PMK No. 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara BUkan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait dengan pengungkapan harga gas bumi tertentu, pengklasifikasian jenis penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, perubahan nomenklatur, dan penatausahaan piutang, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1119);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1451);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. PNBP Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas Lainnya adalah penerimaan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam migas sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi di luar penerimaan bagian negara atas hasil penjualan minyak dan gas bumi. 4. PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
- PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang terdiri dari PNBP SDA Migas, PNBP SDA Migas Lainnya, serta PNBP Migas Lainnya.
- Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
- Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.
- Rekening Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.
- Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh BUN atau Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
- Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah
kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Instansi Pelaksana. 17. Satuan Kerja PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Minyak Bumi dan PNBP Gas Bumi yang selanjutnya disebut Satker PNBP Migas adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku entitas akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 18. Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. 19. Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 20. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
a.
PNBP SDA Migas terdiri atas:
1.
pendapatan minyak bumi; dan
2.
pendapatan gas bumi.
b.
PNBP SDA Migas Lainnya terdiri atas:
1.
pendapatan minyak mentah DMO; dan
2.
pendapatan bonus produksi minyak dan gas
bumi.
c.
PNBP Migas Lainnya terdiri atas:
1.
pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
2.
pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi.
(2)
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan
Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan
mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
(3)
Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a.
aset;
b.
kewajiban;
c.
ekuitas;
d.
pendapatan; dan
e.
beban.
Pasal 3 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan oleh: a. Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas; dan b. Kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan BUN.
Pasal 4
(1)
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk
teknis yang terdiri atas:
a.
modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang
mengatur
ketentuan
mengenai
pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-
unsur Laporan Keuangan;
b.
modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam
rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP
Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses
pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui
Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan
c.
modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas
per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai
proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan
menjadi DBH SDA Migas.
(2)
Modul petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026.
Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 877), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2026
TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU
MINYAK DAN GAS BUMI
I. MODUL PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI UMUM
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Dasar Hukum
- Latar Belakang
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, menteri/pimpinan lembaga
sebagai pengguna anggaran/barang mempunyai tugas antara lain
menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya. Selanjutnya sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, diatur bahwa entitas
pelaporan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah,
kementerian negara/lembaga dan BUN. Setiap kuasa pengguna
anggaran di lingkungan suatu kementerian negara/lembaga
merupakan Entitas Akuntansi.
Satker PNBP Migas adalah salah satu Entitas Akuntansi dari
BUN yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan
laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dengan
menyusun Laporan Keuangan paling sedikit berupa Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
SAP tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang antara lain mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan basis akrual. Peraturan Pemerintah ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang sebelumnya menganut “basis kas menuju akrual” (basis cash towards accrual).
Dalam rangka memberikan pedoman bagi seluruh entitas pelaporan maupun Entitas Akuntansi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Selanjutnya Menteri Keuangan juga mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara (BUN) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175
Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Transaksi Khusus. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan tersebut, transaksi pengelola PNBP Migas akan diatur
secara terpisah di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang digunakan
dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Khusus BUN,
khususnya yang terkait dengan pendapatan adalah sebagai
berikut:
a.
Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (cash basis) adalah
semua penerimaan KUN yang menambah ekuitas dana
lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi
hak Pemerintah Pusat dan tidak perlu dibayar kembali oleh
Pemerintah Pusat.
b.
Pendapatan berbasis kas diakui pada saat kas diterima pada
KUN atau di Kas Negara melalui bank persepsi.
c.
Pendapatan-Laporan
Operasional
diakui
pada
saat
timbulnya hak negara.
d.
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas neto
untuk penerimaan yang disetor ke Rekening Minyak dan Gas
Bumi dan asas bruto untuk penerimaan yang disetor
langsung ke Kas Negara melalui bank persepsi.
e.
Pendapatan disajikan sesuai dengan jenis pendapatan.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 02
tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf
24 mengatur bahwa “akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan
berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan
bruto,
dan
tidak
mencatat
jumlah
netonya
(setelah
dikompensasikan dengan pengeluaran).” Asas Bruto didefinisikan
di
dalam
PSAP
02
sebagai
suatu
prinsip
yang
tidak
memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah
dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak
memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan
kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Namun, pada
paragraf 25 PSAP 02 disebutkan bahwa “Dalam
hal
besaran
pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat
variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat
dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai,
maka asas bruto dapat dikecualikan.”
PSAP 12 tentang Laporan Operasional pada paragraf 26
mengatur
bahwa
“akuntansi
pendapatan-LO
dilaksanakan
berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan
bruto,
dan
tidak
mencatat
jumlah
netonya
(setelah
dikompensasikan dengan pengeluaran).” Namun demikian, PSAP
12 paragraf 27 juga mengatur bahwa “dalam hal besaran
pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat
variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat
diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai,
maka asas bruto dapat dikecualikan.”
Berdasarkan PSAP di atas, pengecualian terhadap asas bruto
pada penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus
BUN adalah untuk penerimaan Migas yang tidak langsung
disetorkan ke Kas Negara, melainkan ditampung terlebih dahulu
di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini didasarkan
bahwa earning process atas penerimaan Migas tersebut belum
selesai, karena penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas
Bumi masih harus memperhitungkan unsur-unsur kewajiban
Pemerintah seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Migas
(PBB Migas), pengembalian (reimbursement) PPN, underlifting
Kontraktor, fee kegiatan usaha hulu Migas, dan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD).
Asas neto dilakukan antara lain karena adanya prinsip
“ditanggung dan dibebaskan” (assume and discharge) bagi para
Kontraktor yang di dalam Kontrak Kerjasamanya mengatur
prinsip tersebut.
Berdasarkan prinsip assume and discharge tersebut,
Kontraktor dianggap telah menyelesaikan kewajiban perpajakan
dan pungutan lainnya apabila telah menyetorkan bagian hasil
penjualan minyak dan gas bumi (Migas) kepada negara. Dengan
demikian, Satker PNBP Migas terlebih dulu menghitung
kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas (yang
selanjutnya disebut kewajiban Pemerintah) dan mengalokasikan
dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sebelum dilakukannya
pengakuan pendapatan (earning process).
Pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan
Laporan Keuangan Satuan Kerja PNBP Khusus BUN juga berlaku
dalam hal terdapat penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Pencatatan atas
pendapatan yang terdampak HGBT dicatat secara neto, artinya
nilai penerimaan gas bumi bagian negara yang disajikan
merupakan nilai bagian negara yang telah memperhitungkan
penyesuaian atas implementasi HGBT. Hal ini sejalan dengan
paragraf 27 PSAP 12 Laporan Operasional yang menyatakan
bahwa "dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO
bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan
tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum
selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan". Dengan demikian,
perlakuan akuntansi untuk penyesuaian penerimaan negara
akibat kebijakan HGBT tidak diakui sebagai beban.
Penerimaan Migas pada Rekening Minyak dan Gas Bumi
setelah dikurangi dengan pengeluaran kewajiban Pemerintah
yang dapat diestimasi diakui sebagai “Pendapatan yang
Ditangguhkan” oleh Bendahara Umum Negara. Selanjutnya,
terhadap pengeluaran kewajiban Pemerintah yang membebani
rekening tersebut akan dikeluarkan terlebih dahulu, apabila
masih terdapat saldo penerimaan disetorkan sebagai PNBP ke
Rekening KUN di Bank Indonesia.
PNBP SDA Migas merupakan pendapatan negara yang
dibagihasilkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di dalam Pasal 117
ayat (1) UU HKPD tersebut diatur ketentuan mengenai
perhitungan dana bagi hasil sebagai berikut:
“DBH sumber daya alam minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian
negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak
dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selain itu, dalam Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah diatur ketentuan sebagai berikut: “Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 lebih kecil dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar”. Yang dimaksud dengan "realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan" adalah realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan beberapa isu penting, antara lain: a. Metode penghitungan PNBP SDA Migas belum didukung dengan kebijakan formal. b. Kebijakan pengakuan kewajiban Pemerintah yang diterapkan selama ini menyebabkan saldo utang kepada pihak ketiga belum dapat menggambarkan nilai kewajiban Pemerintah yang sesungguhnya. c. Pencatatan realisasi pendapatan atas hasil penjualan minyak yang disetor langsung ke Rekening KUN Rupiah tidak memiliki dasar yang memadai. d. Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dilaporkan dan dipertanggungjawabkan belum didukung kebijakan akuntansi serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang komprehensif. Berkaitan dengan hal dimaksud, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) agar mengatur dan menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan PNBP SDA Migas dan pencadangan saldo kas di Rekening Migas agar lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Di samping itu, BPK juga merekomendasikan perlunya pengaturan terkait mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas realisasi kebijakan HGBT dan dampaknya terhadap PNBP SDA Migas, serta bentuk pengungkapan minimal untuk menggambarkan ketepatan sasaran atas implementasi kebijakan HGBT. Di samping itu, standardisasi metode penghitungan PNBP SDA Migas nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam menghitung PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penghitungan DBH Migas. Penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor merupakan data penting yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perhitungan perkiraan alokasi DBH Migas per daerah penghasil. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke daerah, dipandang perlu bagi Kementerian Keuangan untuk menyusun petunjuk
teknis akuntansi yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP Migas. Petunjuk teknis tersebut disusun dengan mengacu pada kaidah umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur standar dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
- Dasar Hukum Di dalam penyusunan petunjuk teknis ini, mengacu kepada beberapa sumber rujukan sebagai berikut: a. Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya; b. Undang-Undang mengenai penerimaan negara bukan pajak; c. Undang-Undang mengenai keuangan negara; d. Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara; e. Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi; f. Undang-Undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; g. Peraturan Pemerintah mengenai standar akuntansi pemerintah; h. Peraturan Pemerintah mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah; i. Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; j. Peraturan Pemerintah mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan; k. Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; l. Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan transfer ke daerah; m. Peraturan Presiden mengenai pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; n. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; o. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan; p. Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat; q. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; r. Peraturan Menteri Keuangan mengenai jurnal akuntansi pemerintah pada pemerintah pusat; s. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus; t. Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara; u. Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar; v. Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan gas bumi; w. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak penghasilan untuk keperluan pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume minyak dan/atau gas bumi;
x. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas tagihan kepada pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; y. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan; z. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; dan aa. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas.
B.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas digunakan oleh:
1.
Satker PNBP Migas selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman
dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas;
2.
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam
konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi:
1.
Ruang
lingkup
akuntansi
umum
meliputi
pengakuan,
pengukuran,
penyajian,
dan
pengungkapan
unsur-unsur
Laporan Keuangan Satker PNBP Migas, sebagai berikut:
a.
Aset
Aset yang dikelola atau ditatausahakan oleh Satker PNBP
Migas dalam petunjuk teknis ini meliputi Piutang Jangka
Pendek dan Piutang Jangka Panjang, termasuk Akumulasi
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
b.
Kewajiban
Kewajiban yang akan diatur meliputi Utang kepada Pihak
Ketiga yang berasal dari kewajiban Pemerintah.
c.
Ekuitas
Ekuitas merupakan selisih dari Aset dan Kewajiban.
d.
Pendapatan
Pendapatan yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas terdiri
dari pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (basis
kas) dan pendapatan untuk Laporan Operasional (basis
akrual), yang masing-masing terdiri dari pendapatan PNBP
SDA Migas, PNBP SDA Migas Lainnya, dan PNBP Migas
Lainnya.
e.
Beban
Beban yang diatur dalam petunjuk teknis ini merupakan
beban kewajiban Pemerintah dan Penyisihan Piutang Tidak
Tertagih.
2.
Ruang lingkup pendapatan yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini meliputi:
a.
Pendapatan PNBP SDA Migas
Pendapatan PNBP SDA Migas pada prinsipnya merupakan
penerimaan negara yang earning process-nya belum selesai,
sehingga untuk dapat diakui sebagai pendapatan dalam
Laporan Realisasi Anggaran, dibutuhkan proses identifikasi
dan perhitungan kewajiban Pemerintah untuk dicadangkan
terlebih
dahulu.
Dana
penerimaan
Migas
sebagian
disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi
dan sebagian lagi disetorkan melalui Rekening Minyak dan
Gas Bumi yang akan dikurangi terlebih dahulu dengan
cadangan atas kewajiban Pemerintah sebelum kemudian
diproses pemindahbukuannya ke Rekening KUN untuk
diakui sebagai pendapatan PNBP SDA Migas dalam Laporan
Realisasi Anggaran.
Yang termasuk penerimaan jenis ini terdiri atas:
1)
Penerimaan hasil penjualan minyak bumi berdasarkan
laporan
pengiriman
minyak
bumi
dari
Instansi
Pelaksana,
berdasarkan
pada
klasifikasi
yang
ditetapkan oleh Instansi Pelaksana, termasuk di
dalamnya Penerimaan atas setoran overlifting Minyak
Kontraktor.
2)
Penerimaan hasil penjualan gas bumi berdasarkan
laporan pengiriman gas bumi dari Instansi Pelaksana,
berdasarkan pada klasifikasi yang ditetapkan oleh
Instansi Pelaksana, termasuk di dalamnya Penerimaan
atas setoran overlifting Gas Kontraktor.
Jenis penerimaan ini apabila di Rekening Minyak dan Gas
Bumi
masih
terdapat
sisa
dana
yang
dapat
dipindahbukukan ke Rekening KUN akan diakui sebagai
PNBP SDA Migas dengan akun Pendapatan Minyak Bumi dan
Pendapatan Gas Bumi.
b.
PNBP SDA Migas Lainnya
1)
Pendapatan Minyak Mentah DMO
Merupakan pendapatan yang berasal dari penerimaan
hasil penjualan minyak bumi bagian Kontraktor yang
diserahkan kepada negara dalam rangka memenuhi
kebutuhan
minyak
dalam
negeri
atau
DMO
sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan
perundangan. Untuk dapat diakui sebagai pendapatan
dalam
Laporan
Realisasi
Anggaran
harus
diperhitungkan terlebih dahulu dengan pembayaran
kewajiban Pemerintah atas DMO Fee.
