Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah yaitu dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, yang terdiri dari :
Kelurahan Penajam
Kelurahan Gunung Seteleng
Kelurahan Nenang
Kelurahan Nipah-nipah
Kelurahan Lawe-lawe
Kelurahan Petung
esa Giri Mukti
Kelurahan Tanjung Tengah
Kelurahan Salo Loang
Kelurahan Pejala
Kelurahan Kampung Baru
Kelurahan Sesumpu
Kelurahan Sungai Parit
Kelurahan Bulu Minung
Kelurahan Gersik
Kelurahan Sepan
Kelurahan Sotek
Kelurahan Riko
Kelurahan Maridan
Kelurahan Pemaluan
Kelurahan Mentawir
Kelurahan Sepaku
Desa Sepaku I
Desa Sepaku II
Desa Sepaku III
Desa Semoi I
Desa Semoi II
Kelurahan Pantai Lango (sebagian)
Kelurahan Jenebora (sebagian) (2) Sebagian wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah wilayahnya dialihkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah namanya menjadi Kecamatan Penajam dengan Pusat Pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Penajam. (3) Dengan dimasukkannya wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang semula terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu :
Kecamatan Tanah Grogot
Kecamatan Kuaro
Kecamatan Long Ikis
Kecamatan Long Kali
Kecamatan Waru
Kecamatan Batu Sopang
Kecamatan Muara Komam
Kecamatan Pasir Belengkong
Kecamatan Tanjung Aru
Kecamatan Penajam. (4) Sisa wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1), yang meliputi sebagian Kelurahan Pantai Lango dan sebagian Kelurahan Jenebora, tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
