PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
- Rekening Lainnya Milik Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening Lainnya adalah rekening milik Bendahara Umum Negara selain atau di luar Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada lingkup Kementerian Keuangan yang berwenang untuk melakukan permintaan pemindahbukuan dana Rekening Lainnya.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
- Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
- Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Bank Indonesia Government Electronic Banking yang selanjutnya disebut BIG-eB adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line.
- Penerima pembayaran adalah pihak ketiga yang berhak menerima dana dari Rekening Lainnya. 10 . Bank Penerima adalah bank umum tempat penerima pembayaran membuka rekening untuk menerima penyaluran dana dari Rekening Lainnya sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pencairan Dana. 11.Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. 12.Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk memindahkan dana dari Rekening Lainnya. 13.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Dit PKN selaku Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya berdasarkan SPM. 14.Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah dokumen pre-printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari rekening valuta asing. 15.Bilyet Giro yang selanjutnya disingkat BG adalah dokumen pre- printed, pre-numbered yang disediakan oleh Bank Indonesia yang dipergunakan untuk memindahbukukan dana dari rekening Rupiah.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai mekanisme pengelolaan Rekening Lainnya Milik BUN yang berada di Bank Indonesia, yang terdiri dari:
- Pembukaan;
- Pengisian;
- Pemindahbukuan dana;
- Bunga/jasa giro dan biaya layanan;
- Penutupan; dan
- Akuntansi dan pelaporan.
97
-4
Pasal 3
(1) KPA mengajukan nota dinas permohonan pembukaan
Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Nota dinas permohonan pembukaan Rekening Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana(3) dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh KPA sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(4) Pembukaan Rekening Lainnya hanya dapat dilakukan untuk
dana yang telah ditetapkan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permohonan
pembukaan Rekening Lainnya kepada BI.
(2) Surat permohonan pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh BI. Atas pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud(3) pada ayat (2), Bank Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat.
(4) Atas Surat Pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat memberitahukan kepada KPA.
Pasal 5
Pengisian pada Rekening Lainnya dapat berasal dari:
- Penerimaan setoran langsung pihak ketiga.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua
Pemindahbukuan Dana
Pasal 6
Untuk mendebet Rekening Lainnya ke rekening penerima pembayaran, KPA menyampaikan nota dinas permohonan pemindahbukuan dana dan SPM kepada Kuasa BUN Pusat.
Pasal 7
(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat
menggunakan aplikasi SPAN.
(2) SPM memuat informasi mengenai:
- Nama pihak penerima pembayaran;
- Nama bank dan kantor cabang yang dituju serta nomor rekening pihak penerima pembayaran; dan
- Jumlah yang akan diterima oleh pihak penerima pembayaran.
Pasal 8
(1) Kuasa BUN Pusat memberi disposisi kepada Direktur PKN atas
nota dinas permohonan pemindahbukuan dana beserta lampirannya.
(2) Direktur PKN memberi disposisi kepada Kepala Sub Direktorat
yang mengelola Rekening Lainnya di BI atas nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Sub Direktorat yang mengelola rekening lainnya di BI,
berdasarkan disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penelitian dan pengujian secara formal atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas kebenaran:
- perhitungan jumlah yang harus dibayar; dan
- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(4) Dalam hal pengujian yang dilakukan terhadap SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah benar, Kepala Sub Direktorat yang mengelola Rekening Lainnya di BI menerbitkan SP2D paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya SPM.
(5) Dalam hal terdapat kesalahan pada perhitungan jumlah yang
harus dibayar dan/ atau tidak memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka:
- SP2D tidak diterbitkan; dan
- membuat nota dinas pemberitahuan atas kesalahan SPM dan menyampaikannya kepada KPA.
(6) SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- Dicetak menggunakan aplikasi SPAN.
- Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Dit. PKN dan disampaikan kepada BI sebagai perintah pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya kepada pihak penerima pembayaran.
BI melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya(7) kepada penerima pembayaran sesuai SP2D.
(8) Sub Direktorat yang mengelola Rekening Lainnya di BI
mengakses rekening koran pada aplikasi BIG-eB untuk mengecek transaksi pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya.
Pasal 9
Dalam hal aplikasi SPAN tidak dapat digunakan untuk mencetak SP2D, Dit. PKN menerbitkan WPR/BG sebagai perintah pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya.
Bagian Ketiga
Bunga/Jasa Giro dan Biaya Layanan Rekening
Pasal 10
Bunga/jasa giro yang diperoleh dan biaya layanan atas Rekening Lainnya dicatat mengikuti ketentuan peraturan mengenai bunga/jasa giro dan biaya layanan rekening pemerintah.
Pasal 11
(1) Atas Rekening Lainnya yang telah selesai penggunaannya, KPA
mengajukan nota dinas permohonan penutupan rekening kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Berdasarkan nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kuasa BUN Pusat mengajukan surat permohonan penutupan Rekening Lainnya kepada BI.
(3) BI memproses permohonan penutupan Rekening Lainnya yang
diajukan oleh Kuasa BUN Pusat dan memberitahukan kepada Kuasa BUN Pusat atas penutupan rekening dimaksud.
(4) Setelah menerima surat pemberitahuan penutupan Rekening
Lainnya, Kuasa BUN Pusat memberitahukan kepada KPA atas penutupan rekening dimaksud.
Pasal 12
(1) Penerimaan dana pada Rekening Lainnya dicatat sebagai
penerimaan transitoris (non anggaran).
(2) Pengeluaran dana pada Rekening Lainnya dicatat sebagai
pengeluaran transitoris (non anggaran).
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat.
(4) Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
peraturan lain yang mengatur mengenai Rekening Lainnya Milik BUN secara khusus dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaksanaan pembukaan, pemindahbukuan, dan penutupan
Rekening Lainnya Milik BUN yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 14
Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat ditindaklanjuti melalui Surat Edaran atau Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020
JENDERAL PERBENDAHARAAN,
ANTO C-/
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR NOMOR PER- 9 PB/ 2020
TENTANG PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
BENDAHARA UMUM NEGARA
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NOMOR.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : <Nama pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
- NIP : <NIP pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
- Instansi : <Nama kantor tingkat Eselon I tempat KPA>
- Jabatan : <Jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja <nama dan kode satuan kerja asal dana yang akan dititipkan ke Rekening Lainnya milik BUN> menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggung jawab atas dana <nama dana yang akan dititipkan ke Rekening Lainnya milik BUN> yang akan dititipkan pada Rekening Lainnya milik Bendahara Umum Negara. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
<kota>, <tanggal, bulan, tahun> Kuasa Pengguna Anggaran
Tanda tangan <nama KPA>
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
t\OGAN
DIREKTUR JENDERAL ANTO 01
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terdapat kebutuhan pada unit Eselon I lingkup Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya untuk menitipkan dana pada Bendahara Umum Negara,
- bahwa dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran pada unit Eselon I lingkup Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- bahwa dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a disimpan pada rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia;
- bahwa pemindahbukuan dana dari rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara dilaksanakan melalui transfer kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 / PMK.05/ 2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara,