2)
Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi
Merupakan pendapatan yang berasal dari penerimaan
yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu
kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas
kepada negara karena telah mencapai kumulatif tingkat
produksi migas tertentu berdasarkan Kontrak Kerja
Sama yang berlaku.
c. Pendapatan PNBP Migas Lainnya Pendapatan PNBP Migas Lainnya merupakan penerimaan selain PNBP SDA Migas dan PNBP SDA Migas Lainnya yang berasal dari hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan. Untuk jenis penerimaan ini, telah disediakan 2 (dua) akun pada Bagan Akun Standar: 1) Pendapatan Denda, Bunga, Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan 2) Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Pendapatan PNBP Migas Lainnya pada prinsipnya merupakan penerimaan yang earning process-nya telah selesai (tidak perlu diperhitungkan dengan unsur lainnya), sehingga sebagian setorannya tidak lagi dilakukan ke
Rekening Minyak dan Gas Bumi, tetapi disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain: 1) Penerimaan atas setoran denda, bunga dan penalti terkait kegiatan usaha hulu Migas. 2) Penerimaan Lainnya dari Kegiatan Usaha Hulu Migas sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun demikian, terdapat penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran hasil penjualan minyak dan gas bumi bagian negara yang setorannya tetap dilakukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebabkan setoran atas denda keterlambatan tersebut setorannya melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Oleh karena itu, dalam rangka proses pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, untuk penerimaan ini tetap dilakukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN.
C.
Acuan Penyusunan
Penyusunan Peraturan Menteri didasarkan pada:
1.
Kontrak Kerjasama Migas (Production Sharing Contract-PSC),
berupa Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) atau
bentuk Kontrak Kerja Sama Lain.
2.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.
3.
Peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
minyak dan gas bumi.
4.
Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interpretasi Pernyataan
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(ISAP),
dan
Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Pusat.
5.
Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Laporan
Keuangan.
6.
Surat persetujuan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh
Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya
mineral.
7.
Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan
Kontrak Kerja Sama.
D. Gambaran Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ini mengatur mengenai metode, tata cara, dan prosedur yang perlu ditempuh dalam menyelenggarakan akuntansi yang terkait dengan pengelolaan PNBP Migas. Penyusunan petunjuk teknis dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi satu kesatuan dalam sistem akuntansi Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis antara lain mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun dan mengembangkan standar akuntansi, penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna Laporan Keuangan dalam memahami Laporan Keuangan yang disajikan. Di samping itu, Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran
mengenai kekhususan praktik penyelenggaraan akuntansi di sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mungkin sedikit berbeda (seperti pengecualian dari asas bruto dalam pengakuan pendapatan) dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam kerangka akuntansi Pemerintah Pusat. Pengecualian praktik akuntansi dilaksanakan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip umum yang diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Basis akuntansi yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini adalah basis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam basis akrual ini, pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima di Rekening KUN atau di Kas Negara pada bank persepsi dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi, walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening KUN. Pendapatan dan beban tersebut akan disajikan dalam Laporan Operasional. Namun demikian, basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang dokumen anggaran disusun berdasarkan basis kas. Selanjutnya, petunjuk teknis ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan PNBP SDA Migas, di mana angka realisasi PNBP SDA Migas yang dapat diakui sebagai pendapatan negara menurut basis kas, perlu memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban Pemerintah. Di dalam proses perhitungan kewajiban Pemerintah tersebut, memerlukan proses perhitungan, pencadangan atau pun alokasi beban yang diperhitungkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah secara periodik. Perhitungan PNBP SDA Migas juga dibutuhkan dalam rangka penyediaan data untuk keperluan penyaluran DBH Migas oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini akan memberikan petunjuk teknis mengenai perhitungan PNBP SDA Migas per kontraktor sebagai basis perhitungan DBH Migas per daerah.
E.
Ketentuan Lain-lain
Ilustrasi jurnal yang digunakan di dalam Peraturan Menteri ini
disajikan sebagai gambaran proses akuntansi secara manual.
Petunjuk teknis secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan
dengan perkembangan proses bisnis, ketentuan PSAP, ketentuan
pemerintahan, kebijakan akuntansi, dan ketentuan lainnya yang
terkait dengan PNBP dan penyelenggaraan kegiatan usaha hulu Migas.
BAB II PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN
A.
Kerangka Dasar
1.
Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan umum penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP
Migas adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, perubahan ekuitas, dan hasil operasi.
Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Satker PNBP
Migas adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi
pengambil keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas
Satker PNBP Migas sebagai Entitas Akuntansi atas proses bisnis
pengelolaan PNBP Migas.
2.
Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya
Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan bertindak selaku Kepala
Satker PNBP Migas dan bertanggung jawab atas penyusunan dan
penyajian Laporan Keuangan.
3.
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Satker PNBP Migas terdiri atas:
a.
Neraca;
b.
Laporan Realisasi Anggaran;
c.
Laporan Operasional;
d.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e.
Catatan atas Laporan Keuangan
4.
Bahasa Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Satker PNBP Migas disusun dalam
Bahasa Indonesia.
5.
Mata Uang Pelaporan
Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penyajian neraca, aset, dan/atau kewajiban dalam mata uang lain
selain dari Rupiah harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal
pelaporan. Nilai valuta asing atas pendapatan PNBP Migas yang
berasal dari pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan Gas
Bumi, dijabarkan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs
tengah Bank Sentral pada tanggal pemindahbukuan.
6.
Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa
informasi yang disajikan di dalam Laporan Keuangan Satker
PNBP Migas memenuhi kriteria:
a.
Relevan terhadap kebutuhan para pengguna Laporan
Keuangan untuk pengambilan keputusan.
b.
Dapat diandalkan, dengan pengertian antara lain jujur,
menggambarkan substansi ekonomi dan tidak semata-mata
bentuk hukumnya, netral, dapat diverifikasi, mencerminkan
kehati-hatian, dan telah mencakup semua yang material.
c.
Dapat dibandingkan, baik antara periode satu dengan
periode lainnya maupun antara Satker PNBP Migas dengan
satker lainnya.
d.
Dapat dipahami, baik oleh pengguna Laporan Keuangan
yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi
maupun nonakuntansi.
Di dalam pengelolaan PNBP Migas, pengakuan pendapatan
Laporan Realisasi Anggaran dilakukan dengan menggunakan
asas neto, yaitu pendapatan PNBP SDA Migas akan diakui sebagai
PNBP setelah memperhitungkan kewajiban Pemerintah, baik
kewajiban perpajakan maupun nonperpajakan. Dana yang
terdapat dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum
teridentifikasi jenis penerimaan dan peruntukannya akan diakui
sebagai Pendapatan yang Ditunda. Adapun pendapatan Laporan
Operasional diakui berdasarkan asas bruto. Akan tetapi,
pengecualian terhadap asas bruto pada penyusunan Laporan
Operasional berlaku dalam hal terdapat penetapan Harga Gas
Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku. Pencatatan atas pendapatan yang terdampak HGBT
dicatat secara neto, artinya nilai penerimaan gas bumi bagian
negara yang disajikan merupakan nilai bagian negara yang telah
memperhitungkan penyesuaian atas implementasi HGBT. Hal ini
sejalan dengan paragraf 27 PSAP 12 Laporan Operasional yang
menyatakan bahwa "dalam hal besaran pengurang terhadap
pendapatan-LO
bruto
(biaya)
bersifat
variabel
terhadap
pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu
dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat
dikecualikan". Dengan demikian, perlakuan akuntansi untuk
penyesuaian penerimaan negara akibat kebijakan HGBT tidak
diakui sebagai beban.
Kebijakan lain dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah
kewajiban Pemerintah tidak secara otomatis akan membebani
APBN. Hal ini karena sumber dana yang harus disediakan untuk
penyelesaian
kewajiban
Pemerintah
berasal
dari
dana
penerimaan Migas yang ditampung di dalam Rekening Minyak
dan Gas Bumi, sehingga di dalam petunjuk teknis akuntansi ini
tidak mengakui adanya pos Belanja.
Pengeluaran
terkait
dengan
penyelesaian
kewajiban
Pemerintah akan diakui sebagai Beban atau sebagai pengurang
pendapatan operasional.
7.
Penyajian Laporan Keuangan
Penyajian Laporan Keuangan harus memenuhi beberapa
prinsip sebagai berikut:
a.
Laporan Keuangan harus menyajikan secara wajar posisi
keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan
ekuitas disertai dengan pengungkapan yang diharuskan
sesuai dengan ketentuan.
b.
Aset disajikan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan
kewajiban diurutkan menurut waktu jatuh temponya.
c.
Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan
beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari
kegiatan utama dan kegiatan yang bukan tugas dan
fungsinya.
8.
Konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan oleh Satker
PNBP Migas pada kejadian yang serupa dari periode ke periode
oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini
tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu
metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain pada Satker
PNBP Migas. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan
syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan
informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh
atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
9.
Materialitas dan Agregasi
Walaupun idealnya memuat segala informasi, Laporan
Keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang
memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material
apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam
mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan
ekonomi pengguna yang diambil atas dasar Laporan Keuangan.
Penyajian
Laporan
Keuangan
didasarkan
pada
konsep
materialitas antara lain berarti bahwa pos-pos yang jumlahnya
material
disajikan
tersendiri
dalam
Laporan
Keuangan.
Sedangkan, pos-pos yang jumlahnya tidak material dapat
digabungkan, sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
10. Periode Pelaporan
Laporan
keuangan
wajib
disajikan
secara
tahunan
berdasarkan tahun takwim. Namun demikian, Laporan Keuangan
dapat disajikan pula untuk periode yang lebih pendek (interim),
yaitu triwulanan dan semesteran.
11. Informasi Komparatif dan Laporan Keuangan Interim
a.
Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara
komparatif
dengan
periode
yang
sama
pada
tahun
sebelumnya. Khusus neraca interim, misalnya semesteran,
disajikan secara komparatif dengan neraca akhir tahun
sebelumnya. Laporan operasional interim dan laporan
realisasi
anggaran
interim
(misal
Laporan
Keuangan
semesteran) disajikan mencakup periode sejak awal tahun
anggaran (1 Januari) sampai dengan akhir periode interim
yang dilaporkan (30 Juni).
b.
Laporan komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari
Laporan Keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan
kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan
Keuangan periode berjalan.
12. Laporan Keuangan Konsolidasian
Satker PNBP Migas tidak menyusun Laporan Keuangan
konsolidasian.
B. Komponen Laporan Keuangan Laporan Keuangan Satker PNBP Migas meliputi: 1. Neraca Laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Satker PNBP Migas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu, seperti pada akhir tahun per tanggal 31 Desember atau akhir periode interim (semesteran) per tanggal 30 Juni. 2. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran suatu entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, defisit, yang dibandingkan dengan anggarannya. Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan Laporan Realisasi Anggaran yang berisi informasi mengenai capaian pendapatan berbasis kas yang dibandingkan dengan anggaran dalam APBN atau APBN-P.
- Laporan Operasional
Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang
dikelola oleh entitas pelaporan untuk kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari
pendapatan-Laporan Operasional, beban, dan pos-pos luar biasa.
Sebagai Entitas Akuntansi, Satker PNBP Migas hanya menyajikan
laporan
operasional
yang
memuat
informasi
mengenai
pendapatan dan beban berbasis akrual.
Pendapatan
diakui
sepanjang
telah
diperoleh
hak
pemerintah sebagai penambah nilai kekayaan bersih tanpa
memandang apakah telah terdapat aliran kas masuk ke Rekening
KUN atau Kas Negara pada bank persepsi.
Adapun beban diakui pada saat terjadi penurunan manfaat ekonomi atau potensi pendapatan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, maupun timbulnya kewajiban. Termasuk komponen yang disajikan di dalam Laporan Operasional adalah keuntungan atau kerugian atas selisih kurs yang belum terealisasi. - Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
- Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif
atau rincian dari angka yang tertera dalam Neraca, Laporan
Realisasi
Anggaran,
Laporan
Operasional,
dan
Laporan
Perubahan Ekuitas.
Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi
tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan secara wajar.
Dalam hal terdapat penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka dalam rangka pengungkapan yang memadai dan penyajian yang wajar, realisasi atas implementasi kebijakan HGBT yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan diungkapkan pada bagian Informasi/Pengungkapan Lainnya dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi/Pengungkapan Lainnya dimaksud paling sedikit dilakukan pada periode pelaporan keuangan semester I dan tahunan (unaudited), dengan memuat informasi terkait: a. KKKS; b. Wilayah Kerja; c. Nilai entitlement Government of Indonesia (GOI) berdasarkan harga awal; d. Nilai penurunan entitlement GOI; e. Nilai besaran kept-whole KKKS; f. Nilai total penyesuaian; dan g. Nilai net GOI; yang terdampak HGBT.
Selain itu, guna menggambarkan sasaran kebijakan HGBT, informasi/pengungkapan lainnya juga memuat jenis industri pengguna HGBT. Sedangkan informasi mengenai ketepatan
sasaran implementasi HGBT yang lebih komprehensif disajikan dalam laporan evaluasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Dalam rangka kebutuhan pengungkapan dimaksud, Instansi Pelaksana beserta Kementerian ESDM menyampaikan data/informasi tersebut di atas berdasarkan surat permintaan Satker PNBP Migas.
C. Keterbatasan Laporan Keuangan Beberapa keterbatasan dalam Laporan Keuangan Satker PNBP Migas antara lain: 1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam Laporan Keuangan. Hal ini dapat berakibat pada pencatatan nilai aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut karena adanya pengaruh inflasi. 2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Informasi khusus tidak dapat semata-mata diperoleh dari Laporan Keuangan. 3. Menggunakan beberapa pendekatan, pertimbangan, dan taksiran. 4. Hanya melaporkan yang bersifat material. 5. Bersifat konservatif antara lain pengakuan segera atas kewajiban, namun menunda pengakuan atas pendapatan atau aset apabila nilainya belum dapat diyakini kebenarannya. 6. Lebih menekankan substansi dan realitas ekonomi dibandingkan dengan bentuk hukumnya, antara lain ditunjukkan dengan penggunaan variasi metode pencadangan saldo pada Rekening Migas maupun pencadangan untuk penghitungan PNBP Migas.
BAB III PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PIUTANG
A.
Piutang Jangka Pendek
1.
