Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020
JENDERAL PERBENDAHARAAN,
ANTO C-/
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR NOMOR PER- 9 PB/ 2020
TENTANG PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
BENDAHARA UMUM NEGARA
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
NOMOR.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : <Nama pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
- NIP : <NIP pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
- Instansi : <Nama kantor tingkat Eselon I tempat KPA>
- Jabatan : <Jabatan pegawai yang ditunjuk sebagai KPA>
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja <nama dan kode satuan kerja asal dana yang akan dititipkan ke Rekening Lainnya milik BUN> menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggung jawab atas dana <nama dana yang akan dititipkan ke Rekening Lainnya milik BUN> yang akan dititipkan pada Rekening Lainnya milik Bendahara Umum Negara. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
<kota>, <tanggal, bulan, tahun> Kuasa Pengguna Anggaran
Tanda tangan <nama KPA>
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
t\OGAN
DIREKTUR JENDERAL ANTO 01
