Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai setelah diadakan penataan, terbagi atas 32 kecamatan yaitu :
Kecamatan Damai
Kecamatan Muara Lawa
Kecamatan Barong Tongkok
Kecamatan Melak
Kecamatan Muara Pahu
Kecamatan Jempang
Kecamatan Penyinggahan
Kecamatan Bongan
Kecamatan Muara Muntai
Kecamatan Loa Kulu
Kecamatan Muara Badak
Kecamatan Tenggarong
Kecamatan Sebulu
Kecamatan Kota Bangun
Kecamatan Kenohan
Kecamatan Kembang Janggut
Kecamatan Muara Ancalong
Kecamatan Muara Bengkal
Kecamatan Muara Kaman
Kecamatan Bontang
Kecamatan Sangkulirang
Kecamatan Muara Wahau
Kecamatan Tabang
Kecamatan Long Iram
Kecamatan Long Bagun
Kecamatan Long Pahangai
Kecamatan Long Apari
Kecamatan Muara Jawa
Kecamatan Samboja
Kecamatan Sanga-sanga
Kecamatan Loa Janan
Kecamatan Anggana. (2) Wilayah Kecamatan Sanga-sanga, Loa Janan, dan Anggana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah meliputi :
a. Kecamatan Sanga-sanga, setelah dikurangi dengan wilayah Kelurahan Bantuas.
b. Kecamatan Loa Janan setelah dikurangi dengan wilayah Desa Loa Buah, Loa Bakung, dan Loa Janan Ilir.
c. Kecamatan Anggana setelah dikurangi dengan wilayah Desa Sungai Kapih, Sambutan dan Pulau Atas.