Definisi
Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh
Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan
uang
sebagai
akibat
perjanjian,
kewenangan
Pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah
dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
2.
Jenis Piutang
a.
Piutang Bukan Pajak
Piutang Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu Migas
yang dibukukan oleh Satker PNBP Migas adalah piutang
yang belum dilunasi pada akhir periode pelaporan yang
berasal dari:
1)
Piutang Penjualan Minyak dan Gas Bumi Bagian
Negara;
2)
Piutang Overlifting Kontraktor;
3)
Piutang Pendapatan Minyak Mentah DMO;
4)
Piutang Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi;
5)
Piutang Denda; dan
6)
Piutang
Kelebihan
Pembayaran
Tagihan
kepada
Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas.
b.
Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang
Bagian dari piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan antara
lain berasal dari piutang bukan pajak dari kegiatan usaha
hulu Migas yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk
dicicil/diangsur pembayarannya setiap tahun.
3.
Pengakuan
Piutang jangka pendek diakui pada saat timbulnya hak tagih
pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai dengan
terbitnya laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat
tagihan kepada wajib bayar, yaitu Kontraktor dan/atau penjual
Migas bagian Negara yang telah disampaikan dan telah diteliti
oleh Satker PNBP Migas.
Pengakuan
piutang
dilakukan
bersamaan
dengan
pengakuan
pendapatan-Laporan
Operasional.
Hak
tagih
pemerintah yang diakui sebagai piutang dari kegiatan usaha hulu
Migas berasal dari hak tagih yang timbul selama periode Januari
s.d. Desember tahun berjalan. Apabila transaksi pada periode
tahun berjalan tagihannya diterima pada awal tahun periode
berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum
diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, piutang tersebut
tetap diakui pada periode tahun berjalan.
Tagihan piutang overlifting juga diakui di tahun berjalan.
Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan
Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban
antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan
seluruhnya,
Instansi
Pelaksana
akan
menerbitkan
surat
penyampaian estimasi tagihan overlifting Kontraktor kepada
Satker PNBP Migas, sebagai dasar pengakuan piutang. Surat
estimasi tagihan overlifting tersebut, diterbitkan paling sedikit
dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo piutang dan ekuitas. 4. Pengukuran a. Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan. Apabila laporan pengiriman Migas atau tagihan dalam bentuk valuta asing dan masih terdapat saldo piutang yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, saldo piutang tersebut dicatat dengan menggunakan ekuivalen Rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal pelaporan. Perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Piutang Bukan Pajak dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dicatat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Piutang Bukan Pajak dalam mata uang rupiah disajikan dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh dengan ketentuan sebagai berikut: a) kurang dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau b) sama dengan atau lebih dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.
- Piutang Bukan Pajak dalam dalam mata uang asing disajikan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan hingga 2 (dua) digit nilai desimal dengan ketentuan sebagai berikut: a) kurang dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau b) sama dengan atau lebih dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. b. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Apabila jumlah piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), Satker PNBP Migas perlu melakukan penyisihan sebagian atau seluruh piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung dengan menyusun kualifikasi piutang berdasarkan: a. kondisi Piutang pada tanggal Laporan Keuangan; atau b. umur Piutang pada tanggal Laporan Keuangan.
Adapun penilaian kualitas piutang tersebut di atas dilakukan
dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a.
jatuh tempo Piutang; dan
b.
upaya penagihan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penentuan kualitas piutang yang dikelola
oleh Bendahara Umum Negara, kualifikasi piutang pada Satker
PNBP Migas adalah sebagai berikut:
a.
kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo;
b.
kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada
saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh
tempo;
c.
kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari
1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh
tempo; dan
d.
kualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3
(tiga) tahun sejak jatuh tempo.
Penyisihan piutang untuk masing-masing kualifikasi piutang di
atas adalah:
a.
Piutang dengan kualitas lancar penyisihannya ditetapkan
paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil).
b.
Piutang dengan kualitas kurang lancar penyisihannya
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
piutangnya.
c.
Piutang
dengan
kualitas
diragukan
penyisihannya
ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai
piutangnya.
d.
Piutang dengan kualitas macet penyisihannya ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari nilai piutangnya.
5.
Penyajian dan Pengungkapan
Piutang PNBP Migas (jangka pendek) disajikan pada pos aset
lancar di neraca sebagai bagian dari Piutang Bukan Pajak,
sementara piutang PNBP Migas yang merupakan bagian lancar
dari piutang jangka panjang, dikelompokkan ke dalam Bagian
Lancar Piutang Jangka Panjang dengan sistematika sebagai
berikut:
Satker PNBP Migas
Neraca Per 31 Desember 20X3
Aset
Tahun 20X3
Tahun 20X2
Aset Lancar
Piutang Bukan Pajak
XXX
XXX
Dikurangi:
Penyisihan
Piutang Tak Tertagih
XXX
XXX
Bagian
Lancar
Piutang
Jangka Panjang
XXX
XXX
Dikurangi:
Penyisihan
Piutang Tak Tertagih
XXX
XXX
Kewajiban
XXX
XXX
Ekuitas
XXX
XXX
Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada tahun sebelumnya untuk jenis piutang yang sama, maka selisih nilai piutang akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian
yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau
kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional.
Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan
keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih
kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya
dilakukan jurnal balik (reversal entries).
Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, piutang PNBP
Migas jangka pendek dapat disajikan menurut klasifikasi, antara
lain:
a.
Jenis transaksi (minyak dan gas bumi, overlifting, lain-lain).
b.
Nama wajib bayar (Pertamina dan Non Pertamina).
Di samping itu, informasi lain yang perlu diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan:
a.
Penjelasan atas upaya penyelesaian piutang, apakah masih
diupayakan penyelesaiannya di Instansi Pelaksana atau
diserahkan urusannya kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN).
b.
Rincian jenis-jenis piutang menurut kualitas piutang.
c.
Perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih.
6.
Dokumen Sumber
Pengakuan dan pengukuran piutang didasarkan pada
dokumen sumber sebagai berikut:
a.
Laporan pengiriman Migas bagian negara yang terdiri atas:
- Laporan pengiriman minyak bumi;
- Laporan pengiriman gas bumi; dan
- Laporan Pengiriman DMO.
b.
Surat tagihan overlifting Kontraktor;
c.
Surat tagihan Production, Compensation, and Development
Bonus;
d.
Surat tagihan kelebihan pembayaran tagihan kepada
pemerintah;
e.
Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan
oleh Instansi Pelaksana setiap semester;
f.
Surat-surat yang menginformasikan adanya tagihan atas
hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas;
g.
Surat
pemberitahuan
terkait
konfirmasi
penyelesaian
kelebihan/kekurangan pembayaran atas penerimaan bagian
negara dari KKKS;
h.
Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi
Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan
terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di
rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying
agent; dan
i.
Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian
over/underlifting
yang
diperhitungkan
terhadap
hasil
penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga
yang bertindak selaku trustee/paying agent.
Untuk keperluan klarifikasi atas dokumen sumber, Satker PNBP
Migas dapat meminta dokumen tambahan berupa:
a.
Surat tagihan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana;
b. Berita acara/notulen kesepakatan antara Instansi Pelaksana dan KKKS terkait konfirmasi penyelesaian kelebihan/kekurangan pembayaran atas penerimaan bagian negara dari KKKS; dan/atau
c. Surat Penetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan atas hasil audit instansi yang berwenang. 7. Perlakuan Khusus a. Piutang yang masih belum disepakati antara Instansi Pelaksana dengan wajib bayar. Apabila terdapat tagihan piutang yang di kemudian hari tidak sepenuhnya dapat disetujui oleh wajib bayar, maka dasar pengakuan oleh Satker PNBP Migas adalah dokumen dan/atau surat yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang menjelaskan adanya piutang yang masih belum disepakati. Ketidaksepakatan atas jumlah tagihan akan diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Selanjutnya, terhadap piutang yang outstanding dan/atau macet, maka Satker PNBP Migas berkoordinasi dengan Instansi Pelaksana dan instansi lainnya, seperti instansi yang mengelola urusan piutang negara, akan mengupayakan langkah-langkah penyelesaian piutang demi mengamankan keuangan negara. b. Kualifikasi piutang untuk sebagian piutang yang akan di- offset dengan kewajiban Pemerintah. Apabila pada tanggal pelaporan terdapat piutang yang dapat di-offset dengan kewajiban Pemerintah, maka piutang tersebut akan diklasifikasikan sebagai piutang lancar, sepanjang pelaksanaan offset tersebut tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal neraca. c. Perbedaan nilai tagihan antara surat tagihan dan laporan pengiriman Migas bagian negara. Apabila terdapat perbedaan angka antara nilai tagihan pemerintah dalam surat tagihan dan tagihan pemerintah dalam laporan pengiriman Migas bagian negara, nilai yang akan diakui sebagai piutang adalah nilai yang disajikan di dalam laporan. d. Pengakuan piutang minyak mentah DMO Piutang pendapatan minyak mentah DMO hanya dicatat pada saat pelaporan keuangan masih terdapat piutang pendapatan minyak mentah dalam rupiah atau piutang Nilai Lawan. Hal ini mengingat penjualan minyak mentah DMO tergabung dengan hasil penjualan minyak bagian negara, dimana pada proses awal pengakuan pendapatan dan piutang diakui terlebih dahulu sebagai pendapatan minyak bumi – laporan operasional dan piutang jangka pendek PNBP minyak bumi. Setelah diterimanya Laporan Pengiriman DMO dari Instansi Pelaksana baru dilakukan reklasifikasi akun untuk pengakuan pendapatan minyak mentah DMO – laporan operasional. Sementara itu, untuk pengakuan piutang tetap diakui terlebih dahulu sebagai piutang jangka pendek minyak bumi dan hanya direklasifikasi menjadi akun piutang minyak mentah DMO, apabila pada saat akhir periode pelaporan keuangan masih terdapat saldo piutang Nilai Lawan yang dihitung secara proporsional. Tidak diperhitungkannya saldo piutang minyak dalam valas untuk direklasifikasi menjadi saldo piutang minyak mentah DMO karena penyelesaian atas saldo piutang minyak mentah dalam valas nantinya akan digunakan sebagai penyelesaian kewajiban kontraktual migas Pemerintah di Rekening
Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, terhadap piutang
pendapatan minyak mentah DMO tersebut juga akan
dilakukan jurnal balik (reversal entries) untuk diakui
menjadi piutang jangka pendek minyak bumi kembali pada
awal periode pelaporan keuangan berikutnya.
e.
Metode pencatatan piutang yang berasal dari estimasi
overlifting Kontraktor
Pencatatan piutang yang berasal dari estimasi overlifting
dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi overlifting secara
netto tersebut dilakukan apabila:
1)
Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlifting
minyak
lebih
tinggi
dibandingkan
nilai
estimasi
underlifting gas; atau
2)
Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi overlifting
gas lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi underlifting
minyak.
Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi
over/underlifting tersebut di atas dilakukan secara bruto
yaitu:
1)
Nilai
estimasi
overlifting
minyak
dicatat
sebagai
pendapatan dan nilai estimasi underlifting gas dicatat
sebagai beban.
2)
Nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan
dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai
beban.
f.
Pencatatan atas transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor
melalui cargo settlement
- Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi overlifting Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dilakukan jurnal pengakuan piutang dan koreksi ekuitas karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian overlifting Kontraktor secara cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian overlifting Gas Bumi secara cargo settlement, sebagai bahan bagi Satker PNBP Khusus BUN Pengelola PNBP Migas dalam melakukan monitoring setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas penyelesaian gabungan antara invoice lifting gas periode tahun berjalan dengan overlifting gas melalui cargo settlement, sehingga setoran ke Rekening Migas tersebut dapat dibukukan sesuai dengan jenis peruntukannya.
- Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor melalui mekanisme cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu akun pendapatan gas bumi – LO ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas) karena tagihan overlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari
tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan piutang atas transaksi overlifting Kontraktor tersebut karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek
- gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun berjalan.
B.
Piutang Jangka Panjang
1.
Definisi
Piutang
Jangka
Panjang
adalah
piutang
yang
diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
2.
Jenis Piutang
Yang termasuk Piutang Jangka Panjang dari kegiatan usaha
hulu Migas adalah piutang yang telah disepakati berdasarkan
dokumen formal yang sah untuk diselesaikan secara bertahap
dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Piutang ini
diklasifikasikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya.
3.
Pengakuan
Piutang Jangka Panjang diakui pada saat timbulnya hak
tagih pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang ditandai
dengan terbitnya surat penetapan atau persetujuan kepada wajib
bayar oleh Menteri atau pejabat eselon I yang memperoleh
pendelegasian
kewenangan
terkait
pembayaran
piutang
pemerintah secara bertahap (cicilan/angsuran) melebihi periode
12 (dua belas) bulan dari jadwal jatuh tempo yang ditetapkan.
4.
Pengukuran
Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar nominal piutang
yang jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila
piutang dalam bentuk valuta asing, akan ditranslasikan dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
pelaporan.
5.
Penyajian dan Pengungkapan
Piutang Jangka Panjang disajikan di dalam neraca setelah
kelompok aktiva tetap. Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam
mata uang asing pada neraca menggunakan kurs tengah Bank
Sentral pada tanggal pelaporan.
Satker PNBP Migas
Neraca Per 31 Desember 20X3
Aset
Tahun 20X3
Tahun 20X2
Aset lancar
Piutang
Aset Tetap
Piutang
Jangka
Panjang
Lainnya
Dikurangi:
Penyisihan
Piutang
Tidak
Tertagih
XXX
XXX
Kewajiban
XXX
XXX
Ekuitas
XXX
XXX
Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal
pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan pada
tahun sebelumnya, maka selisih nilai piutang akan dicatat
sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas
selisih kurs. Keuntungan atau kerugian tersebut akan disajikan
di dalam Laporan Operasional.
Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan
keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih
kurs, pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya
dilakukan jurnal balik (reversal entries).
Dalam rangka menjaga nilai piutang agar nilainya sama
dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable
value), piutang jangka panjang juga disajikan sebagaimana
piutang jangka pendek yaitu dengan melakukan penyisihan
piutang
tidak
tertagih.
Adapun
kualifikasi
piutang
dan
penyisihannya sama dengan yang diterapkan untuk piutang
jangka pendek.
