Loa Janan Ilir
d. Kecamatan Palaran, terdiri dari :
Kelurahan Rawa Makmur
Kelurahan Bukuan
Kelurahan Handil Bakti
Desa Simpang Pasir
Kelurahan Bantuas
Pasal 3
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Samarinda Ilir di Kelurahan Karang Mumus.
- Kecamatan Samarinda Ulu di Kelurahan Air Putih.
- Kecamatan Samarinda Seberang di Kelurahan Baka-Rapak Dalam.
- Kecamatan Palaran di Kelurahan Rawa Makmur.
Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda mempunyai batas-batas sebagai-berikut :
- Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
- Di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Anggana, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
- Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
- Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
Pasal 5
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
Kelurahan Gunung Sari Ilir
Kelurahan Gunung Sari Ulu
Kelurahan Karang Jati
Kelurahan Karang Rejo
Kelurahan Gunung Samarinda
Kelurahan Batu Ampar
Kelurahan Karang Joang
Kelurahan Baru Ilir
Kelurahan Baru Tengah
Kelurahan Baru Ulu
Kelurahan Kariangau
Kelurahan Prapatan
Kelurahan Klandasan Ulu
Kelurahan Klandasan Ilir
Kelurahan Damai
Kelurahan Sepinggan
Kelurahan Manggar
Kelurahan Lemaru
Kelurahan Teritip
Desa Manggar Baru
Sebagian Kelurahan Pantai Lango
Sebagian Kelurahan Jenebora. (2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan ditata kembali menjadi 3 wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari :
Kelurahan Gunung Samarinda
Kelurahan Gunung Sari Ilir
Kelurahan Gunung Sari Ulu
Kelurahan Karang Jati
Kelurahan Karang Rejo
Kelurahan Batu Ampar
Kelurahan Karang Joang.
b. Kecamatan Balikpapan Barat, terdiri dari :
Kelurahan Baru Ilir
Kelurahan Baru Tengah
Kelurahan Baru Ulu
Kelurahan Kariangau
Sebagian Kelurahan Pantai Lango
Sebagian Kelurahan Jenebora.
c. Kecamatan Balikpapan Timur, terdiri dari :
Kelurahan Damai
Kelurahan Prapatan
Kelurahan Klandasan Ulu
Kelurahan Klandasan Ilir
Kelurahan Sepinggan
Kelurahan Manggar
Kelurahan Lemaru
Kelurahan Teritip
Desa Manggar Baru.
Pasal 6
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Balikpapan Utara di Kelurahan Gunung Samarinda.
- Kecamatan Balikpapan Barat di Kelurahan Baru Ilir.
- Kecamatan Balikpapan Timur di Kelurahan Damai.
Pasal 7
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
- Di sebelah Titnur berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Selat Makasar.
- Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.
- Di sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Makasar.
Pasal 8
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai setelah diadakan penataan, terbagi atas 32 kecamatan yaitu :
Kecamatan Damai
Kecamatan Muara Lawa
Kecamatan Barong Tongkok
Kecamatan Melak
Kecamatan Muara Pahu
Kecamatan Jempang
Kecamatan Penyinggahan
Kecamatan Bongan
Kecamatan Muara Muntai
Kecamatan Loa Kulu
Kecamatan Muara Badak
Kecamatan Tenggarong
Kecamatan Sebulu
Kecamatan Kota Bangun
Kecamatan Kenohan
Kecamatan Kembang Janggut
Kecamatan Muara Ancalong
Kecamatan Muara Bengkal
Kecamatan Muara Kaman
Kecamatan Bontang
Kecamatan Sangkulirang
Kecamatan Muara Wahau
Kecamatan Tabang
Kecamatan Long Iram
Kecamatan Long Bagun
Kecamatan Long Pahangai
Kecamatan Long Apari
Kecamatan Muara Jawa
Kecamatan Samboja
Kecamatan Sanga-sanga
Kecamatan Loa Janan
Kecamatan Anggana. (2) Wilayah Kecamatan Sanga-sanga, Loa Janan, dan Anggana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah meliputi :
a. Kecamatan Sanga-sanga, setelah dikurangi dengan wilayah Kelurahan Bantuas.
b. Kecamatan Loa Janan setelah dikurangi dengan wilayah Desa Loa Buah, Loa Bakung, dan Loa Janan Ilir.
c. Kecamatan Anggana setelah dikurangi dengan wilayah Desa Sungai Kapih, Sambutan dan Pulau Atas.
Pasal 9
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah yaitu dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, yang terdiri dari :
Kelurahan Penajam
Kelurahan Gunung Seteleng
Kelurahan Nenang
Kelurahan Nipah-nipah
Kelurahan Lawe-lawe
Kelurahan Petung
esa Giri Mukti
Kelurahan Tanjung Tengah
Kelurahan Salo Loang
Kelurahan Pejala
Kelurahan Kampung Baru
Kelurahan Sesumpu
Kelurahan Sungai Parit
Kelurahan Bulu Minung
Kelurahan Gersik
Kelurahan Sepan
Kelurahan Sotek
Kelurahan Riko
Kelurahan Maridan
Kelurahan Pemaluan
Kelurahan Mentawir
Kelurahan Sepaku
Desa Sepaku I
Desa Sepaku II
Desa Sepaku III
Desa Semoi I
Desa Semoi II
Kelurahan Pantai Lango (sebagian)
Kelurahan Jenebora (sebagian) (2) Sebagian wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah wilayahnya dialihkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah namanya menjadi Kecamatan Penajam dengan Pusat Pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Penajam. (3) Dengan dimasukkannya wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang semula terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu :
Kecamatan Tanah Grogot
Kecamatan Kuaro
Kecamatan Long Ikis
Kecamatan Long Kali
Kecamatan Waru
Kecamatan Batu Sopang
Kecamatan Muara Komam
Kecamatan Pasir Belengkong
Kecamatan Tanjung Aru
Kecamatan Penajam. (4) Sisa wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1), yang meliputi sebagian Kelurahan Pantai Lango dan sebagian Kelurahan Jenebora, tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Pasal 10
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasir, yang mengatur desa/kelurahan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 12
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 45
