PMK
PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
Pasal 4
(1) Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permohonan
pembukaan Rekening Lainnya kepada BI.
(2) Surat permohonan pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh BI. Atas pembukaan Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud(3) pada ayat (2), Bank Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN Pusat.
(4) Atas Surat Pemberitahuan pembukaan Rekening Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUN Pusat memberitahukan kepada KPA.