6.
Dokumen Sumber
Dokumen sumber yang digunakan adalah surat penetapan
jatuh tempo pembayaran piutang, kontrak, dan/atau dokumen
lainnya yang sah, yang menetapkan jadwal pembayaran piutang
dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
7.
Perlakuan Khusus
Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya
diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh Satker PNBP Migas,
pengakuan atas piutang tersebut tetap melekat pada Satker PNBP
Migas.
BAB IV PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEWAJIBAN
A. Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas pada prinsipnya merupakan kewajiban jangka pendek karena penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
B.
Jenis-jenis
Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas
merupakan utang kepada pihak ketiga, yaitu baik yang berasal dari
badan usaha maupun instansi pemerintah lain. Utang kepada pihak
ketiga meliputi kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas
yang diamanatkan dalam Production Sharing Contract (PSC), maupun
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.
Utang kepada badan usaha
Utang kepada badan usaha meliputi kewajiban yang akan
dibayarkan
kepada
kontraktor
maupun
badan
usaha
nonkontraktor, meliputi:
a.
Utang Pihak Ketiga Migas-DMO fee;
b.
Utang Pihak Ketiga Migas-Reimbursement PPN;
c.
Utang Pihak Ketiga Migas-Underlifting kontraktor;
d.
Utang Pihak Ketiga Migas-Fee kegiatan usaha hulu Migas;
dan
e.
Utang Pihak Ketiga Migas-Kewajiban Lainnya.
2.
Utang kepada instansi pemerintah
Utang kepada instansi pemerintah meliputi kewajiban Satker
PNBP Migas dari kegiatan usaha hulu Migas kepada instansi
pemerintah
yang
lain,
baik
Pemerintah
Pusat
maupun
Pemerintahan Daerah, meliputi:
a.
Utang Pihak Ketiga Migas-PBB Migas;
b.
Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut sebagai Utang
Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik, atau disebut
sebagai “Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Penerangan Jalan”
bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun
2022; dan
c.
Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Permukaan dan Pajak Air
Tanah.
3.
Utang jangka pendek lainnya
Utang jangka pendek lainnya berasal dari dana yang terdapat di
Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan,
berasal dari kesalahan penyetoran oleh pihak ketiga. Yang
termasuk dalam utang jangka pendek lainnya antara lain dana
yang berasal dari setoran PPh Migas yang belum dikembalikan
kepada Kontraktor.
4.
Pendapatan yang Ditangguhkan
Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan dana yang terdapat
di Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir periode pelaporan,
berasal dari setoran penerimaan negara yang belum dapat
diidentifikasi
peruntukannya,
sehingga
belum
dapat
dipindahbukukan.
- Pendapatan Diterima di Muka Pendapatan Diterima di Muka antara lain dapat berupa kelebihan pembayaran PNBP oleh wajib bayar dan pembayaran ke Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya tetapi sudah dipindahbukukan ke Rekening KUN dan diakui sebagai Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan Diterima di Muka akan diperhitungkan sebagai penyelesaian piutang pada periode berikutnya.
C.
Pengakuan
Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas diakui oleh
Satker PNBP Migas berdasarkan hasil penelitian terhadap surat
tagihan dengan kondisi sebagai berikut:
1.
Data/dokumen pendukung lengkap dan nilai tagihan yang
diajukan dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut,
maka tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang dan tagihan
dimaksud dapat diproses lebih lanjut pembayarannya.
2.
Data/dokumen pendukung tidak lengkap, namun nilai tagihan
dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut, maka
nilai tagihan dimaksud akan diakui sebagai utang, namun
tagihan
dimaksud
tidak
dapat
diproses
lebih
lanjut
pembayarannya.
Periodisasi tagihan yang diakui sebagai kewajiban adalah Januari
s.d. Desember tahun berjalan. Pengakuan atas kewajiban jangka
pendek dilakukan bersamaan dengan pengakuan beban kegiatan
usaha hulu Migas, kecuali tagihan PBB Migas. Pengakuan utang PBB
Migas akan berdampak pada koreksi pendapatan PNBP SDA Migas
pada Laporan Operasional. Surat tagihan yang diterima pada awal
tahun periode berikutnya sampai dengan proses penyusunan Laporan
Keuangan audited diakui sebagai kewajiban tahun berjalan.
Tagihan utang underlifting juga diakui di tahun berjalan. Dalam
hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor
mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah
dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi
Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan
underlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar
pengakuan kewajiban. Surat estimasi tagihan underlifting tersebut,
diterbitkan Paling sedikit dua kali, yaitu untuk keperluan penyusunan
Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited.
Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan
kewajiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai
tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo utang dan
penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan
Ekuitas.
D. Pengukuran Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam surat tagihan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Utang kepada badan usaha dicatat sebesar nilai tagihan yang tercantum dalam surat tagihan Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas.
- Utang kepada instansi pemerintah dicatat sebesar nilai tagihan instansi pemerintah yang diterima oleh Satker PNBP Migas dan telah diteliti oleh Pejabat pada Satker PNBP Migas. Selanjutnya, apabila masih terdapat kewajiban yang masih outstanding pada tanggal pelaporan, nilai kewajiban tersebut akan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya, maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs.
E. Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban jangka pendek disajikan dalam Neraca sebagai berikut:
Satker PNBP Migas
Neraca Per 31 Desember 20X3
Aset
Tahun 20X3
Tahun 20X2
Total Aset
XXX
XXX
Kewajiban
Utang Pihak Ketiga Migas-DMO
Fee Kontraktor
XXX
XXX
Utang
Pihak
Ketiga
Migas-
Reimbursement PPN
XXX
XXX
Utang
Pihak
Ketiga
Migas-
Underlifting Kontraktor
XXX
XXX
Utang Pihak Ketiga Migas-Fee
Kegiatan Usaha Hulu Migas
XXX
XXX
Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT
atas Tenaga Listrik (atau disebut
“Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak
Penerangan Jalan” bagi transaksi
yang berasal dari tahun-tahun
sebelum tahun 2022)
XXX
XXX
Utang Pihak Ketiga Migas-Pajak
air Permukaan dan Air Bawah
Tanah
XXX
XXX
Utang Jangka Pendek Lainnya
XXX
XXX
Pendapatan Yang Ditangguhkan
XXX
XXX
Ekuitas
XXX
XXX
Apabila terdapat perbedaan nilai tukar antara tanggal pelaporan
pada tahun berjalan dengan tanggal pelaporan tahun sebelumnya,
maka selisih nilai kewajiban akan dicatat sebagai keuntungan atau
kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs. Keuntungan atau
kerugian tersebut akan disajikan di dalam Laporan Operasional.
Untuk pelaporan keuangan interim, terhadap pencatatan
keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi atas selisih kurs,
pada awal periode pelaporan keuangan berikutnya dilakukan jurnal
balik (reversal entries).
Di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, kewajiban jangka
pendek dari kegiatan usaha hulu Migas disajikan menurut jenis
kewajiban dan nama-nama instansi penagih berikut status kewajiban.
F. Dokumen Sumber yang Digunakan Dokumen sumber yang digunakan untuk mengakui dan mengukur nilai kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu Migas adalah: 1. Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana. 2. Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas. 3. Berita Acara Konfirmasi antara DJA dengan penyampai tagihan atas Utang-Piutang dengan pihak ketiga. 4. Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester. 5. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. 6. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent.
G.
Perlakuan Khusus
Beberapa perlakuan khusus terkait transaksi kewajiban pada
Satker PNBP Migas adalah:
1.
Apabila terdapat perbedaan perhitungan nilai kewajiban jangka
pendek antara nilai tagihan yang disampaikan oleh pihak ketiga
dengan nilai tagihan menurut hasil verifikasi atau penelitian oleh
Satker PNBP Migas, maka nilai kewajiban jangka pendek yang
akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah.
2.
Apabila terdapat selisih yang disebabkan oleh perhitungan
matematis atau pembulatan, maka nilai kewajiban jangka pendek
yang akan diakui dan dibayarkan adalah nilai yang lebih rendah.
3.
Kewajiban jangka pendek dari kegiatan usaha hulu migas dicatat
pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) oleh Satker PNBP
Migas berdasarkan penelitian terhadap surat tagihan dengan
kondisi sebagai berikut:
a.
Data/dokumen pendukung lengkap dengan nilai tagihan
yang tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi
tersebut, maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai
utang namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam
CaLK. Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut
pembayarannya.
b.
Data/dokumen pendukung tidak lengkap dan nilai tagihan
tidak dapat diukur dengan andal. Terhadap kondisi tersebut,
maka nilai tagihan dimaksud tidak diakui sebagai utang,
namun tagihan dimaksud akan dijelaskan dalam CaLK.
Tagihan dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut
pembayarannya.
4.
Terhadap kewajiban Pemerintah yang belum dicadangkan
dananya karena saldo dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi
tidak mencukupi, kewajiban tersebut tetap diakui oleh Satker
PNBP Migas.
5.
Pada tanggal pelaporan, kewajiban yang diakui oleh Satker PNBP
Migas juga meliputi tagihan yang telah diterima dan selesai diteliti
oleh Satker PNBP Migas.
- Apabila terjadi retur atas penyelesaian tagihan kepada pemerintah, nilai penyelesaian kewajiban yang diakui adalah atas transaksi penyelesaian yang pertama. Selanjutnya proses penyelesaian retur, akuntansi, dan pencatatan, berpedoman pada peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian retur SP2D.
- Metode pencatatan utang yang berasal dari estimasi underlifting
Kontraktor
Pencatatan Utang yang berasal dari estimasi underlifting
dilakukan secara netto. Pencatatan estimasi underlifting secara
netto tersebut dilakukan apabila:
a.
Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underlifting
minyak lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting
gas; atau
b.
Pada satu Kontraktor terdapat nilai estimasi underlifting gas
lebih tinggi dibandingkan nilai estimasi overlifting minyak.
Namun, pengakuan pendapatan dan beban atas estimasi
over/underlifting tersebut di atas dilakukan secara bruto yaitu:
a.
Nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai beban dan
nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan.
b. Nilai estimasi overlifting gas dicatat sebagai pendapatan dan nilai estimasi underlifting minyak dicatat sebagai beban. - Pencatatan atas transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement a. Dalam hal Instansi Pelaksana melaporkan adanya transaksi underlifting Kontraktor yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dilakukan jurnal pengakuan utang underlifting Kontraktor dan koreksi ekuitas karena tagihan underlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya Instansi Pelaksana akan melaporkan penyelesaian underlifting Kontraktor melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi atau surat yang menyampaikan informasi mengenai jumlah dan penyelesaian underlifting Gas Bumi secara cargo settlement. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan jurnal atas penyelesaian utang underlifting Kontraktor yang diperhitungkan dengan pengakuan piutang jangka pendek - gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun berjalan. b. Dalam hal Instansi Pelaksana baru melaporkan adanya transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor melalui mekanisme cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi tanpa adanya pelaporan/pemberitahuan sebelumnya, dilakukan jurnal penyesuaian atas pengakuan pendapatan, yaitu pendapatan atas gas bumi ke akun koreksi lain-lain (penyesuaian nilai ekuitas), karena tagihan underlifting Kontraktor melalui cargo settlement merupakan transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada pengakuan utang atas transaksi underlifting Kontraktor tersebut, karena langsung diperhitungkan dengan piutang jangka pendek gas bumi yang berasal dari lifting gas bumi tahun berjalan.
BAB V PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI EKUITAS
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berikut ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca:
Satker PNBP Migas
Neraca Per 31 Desember 20X3
Uraian
Tahun 20X3
Tahun 20X2
Aset Lancar
XXX
XXX
Aset Tetap
XXX
XXX
Investasi Jangka Panjang
XXX
XXX
Aset Lainnya
XXX
XXX
Kewajiban
Ekuitas XXX XXX Total Kewajiban dan Ekuitas XXX XXX
BAB VI PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENDAPATAN
Pendapatan PNBP Migas disajikan dalam dua laporan, yaitu Laporan Operasional yang berbasis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.
A.
Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional
1.
Definisi
Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional adalah hak
pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diakui
sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
2.
Jenis
Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Bagian Negara
Bagian Negara merupakan penerimaan Migas yang
dihasilkan dari hasil penjualan Migas bagian negara dan
tagihan overlifting Kontraktor yang masih bersifat bruto dan
akan menjadi net PNBP Migas (yang dicatat sebagai
pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah
memperhitungkan komponen pengurang penerimaan Migas.
b.
Penjualan Minyak Mentah DMO
Penjualan
Minyak
Mentah
DMO
merupakan
penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian
kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam
rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (Domestic
Market Obligation/DMO) dan akan menjadi net PNBP atas
Pendapatan Minyak Mentah DMO (yang dicatat sebagai
pendapatan pada laporan realisasi anggaran) setelah
memperhitungkan penyelesaian kewajiban pemerintah atas
DMO Fee kepada Kontraktor.
c.
Bonus
Bonus merupakan penerimaan yang berasal dari bonus
produksi minyak dan gas bumi, yaitu suatu kompensasi
yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena
telah mencapai kumulatif tingkat produksi Migas tertentu
berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berlaku.
d.
Lain-lain
Penerimaan lain-lain juga meliputi penerimaan dari
denda, bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu
Migas.
3.
Pengakuan
PNBP
Migas-Laporan
Operasional
diakui
pada
saat
ditetapkannya hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas oleh
Instansi Pelaksana berupa penerbitan Laporan Pengiriman Migas
Bagian Negara atau surat tagihan maupun surat penetapan
lainnya untuk periode Januari s.d. Desember tahun berjalan yang
telah disampaikan kepada Satker PNBP Migas. Hasil penjualan
minyak bumi yang dilaporkan dalam Laporan Pengiriman Minyak
Bumi oleh Instansi Pelaksana merupakan gabungan antara hasil
penjualan minyak bagian negara dengan hasil penjualan minyak
mentah DMO yang pendapatannya akan diakui terlebih dahulu
sebagai PNBP Minyak Bumi-Laporan Operasional. PNBP Minyak
Bumi-Laporan Operasional akan dikoreksi menjadi PNBP DMO-
Laporan Operasional setelah diterimanya Laporan Pengiriman
Minyak DMO dari Instansi Pelaksana.
