Pasal 8
(1) Kuasa BUN Pusat memberi disposisi kepada Direktur PKN atas
nota dinas permohonan pemindahbukuan dana beserta lampirannya.
(2) Direktur PKN memberi disposisi kepada Kepala Sub Direktorat
yang mengelola Rekening Lainnya di BI atas nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Sub Direktorat yang mengelola rekening lainnya di BI,
berdasarkan disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penelitian dan pengujian secara formal atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas kebenaran:
- perhitungan jumlah yang harus dibayar; dan
- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(4) Dalam hal pengujian yang dilakukan terhadap SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah benar, Kepala Sub Direktorat yang mengelola Rekening Lainnya di BI menerbitkan SP2D paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya SPM.
(5) Dalam hal terdapat kesalahan pada perhitungan jumlah yang
harus dibayar dan/ atau tidak memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka:
- SP2D tidak diterbitkan; dan
- membuat nota dinas pemberitahuan atas kesalahan SPM dan menyampaikannya kepada KPA.
(6) SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- Dicetak menggunakan aplikasi SPAN.
- Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Dit. PKN dan disampaikan kepada BI sebagai perintah pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya kepada pihak penerima pembayaran.
BI melakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya(7) kepada penerima pembayaran sesuai SP2D.
(8) Sub Direktorat yang mengelola Rekening Lainnya di BI
mengakses rekening koran pada aplikasi BIG-eB untuk mengecek transaksi pemindahbukuan dana dari Rekening Lainnya.
