PMK
PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
Pasal 11
(1) Atas Rekening Lainnya yang telah selesai penggunaannya, KPA
mengajukan nota dinas permohonan penutupan rekening kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Berdasarkan nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kuasa BUN Pusat mengajukan surat permohonan penutupan Rekening Lainnya kepada BI.
(3) BI memproses permohonan penutupan Rekening Lainnya yang
diajukan oleh Kuasa BUN Pusat dan memberitahukan kepada Kuasa BUN Pusat atas penutupan rekening dimaksud.
(4) Setelah menerima surat pemberitahuan penutupan Rekening
Lainnya, Kuasa BUN Pusat memberitahukan kepada KPA atas penutupan rekening dimaksud.