PNBP Migas-Laporan Operasional juga akan dikoreksi pada
saat adanya pengakuan kewajiban jangka pendek yang berasal
dari PBB Migas.
Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang
tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan
proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh
auditor
eksternal
pemerintah,
pendapatan
PNBP-Laporan
Operasional tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan.
Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai pendapatan PNBP-
Laporan Operasional pada saat penyusunan Laporan Keuangan
audited.
Tagihan piutang overlifting juga diakui sebagai pendapatan
PNBP-Laporan Operasional di tahun berjalan. Dalam hal proses
pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai
laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan
Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi
Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan
overlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai dasar
pengakuan
pendapatan
PNBP-Laporan
Operasional.
Surat
estimasi tagihan overlifting tersebut, diterbitkan paling sedikit dua
kali, yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan
unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat
perbedaan antara nilai estimasi tagihan piutang overlifting untuk
Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan
dilakukan penyesuaian pada Laporan Perubahan Ekuitas.
Penetapan hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun
sebelumnya diakui sebagai penambah ekuitas. Sebaliknya,
koreksi atas hak negara yang berasal dari periode tahun-tahun
sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas.
4.
Pengukuran
a.
Untuk pendapatan minyak bumi terdiri dari dua jenis
transaksi, yaitu pendapatan minyak bumi dalam valas dan
pendapatan minyak bumi dalam rupiah, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
Pendapatan minyak bumi dalam valas yang merupakan
hasil penjualan minyak bumi bagian negara yang
ditagihkan
dalam
valas
dan
tagihan
overlifting
Kontraktor, nilainya diakui sebesar nilai ekuivalen
Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang
tercantum dalam laporan pengiriman migas bagian
negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana,
dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada
tanggal pelaporan;
2)
Pendapatan minyak bumi dalam rupiah yang berasal
dari tagihan atas pengiriman minyak ke Kilang
Pertamina atau biasa disebut tagihan Nilai Lawan, nilai
yang diakui adalah sebesar ekuivalen Rupiah tagihan
Nilai Lawan yang dihitung berdasarkan nilai tagihan
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada
Pertamina;
- Pendapatan minyak bumi dalam valas dan dalam rupiah pada poin (i) dan (ii) di atas, terdiri dari Pendapatan SDA Minyak Bumi dan Pendapatan Minyak Mentah DMO yang masih bersifat bruto (gross).
Pendapatan Minyak Mentah DMO dihitung berdasarkan laporan transaksi pengiriman minyak mentah DMO (gross) yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas (dalam USD). Nilai ekuivalen Rupiah untuk transaksi tahun berjalan dihitung dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari total transaksi pengiriman lifting minyak, dengan formula sebagai berikut: Kurs rata- rata
Nilai total transaksi lifting minyak (ekuivalen Rupiah) Nilai total transaksi lifting minyak (USD)
tertimbang
Yang dimaksud dengan total transaksi pengiriman lifting minyak adalah transaksi pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam rupiah + transaksi pengiriman lifting minyak bumi yang ditagihkan dalam valas. Untuk transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, nilai ekuivalen Rupiah dihitung menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan periode akhir tahun sebelumnya. b. Untuk pendapatan gas bumi, pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu Migas serta pendapatan denda, bunga, dan penalti dari kegiatan usaha hulu Migas, nilai yang diakui adalah sebesar nilai ekuivalen Rupiah hasil penjabaran translasi mata uang asing yang tercantum dalam laporan pengiriman Migas bagian negara atau surat tagihan oleh Instansi Pelaksana, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. 5. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Operasional disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut: a. Pendapatan SDA Migas, terdiri atas:
- Pendapatan Minyak Bumi;
- Pendapatan Gas Bumi. b. PNBP SDA Migas Lainnya, terdiri atas:
- Pendapatan Minyak Mentah DMO; dan
- Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi. c. PNBP Migas Lainnya, terdiri atas:
- Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan
- Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas- Laporan Operasional tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain meliputi informasi mengenai wajib bayar yang memberikan kontribusi PNBP Migas maupun mekanisme penyetoran dan pembayaran yang dilakukan oleh wajib bayar.
- Dokumen Sumber
Dokumen sumber yang digunakan adalah:
a.
Laporan Pengiriman Migas Bagian Negara;
b.
Surat tagihan Instansi Pelaksana;
c.
Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan
oleh Instansi Pelaksana setiap semester.
d.
Surat dari Instansi Pelaksana yang menginformasikan
adanya hak pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas;
e. Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Migas; f. Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent;
g. Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent; dan h. Berita acara/notulen kesepakatan antara Instansi Pelaksana dan KKKS terkait konfirmasi penyelesaian kelebihan/kekurangan pembayaran atas penerimaan bagian negara dari KKKS.
B. Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran 1. Definisi Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran adalah hak pemerintah yang berasal dari kegiatan usaha hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterima di Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan tidak perlu dibayar kembali. 2. Jenis Jenis-jenis pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Bagian Negara Bagian Negara merupakan penerimaan yang berasal dari hasil penjualan Migas bagian negara dan tagihan overlifting Kontraktor setelah dikurangi dengan kewajiban Pemerintah yang merupakan komponen pengurang penerimaan Migas. b. Penjualan Minyak Mentah DMO Penjualan Minyak Mentah DMO merupakan penerimaan dari hasil penjualan minyak mentah bagian kontraktor yang diserahkan kepada Pemerintah dalam rangka pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri (DMO) setelah dikurangi kewajiban pemerintah atas DMO Fee kepada Kontraktor. c. Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi Bonus Produksi merupakan penerimaan yang berasal dari bonus produksi, yaitu suatu kompensasi yang diberikan oleh Kontraktor Migas kepada negara karena telah mencapai kumulatif tingkat produksi Migas tertentu berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berlaku.
d.
Lain-lain
Penerimaan lain-lain meliputi penerimaan dari denda,
bunga, maupun penalti dari kegiatan usaha hulu Migas.
3.
Pengakuan
Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran dicatat
atau diakui pada saat kas dari pendapatan tersebut diterima di
Rekening KUN atau Kas Negara pada bank persepsi.
4.
Pengukuran
a.
Pendapatan yang disetor langsung ke Kas Negara pada bank
persepsi
Yang
termasuk
ke
dalam
kelompok
ini
adalah
pendapatan yang berasal dari hasil penjualan minyak bumi
ke kilang Pertamina, bonus produksi, dan PNBP Migas
lainnya. Ketiga jenis pendapatan tersebut diakui sebesar
nilai nominal Rupiah atau ekuivalen Rupiah yang masuk ke
Kas Negara pada bank persepsi dan memperoleh Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
b.
Pendapatan
yang
disetor
melalui
mekanisme
pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi
Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah
pendapatan PNBP SDA Migas dan pendapatan denda, bunga,
dan penalti dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
yang
setorannya
tergabung
dengan
pokok
dan/atau
disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pengukuran
atas pendapatan ini menggunakan formula sebagaimana
tercantum dalam Angka Romawi II Modul Petunjuk Teknis
Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan
Pengukuran PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini.
c.
Pendapatan yang setorannya tergabung dengan pendapatan
SDA minyak bumi, yaitu pendapatan minyak mentah DMO
Proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO-
Laporan Realisasi Anggaran dilakukan melalui permintaan
reklasifikasi akun dari pendapatan SDA minyak bumi yang
telah tercatat di rekening KUN. Nilai nominal yang diakui
sebagai pendapatan minyak mentah DMO-laporan realisasi
anggaran adalah sebesar proporsional pendapatan SDA
minyak bumi yang telah diterima di rekening KUN.
- Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran disajikan menurut klasifikasi kelompok PNBP, yaitu dalam kelompok Pendapatan Sumber Daya Alam dan PNBP Lainnya sebagai berikut: a. Pendapatan SDA Migas, terdiri atas:
- Pendapatan Minyak Bumi;
- Pendapatan Gas Bumi. b. PNBP SDA Migas Lainnya, terdiri atas:
- Pendapatan Minyak Mentah DMO; dan
- Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi. c. PNBP Migas Lainnya, terdiri atas:
- Pendapatan Lainnya Kegiatan Usaha Hulu Migas; dan
- Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti dari Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan PNBP Migas- Laporan Realisasi Anggaran tersebut disajikan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 6. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah: a. Surat Setoran Bukan Pajak; b. Bukti transfer ke Rekening KUN; c. Surat Permintaan Pemindahbukuan kepada Bank Indonesia yang diterbitkan oleh DJPB; dan d. Bukti Penerimaan Negara. 7. Perlakuan Khusus Apabila terdapat pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke Rekening KUN valas atau penyetoran pendapatan ke Rekening KUN Rupiah pada hari terakhir pada akhir tahun anggaran (31 Desember), pengakuan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VII PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI BEBAN
A. Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset, timbulnya kewajiban, atau menurunnya potensi pendapatan.
B. Jenis-jenis Beban di dalam pengelolaan PNBP Migas meliputi: a) Beban Pihak Ketiga Migas Beban ini berasal dari tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas, terdiri atas: a. Beban Pihak Ketiga Migas-DMO fee Kontraktor; b. Beban Pihak Ketiga Migas-reimbursement PPN; c. Beban Pihak Ketiga Migas-underlifting Kontraktor; d. Beban Pihak Ketiga Migas-fee kegiatan usaha hulu Migas; e. Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut sebagai Beban Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik, atau disebut sebagai “Beban Pihak Ketiga Migas-pajak penerangan jalan non PLN” bagi transaksi yang berasal dari tahun-tahun sebelum tahun 2022; dan f. Beban Pihak Ketiga Migas-pajak air permukaan dan air bawah tanah. b) Beban murni akrual berupa beban penyisihan piutang tidak tertagih.
C. Pengakuan Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa, yaitu: 1. Beban yang berasal dari Utang kepada badan usaha diakui pada saat surat tagihan dari Instansi Pelaksana telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. 2. Beban yang berasal dari Utang kepada instansi pemerintah diakui pada saat surat tagihan dari instansi pemerintah telah diverifikasi Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebanan kepada negara pada Satker PNBP Migas. Apabila terdapat transaksi pada periode tahun berjalan yang tagihannya diterima pada awal tahun periode berikutnya dan proses audit atas Laporan Keuangan belum diselesaikan oleh auditor eksternal pemerintah, beban pihak ketiga Migas tersebut tetap diakui pada periode tahun berjalan. Untuk itu, akan diadakan koreksi atas nilai beban pihak ketiga Migas pada saat penyusunan Laporan Keuangan audited. Tagihan underlifting juga diakui sebagai beban di tahun berjalan. Dalam hal proses pembahasan antara Instansi Pelaksana dan Kontraktor mengenai laporan perhitungan hak dan kewajiban antara Pemerintah dan Kontraktor belum dapat diselesaikan seluruhnya, Instansi Pelaksana akan menerbitkan surat penyampaian estimasi tagihan underlifting Kontraktor kepada Satker PNBP Migas, sebagai
dasar pengakuan beban. Surat estimasi tagihan underlifting tersebut, diterbitkan paling sedikit dua kali yaitu untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan unaudited maupun Laporan Keuangan audited. Apabila terdapat perbedaan antara nilai estimasi tagihan kewajiban underlifting untuk Laporan Keuangan audited dengan nilai tagihan aktualnya, akan dilakukan penyesuaian saldo beban dan penyesuaian pada Laporan Operasional atau Laporan Perubahan Ekuitas. Penetapan kewajiban negara yang berasal dari periode tahun- tahun sebelumnya diakui sebagai pengurang ekuitas. Demikian halnya apabila terdapat koreksi atas kewajiban Negara yang berasal dari periode tahun-tahun sebelumnya, baik yang menyebabkan lebih saji maupun kurang saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya, diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas.
D. Pengukuran Beban pihak ketiga Migas dicatat sebesar nilai nominal yang ditetapkan dalam surat tagihan atau dokumen penetapan lainnya. Dalam hal nilai tagihan berbentuk valas, beban pihak ketiga Migas disajikan sebesar ekuivalen Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Adapun beban akrual murni dicatat sebesar nilai estimasi piutang tidak tertagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E.
Penyajian dan Pengungkapan
Beban disajikan dalam Laporan Operasional Satker PNBP Migas.
Penjelasan mengenai rincian beban, analisis dan informasi lainnya
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Berikut ilustrasi penyajian beban dalam Laporan Operasional:
Satker PNBP Migas Laporan Operasional Untuk Tahun Yang Berakhir
sampai dengan 31 Desember 20XX
Uraian
Jumlah
Kegiatan Operasional
XXX
Pendapatan
XXX
Beban
XXX
Beban Pihak Ketiga Migas-DMO Fee
XXX
Beban Pihak Ketiga Migas-Reimbursement
PPN
XXX
Beban
Pihak
Ketiga
Migas-Underlifting
Kontraktor
XXX
Beban Pihak Ketiga Migas-Fee Kegiatan
Usaha Hulu Migas
XXX
Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan
Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (atau
disebut “Beban Pihak Ketiga Migas-pajak
penerangan jalan non PLN” bagi transaksi
yang berasal dari tahun-tahun sebelum
tahun 2022)
XXX
Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Air Tanah
XXX
Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
XXX
Jumlah Beban
XXX
Kegiatan Non Operasional
XXX
Pos Luar Biasa
XXX
Surplus/Defisit-Laporan Operasional
XXX
F. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang digunakan adalah:
- Surat Instansi Pelaksana kepada Satker PNBP Migas yang menyampaikan tagihan Kontraktor Migas yang telah diverifikasi oleh Instansi Pelaksana.
- Surat tagihan instansi pemerintah kepada Satker PNBP Migas.
- Berita Acara Konfirmasi antara DJA dengan penyampai tagihan atas Utang-Piutang dengan pihak ketiga.
- Surat estimasi tagihan over/underlifting yang disampaikan oleh Instansi Pelaksana setiap semester.
- Surat penetapan over/underlifting yang diterbitkan Instansi Pelaksana kepada Kontraktor Migas yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent.
- Surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan penyelesaian over/underlifting yang diperhitungkan terhadap hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent.
