PMK
PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
Pasal 3
(1) KPA mengajukan nota dinas permohonan pembukaan
Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Nota dinas permohonan pembukaan Rekening Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana(3) dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh KPA sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(4) Pembukaan Rekening Lainnya hanya dapat dilakukan untuk
dana yang telah ditetapkan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
