Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
Kelurahan Gunung Sari Ilir
Kelurahan Gunung Sari Ulu
Kelurahan Karang Jati
Kelurahan Karang Rejo
Kelurahan Gunung Samarinda
Kelurahan Batu Ampar
Kelurahan Karang Joang
Kelurahan Baru Ilir
Kelurahan Baru Tengah
Kelurahan Baru Ulu
Kelurahan Kariangau
Kelurahan Prapatan
Kelurahan Klandasan Ulu
Kelurahan Klandasan Ilir
Kelurahan Damai
Kelurahan Sepinggan
Kelurahan Manggar
Kelurahan Lemaru
Kelurahan Teritip
Desa Manggar Baru
Sebagian Kelurahan Pantai Lango
Sebagian Kelurahan Jenebora. (2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan ditata kembali menjadi 3 wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari :
Kelurahan Gunung Samarinda
Kelurahan Gunung Sari Ilir
Kelurahan Gunung Sari Ulu
Kelurahan Karang Jati
Kelurahan Karang Rejo
Kelurahan Batu Ampar
Kelurahan Karang Joang.
b. Kecamatan Balikpapan Barat, terdiri dari :
Kelurahan Baru Ilir
Kelurahan Baru Tengah
Kelurahan Baru Ulu
Kelurahan Kariangau
Sebagian Kelurahan Pantai Lango
Sebagian Kelurahan Jenebora.
c. Kecamatan Balikpapan Timur, terdiri dari :
Kelurahan Damai
Kelurahan Prapatan
Kelurahan Klandasan Ulu
Kelurahan Klandasan Ilir
Kelurahan Sepinggan
Kelurahan Manggar
Kelurahan Lemaru
Kelurahan Teritip
Desa Manggar Baru.