BAB VIII PETUNJUK TEKNIS PENCATATAN AYAT JURNAL STANDAR
Petunjuk teknis pencatatan ayat jurnal standar dimaksudkan untuk
memberikan gambaran mengenai pencatatan transaksi yang dilakukan
oleh Entitas Akuntansi dalam rangka pengakuan dan pengukuran unsur-
unsur Laporan Keuangan. Pencatatan transaksi di dalam BAB ini meliputi
pengakuan pendapatan dan piutang hingga penyelesaian kewajiban
Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas. Ilustrasi transaksi di bawah
ini merupakan salah satu contoh pencatatan ayat jurnal oleh Satker PNBP
Migas. Transaksi yang belum diakomodir di dalam petunjuk teknis ini
selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Anggaran atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sebagai ilustrasi, berikut ikhtisar transaksi PNBP Migas selama tahun
20X2:
1.
Nilai piutang berdasarkan dokumen penagihan atau Laporan
Pengiriman Minyak dan Gas Bumi yang diterima di tahun 20X2
(piutang Rupiah dan valas) terdiri dari Pendapatan Minyak Bumi dalam
Rupiah sebesar Rp1.200.000, Pendapatan minyak bumi dalam valas
sebesar US$500, Pendapatan Gas Bumi dalam valas sebesar US$500,
Pendapatan Denda Gas Bumi sebesar US$15, Pendapatan Bonus
Produksi Minyak dan Gas Bumi sebesar US$500. Dari nilai di atas,
terdapat piutang minyak Rupiah yang berasal dari transaksi tahun
sebelumnya sebesar Rp300.000.
2.
Berdasarkan dokumen penagihan atau Laporan Pengiriman Minyak
dan Gas Bumi, minyak DMO yang diterima di tahun 20X2 diketahui
nilai minyak mentah DMO sebesar ekuivalen Rp200.000.
3.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat nilai tagihan atas piutang migas
tahun berjalan yang lebih saji, sehingga perlu dikoreksi sebesar
Rp100.000. Kelebihan saji ini terjadi atas kelebihan pengakuan
piutang PNBP – minyak bumi Rupiah. Selain itu, terdapat piutang
migas tahun lalu yang telah dilaporkan sebesar Rp140.000, namun
nilai piutang tersebut seharusnya Rp120.000.
4.
Terdapat penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank
persepsi berupa piutang minyak bumi dalam Rupiah sebesar
Rp1.200.000 dan penyelesaian piutang valas melalui Rekening Migas
atas minyak bumi sebesar USD$10 dan untuk piutang gas bumi
sebesar US$30.
5.
Dalam rangka penyajian laporan keuangan, terdapat penyajian bagian
lancar piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada tahun
20X3 sebesar Rp500.000 dan terdapat konversi piutang jangka pendek
atas minyak Rupiah menjadi piutang jangka panjang sebesar
Rp1.000.000.
Selain
itu,
diketahui
bahwa
berdasarkan
hasil
perhitungan saldo piutang per 31 Desember 20X2 masih terdapat
saldo nilai piutang net DMO sebesar Rp250.000.
6.
Dalam rangka penyajian laporan keuangan, piutang valas minyak
dicatat sebesar USD90 dan piutang gas dicatat USD320. Kurs pada
awal periode pelaporan ekuivalen Rp16.000, adapun kurs per tanggal
laporan keuangan ekuivalen Rp17.000.
7.
Beban penyisihan piutang yang dialokasikan atas piutang jangka
panjang adalah sebesar Rp300.000 dan piutang jangka pendek sebesar
Rp100.000.
8.
Tagihan kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas yang
diterima selama tahun 20X2 berjumlah Rp475.000 dan US$480 terdiri
dari PBB Migas Rp200.000 (minyak bumi sebesar Rp100.000 dan gas
bumi sebesar Rp100.000), reimbursement PPN Rp250.000, DMO fee US$255, fee kegiatan usaha hulu Migas US$225, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp15.000 dan tagihan PBJT-TL Rp10.000. Dari tagihan tersebut di atas, sebesar Rp55.000 dan US$5 berasal dari tagihan tahun sebelumnya, yaitu PBB Migas Rp30.000 (minyak bumi sebesar Rp15.000 dan gas bumi sebesar Rp15.000), reimbursement PPN Rp25.000, dan DMO fee US$5. 9. Berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan pencatatan nilai tagihan atas kewajiban pemerintah tahun 20X1 sebagai berikut: (i) terdapat kekeliruan mencatat nilai kewajiban PBB migas sehingga harus dikoreksi sebesar Rp10.000 (minyak bumi dan gas bumi masing- masing sebesar Rp5.000); (ii) terdapat pencatatan lebih saji atas PPN reimbursement Rp12.000 dan pajak air tanah dan air permukaan Rp7.000; (ii) terdapat pencatatan kurang saji atas DMO Fee US$11, Fee kegiatan usaha hulu migas US$70, dan PBJT-TL Rp2.000. Selanjutnya, diketahui pula terdapat pencatatan nilai utang tahun sebelumnya atas DMO Fee yang lebih saji sebesar US$10 dan atas fee penjualan yang kurang saji sebesar US$20 (koreksi beban tahun sebelumnya). Selain itu, terdapat tagihan yang berasal dari tahun- tahun sebelumnya, namun keliru dicatat sebagai beban atau pengurang pendapatan PNBP-Laporan Operasional, yaitu: PBB Migas sebesar Rp50.000 (minyak bumi sebesar Rp30.000 dan gas bumi sebesar Rp20.000), reimbursement PPN Rp20.000, DMO Fee US$15, Fee kegiatan usaha hulu Migas USD120, tagihan pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp5.000, dan tagihan PBJT-TL Rp1.000. 10. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas dalam mata uang Rupiah yang telah diselesaikan melalui Rekening Migas adalah sebesar Rp320.000, terdiri dari PBB Migas Rp150.000 (terdiri dari Minyak Bumi Rp100.000 dan Gas Bumi Rp50.000), reimbursement PPN Rp160.000, pajak air permukaan dan pajak air tanah Rp8.000 dan PBJT-TL Rp2.000. Selain itu, terdapat penyelesaian kewajiban Pemerintah yang dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi akun Pendapatan PNBP Migas-Laporan Realisasi Anggaran di Rekening KUN, yaitu atas penyelesaian PBB Migas tahun 20X2 sebesar Rp300.000. 11. Kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas dalam valas yang telah diselesaikan melalui Rekening Migas adalah sebesar USD480, terdiri dari DMO fee USD280 dan fee kegiatan usaha hulu Migas USD200. 12. Dalam rangka penyajian laporan keuangan, terdapat selisih kurs pada outstanding utang DMO Fee dan fee kegiatan usaha hulu migas dalam valas. Outstanding utang DMO Fee dicatat sebesar USD20 dan utang fee kegiatan usaha hulu migas dicatat sebesar USD10. Kurs pada awal periode pelaporan ekuivalen Rp16.000, adapun kurs per tanggal laporan keuangan ekuivalen Rp17.000. 13. Pemindahbukuan PNBP SDA Migas sebesar Rp1.650.000 dari Rekening Migas ke Rekening Kas Negara, yang terdiri dari pendapatan minyak bumi sebesar Rp800.000 dan gas bumi sebesar Rp650.000, pendapatan non lifting sebesar Rp200.000. 14. Hasil perhitungan pendapatan net DMO selama tahun 20X2 adalah sebesar Rp400.000. Selain itu, untuk memperhitungkan alokasi pembebanan atas pembayaran kewajiban Pemerintah sektor migas, juga telah dilakukan perhitungan kembali alokasi PNBP Migas, sehingga perlu dilakukan reklasifikasi akun pendapatan LRA dari PNBP SDA Minyak Bumi ke PNBP SDA Gas Bumi sebesar Rp500.000.
Pada tahun 20X2 juga terjadi kekeliruan identifikasi penerimaan
denda gas di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang terlanjur diproses
pemindahbukuannya sebagai Pendapatan LRA Gas sebesar Rp15.000.
15. Pada akhir tahun 20X2, terdapat saldo pada Rekening Minyak dan Gas
Bumi per 31 Desember 20X2 sebesar Rp500.000, yang terdiri dari
penerimaan Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya
sebesar Rp350.000, PPh Migas yang salah setor sebesar Rp100.000,
dan dana retur atas penyelesaian kewajiban DMO Fee sebesar
Rp50.000.
16. Diketahui per 31 Desember 20X2, terdapat penerimaan migas di
Rekening Migas yang belum dapat diidentifikasi peruntukannya, tetapi
telah terhitung sebagai dana yang dipindahbukukan ke Rekening KUN
dan diakui sebagai Pendapatan Minyak Bumi Laporan Realisasi
Anggaran sebesar Rp30.000.
17. Terdapat transaksi over/underlifting Kontraktor selama tahun 20X2
sebagai berikut:
a.
Diterima tagihan over dan underlifting Kontraktor tahun berjalan
(tahun 20X2), dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Tagihan
Minyak
Gas
Net Over/(Under)
Lifting Kontraktor
Kontraktor A
70.000
(40.000)
30.000
Kontraktor B
30.000
15.000
45.000
Kontraktor C
45.000
(55.000)
(10.000)
Kontraktor D
(20.000)
(15.000)
(35.000)
b.
Diterima tagihan final over/(under)lifting Kontraktor tahun
sebelumnya (tahun 20X1) dengan rincian sebagai berikut:
Kontraktor
Minyak
Gas
Net Over/(Under)
Lifting Kontraktor
Kontraktor 1
60.000
(30.000)
30.000
Kontraktor 2
50.000
(40.000)
10.000
Kontraktor 3
(60.000)
40.000
(20.000)
Kontraktor 4
(80.000)
45.000
(35.000)
Kontraktor 5
(85.000)
70.000
(15.000)
Kontraktor 6
(50.000)
60.000
10.000
atas tagihan final tersebut, pada laporan keuangan tahun lalu
telah diestimasikan nilai tagihannya sebagai berikut:
Kontraktor
Minyak
Gas
Net Over/(Under)
Lifting Kontraktor
Kontraktor 1
70.000
(50.000)
20.000
Kontraktor 2
80.000
(65.000)
15.000
Kontraktor 3
65.000
(40.000)
25.000
Kontraktor 4
(60.000)
40.000
(20.000)
Kontraktor 5
(70.000)
50.000
(20.000)
Kontraktor 6
(75.000)
55.000
(20.000)
c.
Diterima tagihan over/underlifting Kontraktor tahun sebelumnya
(tahun 20X1) yang belum ditagihkan ataupun diestimasikan pada
laporan keuangan tahun sebelumnya sebagai berikut:
Jenis Tagihan
Minyak
Gas
Net Over/(Under)
Lifting Kontraktor
Kontraktor X
90.000
(40.000)
50.000
Kontraktor Y
(50.000)
15.000
(35.000)
d.
Pada awal Januari 20X3 sebelum dilakukannya penyusunan
Laporan Keuangan unaudited, diterima surat dari Instansi
Pelaksana yang menyampaikan estimasi tagihan over/underlifting
Kontraktor tahun 20X2 dengan total summary tagihan sebagai
berikut:
Jenis Tagihan
Minyak
Gas
Net Over/(Under)
Lifting Kontraktor
Overlifting
Kontraktor
500.000
350.000
850.000
(Underlifting)
Kontraktor
(300.000)
(150.000)
(450.000)
Net
Over/(Under)
Lifting Kontraktor
200.000
200.000
400.000
e.
Selanjutnya pada bulan April 20X3 sebelum penyusunan Laporan
Keuangan audited, diterima tagihan final atas over/underlifting
Kontraktor tahun buku 20X2 untuk beberapa Kontraktor dengan
rincian tagihan sebagai berikut:
Kontraktor
Minyak
Gas
Net Over/(Under)
Lifting Kontraktor
Kontraktor 7
60.000
(30.000)
30.000
Kontraktor 8
50.000
(40.000)
10.000
Kontraktor 9
(60.000)
40.000
(20.000)
Kontraktor 10
(80.000)
45.000
(35.000)
Kontraktor 11
(85.000)
70.000
(15.000)
Kontraktor 12
(50.000)
60.000
10.000
atas tagihan final tersebut, sebelumnya pada awal Januari 20X3
telah diestimasikan tagihannya sebagai berikut:
Kontraktor
Minyak
Gas
Net Over/(Under)
Lifting Kontraktor
Kontraktor 7
70.000
(50.000)
20.000
Kontraktor 8
80.000
(65.000)
15.000
Kontraktor 9
65.000
(40.000)
25.000
Kontraktor 10
(60.000)
40.000
(20.000)
Kontraktor 11
(70.000)
50.000
(20.000)
Kontraktor 12
(75.000)
55.000
(20.000)
- Selama Tahun 20X2 terdapat transaksi over/underlifting gas Kontraktor yang diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement sebagai berikut: a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement.
- Pada bulan Januari 20X2 diterima laporan dari Instansi Pelaksana adanya tagihan over dan underlifting gas Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui mekanisme cargo settlement, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Tagihan Overlifting Kontraktor Underlifting Kontraktor Kontraktor A 80.000
Kontraktor B
(25.000) Kontraktor C 55.000
Kontraktor D
(35.000) Total 135.000 (60.000) 2) Pada bulan Mei 20X2, diterima penyelesaian atas hasil penjualan gas bumi di Rekening Migas sebesar US$210,000. Selain itu, berdasarkan Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan April 20X2, dilaporkan bahwa terdapat penyelesaian overlifting Kontraktor A dan C masing-masing sebesar US$80,000 dan US$55,000 melalui cargo settlement yang diperhitungkan dengan lifting gas bagian negara bulan April 20X1 atas invoice BAE.43.04.005 senilai $75,000. 3) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Juni 20X2 dilaporkan adanya penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D masing-masing sebesar US$25.000 dan US$35.000 melalui cargo settlement yang diperhitungkan dengan lifting gas bulan Juni 20X2 atas invoice BAE.46.06.008 senilai $190,000. Selain itu, pada bulan Juni juga diterima penyelesaian hasil penjualan LNG atas invoice BAE.46.06.008 di Rekening Migas senilai $130,000. b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement 1) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20X2 dilaporkan adanya lifting Gas Bumi bagian Pemerintah untuk invoice BAE.46.08.35 sebesar US$120,000. Atas nilai tersebut termasuk di dalamnya penyelesaian overlifting Kontraktor E tahun sebelumnya melalui cargo settlement sebesar US$30,000. 2) Pada Laporan Pengiriman Gas Bumi bulan Agustus 20X2 dilaporkan adanya lifting gas bagian Pemerintah untuk invoice BAE.45.08.005 sebesar US$100,000. Atas nilai tersebut telah memperhitungkan penyelesaian underlifting Kontraktor F tahun sebelumnya melalui cargo settlement sebesar US$60,000. Berdasarkan ilustrasi transaksi di atas, berikut ini ayat jurnal yang disusun pada Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. 1. Saat terbitnya tagihan atau penetapan piutang PNBP dan pengakuan pendapatan akrual a. Pencatatan pendapatan akrual tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Jurnal piutang Rupiah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 900.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LO
900.000
Jurnal piutang dalam valas: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 1.515
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LO
500 421XXX
Pendapatan Gas Bumi – LO
500 421XXX
Pendapatan Bonus Produksi Minyak dan Gas Bumi
500 425XXX
Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti Kegiatan Usaha Hulu Migas – LO
15 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan pendapatan akrual minyak Rupiah yang berasal dari transaksi tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 300.000
39111X
Koreksi Ekuitas
300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
- Pencatatan reklasifikasi pengakuan Pendapatan minyak bumi menjadi pendapatan minyak mentah DMO
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 200.000
42XXXX
Pendapatan
Minyak
Mentah
DMO - LO
200.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
3.
