PMK
PENGELOLAAN REKENING LAINNYA MILIK
Pasal 12
(1) Penerimaan dana pada Rekening Lainnya dicatat sebagai
penerimaan transitoris (non anggaran).
(2) Pengeluaran dana pada Rekening Lainnya dicatat sebagai
pengeluaran transitoris (non anggaran).
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat.
(4) Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Pemerintah.
