PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN BATAS WILAYAH
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
- Kecamatan Samarinda Ilir di Kelurahan Karang Mumus.
- Kecamatan Samarinda Ulu di Kelurahan Air Putih.
- Kecamatan Samarinda Seberang di Kelurahan Baka-Rapak Dalam.
- Kecamatan Palaran di Kelurahan Rawa Makmur.