Pencatatan koreksi piutang
a.
Pencatatan koreksi piutang tahun berjalan yang lebih saji
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi – LO
100.000
115211
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
100.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan koreksi piutang tahun lalu yang lebih saji Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 20.000
115211
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
20.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
- Saat penyelesaian piutang oleh wajib bayar dan/atau pengakuan
pendapatan kas
a.
Penyelesaian piutang ke rekening Kas Negara melalui bank
persepsi
Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi
(automatic by system)
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
313121
Diterima dari Entitas Lain
1.200.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LO
1.200.000 Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 1.200.000
115211
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
1.200.000
Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut:
Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui bank persepsi
(automatic by system)
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
313121
Diterima dari Entitas Lain
1.200.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LRA
1.200.000 b. Pencatatan penyelesaian piutang melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain - Akrual 40
219622
Pendapatan Migas Ditangguhkan
40 Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 40
115211
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
40
Di buku besar kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain 40
817211
Penerimaan Setoran Migas
40
Penyelesaian piutang migas ke Kas Negara melalui rekening migas oleh Kuasa BUN (diakui sebagai pendapatan minyak atau gas bumi saat pemindahbukuan ke RKUN).
- Reklasifikasi Piutang
a.
Pencatatan piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo pada
tahun berjalan
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
XXXXXX
Bagian Lancar Piutang Jangka
Panjang
500.000
XXXXXX
Piutang Jangka Panjang
500.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Pencatatan konversi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Piutang Jangka Panjang 1.000.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek - Migas xxx
1.000.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan saldo piutang atas net DMO per 31 Desember 20X2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – PNBP SDA Migas Lainnya - Net DMO 250.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek - Nilai Lawan
250.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
- Penyesuaian kurs pada saat periode pelaporan: Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a. Selisih kurs piutang valas minyak Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 90.000
491111
Pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi
90.000
b. Selisih kurs piutang valas gas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 115211 Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak 320.000
491111
Pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi
320.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
- Beban Penyisihan Piutang Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Beban Penyisihan Piutang PNBP 400.000
XXXXXX
Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jangka Pendek
100.000 XXXXXX
Akumulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Jangka Panjang
300.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
- Saat terbitnya tagihan atau penetapan kewajiban Pemerintah sektor migas a. Tagihan PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 85.000
421XXX Pendapatan Gas Bumi – LO 85.000
XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya
170.000 (Kewajiban PBB Migas diakui sebagai koreksi pendapatan akrual) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b. Tagihan selain PBB Migas tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596314 Beban Pihak Ketiga Migas
Reimbursement PPN KKKS 225.000
212156
Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS
225.000
Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596313 Beban Pihak Ketiga Migas - DMO Fee KKKS 250
212155
Utang Pihak Ketiga Migas – DMO Fee Bagian KKKS
250
Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596316 Beban Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 225
212159
Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara
225
Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596316 Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 15.000
212152
Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda
15.000
Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596312 Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik 10.000
212153
Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik
10.000 (Kewajiban selain PBB Migas diakui sebagai beban) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Tagihan PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 30.000
212154
Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya
30.000 (Kewajiban PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai koreksi ekuitas) Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. d. Tagihan selain PBB Migas tahun sebelumnya Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut. Koreksi utang dalam Rupiah tahun sebelumnya:
Akun XXXXXX Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 25.000
212156
Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS
25.000
Koreksi utang dalam valas tahun sebelumnya: Akun XXXXXX Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 39111X Koreksi Ekuitas 5
212155
Utang Pihak Ketiga Migas – DMO Bagian KKKS
5
(Kewajiban non-PBB Migas tahun sebelumnya diakui sebagai
koreksi ekuitas)
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
9.
Pencatatan koreksi kewajiban Pemerintah dan/atau beban akrual
a.
Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun
berjalan
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
1)
Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas
a)
Apabila koreksi terjadi karena lebih saji
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
212154
Utang Pihak Ketiga Migas -
PBB
Migas
dan
Utang
Lainnya
10.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi
- LO
5.000 421XXX
Pendapatan Gas Bumi – LO
5.000
b)
Apabila koreksi terjadi karena kurang saji
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi -
LO
5.000
421XXX Pendapatan Gas Bumi - LO 5.000
212154
Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya
10.000 2) Pencatatan koreksi kewajiban selain PBB Migas a) Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun berjalan i. Koreksi Reimbursement PPN Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 212156 Utang Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 12.000
596314
Beban Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS
12.000 ii. Koreksi Pajak Air Tanah dan Air Permukaan Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 212152 Utang Pihak Ketiga Migas
- Pajak Air Tanah ke Pemda 7.000
596311
Beban Pihak Ketiga Migas
Pajak Air Tanah ke Pemda
7.000 b) Koreksi kurang saji kewajiban atau beban tahun berjalan i. Koreksi DMO Fee Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596313 Beban Pihak Ketiga Migas
- DMO Fee KKKS 11
212155
Utang Pihak Ketiga Migas – DMO Bagian KKKS
11 ii. Koreksi Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 596316 Beban Pihak Ketiga Migas – Fee Penjualan Migas Bagian Negara 70
212159
Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara
70 iii. Koreksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596312 Beban Pihak Ketiga Migas-Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik 2.000
212153
Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik
2.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
b.
Pencatatan koreksi kewajiban atau beban akrual tahun
sebelumnya
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
1)
Koreksi lebih saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
212155
Utang Pihak Ketiga Migas – DMO
Bagian KKKS
10
39111X
Koreksi Ekuitas
10 2) Koreksi kurang saji kewajiban atau beban tahun sebelumnya Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 39111X Koreksi Ekuitas 20
212159
Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara
20 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Pencatatan koreksi kewajiban dan/atau beban akrual tahun sebelumnya yang terlanjur dicatat sebagai beban tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: 1) Pencatatan koreksi kewajiban PBB Migas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 50.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LO
30.000 421XXX
Pendapatan Gas Bumi – LO
20.000
- Pencatatan koreksi selain PBB Migas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 39111X Koreksi Ekuitas 26.000
596314
Beban Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS
20.000 596311
Beban Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda
5.000 596312
Beban Pihak Ketiga Migas- PBJT atas Tenaga Listrik
1.000
Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 39111X Koreksi Ekuitas 135
596313
Beban Pihak Ketiga Migas - DMO Fee KKKS
15 596316
Beban Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara
120 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
- Pada saat penyelesaian kewajiban Pemerintah dari kegiatan usaha hulu Migas a. Penyelesaian utang rupiah melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 2121XX Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 150.000
212156 Utang Pihak Ketiga Migas
Reimbursement PPN KKKS 160.000
212152 Utang Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 8.000
212153 Utang Pihak Ketiga Migas-PBJT atas Tenaga Listrik 2.000
313111
Ditagihkan ke Entitas Lain
320.000
Jurnal Penyelesaian Kewajiban (automatic by system)
Di Buku Besar Kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut:
Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
8273XX
Pengeluaran Pihak Ketiga Migas –
Lainnya
150.000
827315 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas - Reimbursement PPN KKKS 160.000
827311 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas - Pajak Air Tanah ke Pemda 8.000
827312 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas- PBJT atas Tenaga Listrik 2.000
313111
Ditagihkan ke Entitas Lain
320.000 Jurnal Penyelesaian Kewajiban oleh Kuasa BUN (automatic by system) b. Penyelesaian utang rupiah melalui rekening Kas Negara yang dilakukan melalui reklasifikasi akun pendapatan PNBP – Laporan Realisasi Anggaran Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Jurnal Penyelesaian Kewajiban (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi – LO 300.000
313111
Ditagihkan ke Entitas Lain
300.000
Jurnal Penyelesaian Kewajiban yang dilakukan oleh Satker Migas Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 212154 Utang Pihak Ketiga Migas - PBB Migas dan Utang Lainnya 300.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LO
300.000
Di Buku Besar Kas akan dijurnal sebagai berikut:
Jurnal penyelesaian kewajiban (automatic by system)
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LRA
300.000
313111
Ditagihkan ke Entitas Lain
300.000
- Penyelesaian utang valas melalui rekening minyak dan gas bumi Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut:
Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 212155 Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Bagian KKKS 280
212159 Utang Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 200
313111
Ditagihkan ke Entitas Lain
480 Jurnal Penyelesaian Kewajiban (automatic by system) Di buku besar kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Transaksi di Buku Besar akan dibukukan oleh Kuasa BUN
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
827314
Pengeluaran Pihak Ketiga Migas -
DMO Fee KKKS
280
827318 Pengeluaran Pihak Ketiga Migas - Fee Penjualan Migas Bagian Negara 200
313111
Ditagihkan ke Entitas Lain
480 Jurnal Penyelesaian Kewajiban oleh Kuasa BUN (automatic by system) 12. Pengakuan selisih kurs Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 596211 Belanja Kerugian Selisih Kurs Belum Terealisasi 30.000
212155 Utang Pihak Ketiga Migas - DMO Fee Bagian KKKS
20.000 212159 Utang Pihak Ketiga Migas – Fee Penjualan Migas Bagian Negara
10.000 Di buku besar kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 13. Pada saat pemindahbukuan PNBP Migas dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN Di buku besar akrual akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Jurnal Pemindahbukuan (automatic by system)
Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 1.650.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi – LO
800.000 421XXX
Pendapatan Gas Bumi - LO
650.000 425XXX
Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas
200.000
Di Buku Besar Kas akan dilakukan jurnal sebagai berikut: Jurnal Pemindahbukuan oleh Kuasa BUN
Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 827211 Pengeluaran Setoran Migas 1.650.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi – LRA
800.000 421XXX
Pendapatan Gas Bumi - LRA
650.000 425XXX
Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas
200.000
- Reklasifikasi Akun Pendapatan LRA a. Reklasifikasi akun pendapatan untuk pengakuan pendapatan LRA net DMO Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Pendapatan LRA - Minyak Bumi 400.000
XXXXXX
Pendapatan LRA - Pendapatan Minyak Mentah DMO
400.000 b. Reklasifikasi akun pendapatan atas perhitungan kembali alokasi PNBP SDA Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Pendapatan LRA - Minyak Bumi 500.000
XXXXXX
Pendapatan LRA - Gas Bumi
500.000 c. Reklasifikasi akun pendapatan yang diakibatkan kesalahan identifikasi penerimaan di Rekening Migas Tidak ada ayat jurnal di Buku Besar Akrual. Adapun transaksi di Buku Besar Kas adalah: Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) XXXXXX Pendapatan LRA - Gas Bumi 15.000
XXXXXX
Pendapatan LRA
Denda, Bunga, dan Penalti Kegiatan Usaha Hulu Migas
15.000
- Jurnal atas saldo Rekening Migas pada periode pelaporan keuangan
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
a. Jurnal yang terbentuk saat ada pendapatan masuk ke Rekening
Migas (automatic by system)
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
313121
Diterima dari Entitas Lain
450.000
219622
Pendapatan Migas Ditangguhkan
450.000
Pada saat pendapatan masuk ke Rekening Migas, di buku besar kas
akan dijurnal sebagai berikut (automatic by system):
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
313121
Diterima dari Entitas Lain
450.000
817211
Penerimaan Setoran Migas
450.000
b. Reklasifikasi pendapatan yang salah setor Jurnal penyesuaian atas kesalahan setor (Reklas oleh Satker Migas) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 100.000
219XXX
Utang Jangka Pendek Lainnya
100.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
c. Pencatatan atas dana retur
Pencatatan atas dana retur akan dibukukan oleh Kuasa BUN.
