PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda mempunyai batas-batas sebagai-berikut :
- Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
- Di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Anggana, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
- Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
- Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
