Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
Kelurahan Selili
Kelurahan Sungai Dama
Kelurahan Sidomulyo
Kelurahan Karang Mumus
Kelurahan Pelabuhan
Kelurahan Pasar Pagi
Kelurahan Sungai Pinang Luar
Kelurahan Sungai Pinang Dalaim
Kelurahan Sempaja
Desa Lempake
Kelurahan Karang Asam
Kelurahan Telok Lerong Ulu
Kelurahan Telok Lerong Ilir
Kelurahan Jawa
Kelurahan Bugis
Kelurahan Sidodadi
Kelurahan Air Putih
Kelurahan Lok Bahu
Kelurahan Sungai Keledang
Kelurahan Baka - Rapak Dalam
Kelurahan Mesjid
Kelurahan Rawa Makmur
Kelurahan Handil Bakti
Kelurahan Bukuan
Desa Simpang Pasir
Desa Loa Bakung
Desa Loa Buah
Desa Loa Janan Ilir
Desa Sungai Kapih
Desa Sambutan
Desa Pulau Atas
Kelurahan Bantuas (2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Samarinda Ilir, terdiri dari :
Kelurahan Karang Mumus
Kelurahan Selili
Kelurahan Sungai Dama
Kelurahan Sidomulyo
Kelurahan Pelabuhan
Kelurahan Pasar Pagi
Kelurahan Sungai Pinang Luar
Kelurahan Sungai Pinang Dalam
Kelurahan Sempaja
Desa Lempake
Desa Sungai Kapih
Desa Sambutan
Desa Pulau Atas
b. Kecamatan Samarinda Ulu, terdiri dari :
Kelurahan Air Putih
Kelurahan Karang Asam
Kelurahan Telok Lerong Ulu
Kelurahan Telok Lerong Ilir
Kelurahan Jawa
Kelurahan Bugis
Kelurahan Sidodadi
Kelurahan Lok Bahu
Desa Loa Bakung
Desa Loa Buah
c. Kecamatan Samarinda Seberang, terdiri dari :
Kelurahan Baka - Rampak Dalam
Kelurahan Sungai Keledang
Kelurahan Mesjid
Desa Loa Janan Ilir
d. Kecamatan Palaran, terdiri dari :
Kelurahan Rawa Makmur
Kelurahan Bukuan
Kelurahan Handil Bakti
Desa Simpang Pasir
Kelurahan Bantuas