16. Pengakuan atas pendapatan Diterima di Muka
a. Pada saat pendapatan masuk ke Rekening Migas
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
Jurnal yang terbentuk saat ada pendapatan masuk ke Rekening
Migas (automatic by system)
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
313121
Diterima dari Entitas Lain
30.000
219622
Pendapatan Migas Ditangguhkan
30.000
Di buku besar Kas, jurnal yang terbentuk saat ada pendapatan
masuk ke Rekening Migas adalah sebagai berikut (automatic by
system)
Akun
Uraian Akun
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
313121
Diterima dari Entitas Lain
30.000
817211
Penerimaan Setoran Migas
30.000
b. Jurnal pemindahbukuan dan Rekening Migas ke Rekening Kas Negara Jurnal pemindahbukuan di buku besar akrual (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 30.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LO
30.000 Jurnal pemindahbukuan oleh Kuasa BUN di buku besar kas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 827211 Pengeluaran Setoran Migas 30.000
421XXX
Pendapatan Minyak Bumi - LRA
30.000
c. Reklasifikasi Pendapatan yang belum teridentifikasi peruntukannya dan terlanjur dipindahbukukan ke Rekening Kas Negara (jurnal manual oleh Satker Migas) Akun Uraian Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 421XXX Pendapatan Minyak Bumi - LO 30.000
219212
Pendapatan Bukan Pajak Lainnya Diterima di Muka
30.000
Di buku besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
- Jurnal Transaksi Over/Underlifting Kontraktor
a. Jurnal atas transaksi over/underlifting Kontraktor tahun berjalan yang ditagihkan pada tahun yang bersangkutan
- Jurnal tagihan overlifting Kontraktor A Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 30.000
XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 40.000
XXXXXX
Pendapatan LO - Minyak Bumi
70.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan overlifting Kontraktor B Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 45.000
XXXXXX
Pendapatan LO - Minyak Bumi
30.000 XXXXXX
Pendapatan LO - Gas Bumi
15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3) Jurnal tagihan underlifting Kontraktor C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 55.000
XXXXXX
Pendapatan LO - Minyak Bumi
45.000 XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
10.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 4) Jurnal tagihan underlifting Kontraktor D Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 35.000
XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
35.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. b. Jurnal atas transaksi tagihan final over/underlifting Kontraktor tahun sebelumnya yang telah diestimasi pada tahun sebelumnya 1) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 1 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
10.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 2 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 5.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting)
5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 3 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 45.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting)
25.000 XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 4) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 4 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 15.000
XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 5) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 5 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 5.000
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 6) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 6 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000
XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. c. Jurnal atas transaksi over/underlifting Kontraktor tahun sebelumnya yang belum ditagihkan dan/atau diestimasi pada tahun sebelumnya 1) Jurnal tagihan over/underlifting Kontraktor x atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 50.000
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
50.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan over/underlifting Kontraktor y atas transaksi tahun yang lalu Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Koreksi Lain-lain 35.000
XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
35.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. d. Jurnal atas transaksi estimasi over/underlifting Kontraktor tahun berjalan Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 850.000
XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas
Underlifting Kontraktor 450.000
XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
450.000 XXXXXX
Pendapatan LO - Minyak Bumi
500.000 XXXXXX
Pendapatan LO - Gas Bumi
350.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. e. Jurnal atas transaksi final over/underlifting Kontraktor tahun berjalan yang sebelumnya telah dicatat dengan nilai estimasi 1) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 7 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 10.000
XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000
XXXXXX
Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 8 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 30.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting)
5.000 XXXXXX
Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
25.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 3) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 9 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Pendapatan LO - Minyak Bumi 65.000
XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting)
25.000 XXXXXX
Pendapatan LO - Gas Bumi
40.000 XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
20.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 4) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 10 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000
XXXXXX
Pendapatan LO - Gas Bumi
5.000 XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
15.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 5) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 11 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 15.000
XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 5.000
XXXXXX
Pendapatan LO - Gas Bumi
20.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 6) Jurnal tagihan final over/underlifting Kontraktor 12 Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 20.000
XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 10.000
XXXXXX
Beban Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor
25.000 XXXXXX
Pendapatan LO - Gas Bumi
5.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 18. Jurnal Transaksi Over/Underlifting Kontraktor Yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Cargo Settlement a. Dalam hal Instansi Pelaksana menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement. 1) Jurnal atas pelaporan transaksi over/underlifting Kontraktor tahun-tahun sebelumnya yang akan diselesaikan melalui cargo settlement a) Jurnal atas overlifting Kontraktor A dan C Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek - Migas (Overlifting) 135.000
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
135.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat
jurnal.
b)
Jurnal underlifting Kontraktor B dan D
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
60.000
XXXXXX
Utang Pihak Ketiga Migas
- Underlifting Kontraktor
60.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat
jurnal.
2)
Jurnal atas pelaporan penyelesaian overlifting Kontraktor A
dan C yang diselesaikan melalui cargo settlement
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
a)
Jurnal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas
pelaporan
invoice
BAE.43.04.005
pada
Laporan
pengiriman Gas bulan Mei 20X2
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek –
Gas Bumi xxx
75.000
XXXXXX
Pendapatan LO – Gas Bumi
75.000
b)
Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di
Rekening Migas
Jurnal penyelesaian piutang migas melalui rekening
migas (automatic by system)
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
313121
Diterima dari Entitas Lain
(DDEL)
210.000
219622
Pendapatan Migas Ditangguhkan
210.000 Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 210.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek
Migas (Overlifting)
135.000 XXXXXX
Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx
75.000
Jurnal di Buku Besar Kas atas penyelesaian piutang
migas ke Kas Negara melalui Rekening Migas (diakui
sebagai pendapatan minyak atas gas bumi saat
pemindahbukuan ke RKUN)
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
313121
Diterima dari Entitas Lain
(DDEL)
210.000
817211
Penerimaan Setoran Migas
210.000 3) Jurnal atas pelaporan penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: a) Jurnal awal pengakuan piutang dan pendapatan gas atas pelaporan invoice BAE.46.06.008 pada Laporan pengiriman Gas bulan Juni 20X2 Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 190.000
XXXXXX
Pendapatan
LO
–
Gas
Bumi
190.000 b) Jurnal penyelesaian underlifting Kontraktor B dan D melalui cargo settlement Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Utang Pihak Ketiga Migas - Underlifting Kontraktor 60.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek –
Gas Bumi xxx
60.000 c) Jurnal atas penyelesaian hasil penjualan gas di Rekening Migas Jurnal di Buku Besar Akrual atas penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (automatic by system) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 313121 Diterima dari Entitas Lain (DDEL) 130.000
219622
Pendapatan
Migas
Ditangguhkan
130.000 Penyelesaian piutang migas melalui rekening migas (jurnal manual) Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) 219622 Pendapatan Migas Ditangguhkan 130.000
XXXXXX
Piutang Jangka Pendek –
Gas Bumi xxx
130.000
Jurnal di Buku Besar Kas atas penyelesaian piutang
migas ke Kas Negara melalui Rekening Migas (diakui
sebagai pendapatan minyak atas gas bumi saat
pemindahbukuan ke RKUN)
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
313121
Diterima dari Entitas Lain
(DDEL)
130.000
817211
Penerimaan Setoran Migas
130.000 b. Dalam hal Instansi Pelaksana tidak menginformasikan sebelumnya atas transaksi over/underlifting melalui cargo settlement. 1) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian overlifting Kontraktor E tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi
a) Jurnal awal saat pencatatan lifting gas bumi sesuai Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 120.000
XXXXXX
Pendapatan LO – Gas Bumi
120.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat
jurnal.
b)
Jurnal
penyesuaian
atas
penyelesaian
overlifting
Kontraktor
E
melalui
cargo
settlement
untuk
mengkoreksi nilai pendapatan tahun berjalan.
Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut:
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
XXXXXX
Pendapatan LO – Gas Bumi
30.000
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
30.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal. 2) Jurnal atas pelaporan transaksi penyelesaian underlifting Kontraktor F tahun sebelumnya yang diselesaikan melalui cargo settlement pada Laporan Pengiriman Gas Bumi a) Jurnal awal saat pencatatan lifting gas bumi sesuai Laporan Pengiriman Gas Bumi Di Buku Besar Akrual akan dijurnal sebagai berikut: Akun Uraian Akun Debit (US$) Kredit (US$) XXXXXX Piutang Jangka Pendek – Gas Bumi xxx 100.000
XXXXXX
Pendapatan LO – Gas Bumi
100.000
Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat
jurnal.
b)
Jurnal penyesuaian atas penyelesaian underlifting
Kontraktor melalui cargo settlement untuk mengkoreksi
nilai pendapatan tahun berjalan.Di Buku Besar Akrual
akan dijurnal sebagai berikut:
Akun
Uraian Akun
Debit
(US$)
Kredit
(US$)
XXXXXX
Koreksi Lain-lain
60.000
XXXXXX
Pendapatan LO – Gas Bumi
60.000 Di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal.
MODUL PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PNBP MIGAS
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
1.
Latar Belakang
Dalam rangka menampung penerimaan negara dari kegiatan
usaha hulu Migas yang diterima dalam bentuk valuta asing, telah
dibentuk suatu rekening penampungan sementara di Bank
Indonesia (rekening antara/rekening transitory), yang sekarang
dikenal sebagai Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pembentukan
rekening transitory tersebut dilandasi oleh bisnis proses
penerimaan Migas yang belum selesai, karena atas bagian negara
yang diterima dari hasil kegiatan Kontrak Kerja Sama Migas
masih
harus
memperhitungkan
unsur-unsur
kewajiban
Pemerintah
dari
kegiatan
usaha
hulu
Migas
(kewajiban
Pemerintah) yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga
sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sejarah Pembentukan Rekening Minyak dan Gas Bumi
a.
Pada tanggal 16 Desember 1966, dikeluarkan Instruksi
Presidium
Kabinet
Nomor
29/EK/IN/12/1966
yang
berisikan Instruksi Presiden kepada Menteri Pertambangan
dan
Menteri
Keuangan,
agar
merencanakan
dan
mempersiapkan pelaksanaan penyetoran langsung oleh
perusahaan-perusahaan minyak asing sebesar 60% bagian
Pemerintah dalam bentuk valuta asing ke Rekening Valuta
Asing Departemen Keuangan pada BNI Unit I.
b.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas
Bumi Negara pada tanggal 15 September 1971, Menteri
Keuangan
melalui
Surat
Nomor
B-24/MK/IV/1/1972
tanggal 8 Januari 1972 meminta kepada Direksi Bank
Indonesia untuk melakukan pembukaan rekening valuta
asing atas nama Departemen Keuangan, yaitu Rekening
“Minyak Production Sharing” dan Rekening “Penerimaan
Minyak Lainnya”.
c.
Selanjutnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun
1975 tanggal 29 Mei 1975 yang mengatur tentang Penyetoran
Penerimaan Negara dari Sektor Minyak yang berasal dari
kegiatan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan
Pertamina sendiri Disetorkan kepada Negara, pada tahun
1976
dibentuklah
satu
rekening
untuk
menampung
penyetoran-penyetoran hasil kegiatan usaha hulu Migas dari
Production Sharing Contract di Bank Indonesia, yaitu
rekening dengan Nomor 600.000411 dan nama: “Rekening
Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya
Production Sharing“.
d.
Sebagai penyempurnaan dan salah satu usaha Pemerintah
dalam
meningkatkan
penerimaan
Negara,
diterbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang
Kewajiban
dan
Tata
Cara
Penyetoran
Pendapatan
Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan
Kontrak Production Sharing. Sesuai ketentuan tersebut, atas bagian Pemerintah dari hasil Kontrak Production Sharing, diperintahkan untuk disetorkan ke rekening BUN di Bank Indonesia untuk setoran dalam Rupiah dan ke rekening Valuta Asing Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk setoran dalam bentuk valuta asing. e. Dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan tata kelola dalam pengelolaan keuangan pada Rekening Nomor: 600.000411, diperlukan landasan hukum yang mengatur mengenai mutasi-mutasi di Rekening Departemen Keuangan K/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411. Selanjutnya pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Namun demikian, pada tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi yang mencabut seluruh Peraturan Menteri Keuangan terkait sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatur mengenai mutasi-mutasi penerimaan dan pengeluaran apa saja yang dilakukan dari rekening tersebut. Mengingat kedudukannya sebagai rekening antara, maka atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi harus dilakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan bentuk pengeluaran dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, sebagai berikut: a. Pemindahbukuan dana ke Rekening Kas Umum Negara (Rekening KUN) untuk diakui sebagai Pendapatan, yaitu pemindahbukuan atas dana setoran bagian negara yang earning process-nya telah selesai dan/atau telah memperhitungkan pembayaran-pembayaran kewajiban Pemerintah yang diperkenankan dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; b. Pemindahbukuan dana ke rekening ‘penerima manfaat’ (beneficiary) sebagai pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemindahbukuan lainnya yang merupakan pengeluaran lain-lain dari Rekening Minyak dan Gas Bumi, yaitu pemindahbukuan atas dana Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening para pihak atas dana salah transfer, pembayaran kembali kewajiban pemerintah yang di-retur, dan pengeluaran yang bersifat koreksi pembukuan. Dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi, pada setiap akhir bulan dan/atau pada saat akan dilakukan pemindahbukuan dan/atau pada periode pelaporan keuangan, perlu dilakukan pencadangan untuk pembayaran kewajiban
Pemerintah sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta atas penerimaan negara
yang belum dapat diproses pemindahbukuannya karena belum
lengkapnya dokumen pendukung.
Tata cara pembayaran kewajiban Pemerintah yang dilakukan
melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas
Bumi ke Rekening KUN telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan tersendiri. Namun demikian, belum ada pengaturan
mengenai
mekanisme
dan
tata
cara
penghitungan
pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke
Rekening KUN atas PNBP Migas.
Mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022, usulan dan/atau permintaan
pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi
dilakukan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
atas
usulan/permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
penatausahaan penerimaan negara yang berasal dari hasil kegiatan
usaha hulu Migas dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan agar Pemerintah (Menteri Keuangan) mengatur dan
menetapkan secara formal kebijakan dan tata cara penghitungan
PNBP SDA Migas dan Pencadangan saldo kas di Rekening Minyak dan
Gas Bumi agar lebih transparan, akuntabel dan konsisten, maka
dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan suatu Petunjuk
Teknis Pemindahbukuan dan Pencadangan Dana Rekening Minyak
dan Gas Bumi yang akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam
melakukan pencadangan dan pemindahbukuan dana Rekening
Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait dengan pemindahbukuan
PNBP Migas.
2.
Dasar Hukum
a.
Undang-Undang APBN dan Peraturan Pelaksanaannya.
b.
Undang-Undang mengenai keuangan negara.
c.
Undang-Undang mengenai perbendaharaan negara.
d.
Undang-Undang mengenai minyak dan gas bumi.
e.
Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi.
f.
Peraturan Pemerintah mengenai biaya operasi yang dapat
dikembalikan.
g.
Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
h.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar.
i.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening minyak dan
gas bumi.
j.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyetoran
dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu
minyak dan/atau gas bumi dan penghitungan pajak
penghasilan
untuk
keperluan
pembayaran
pajak
penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi berupa volume
minyak dan/atau gas bumi.
k.
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
tata
cara
pembayaran DMO fee, overlifting kontraktor dan/atau
underlifting kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi.
l. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran imbalan (fee) kepada penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang dibebankan kepada bagian negara dari penerimaan hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi. m. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan. n. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan. o. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas.
B.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan dari penyusunan Petunjuk Teknis Tata Cara Perhitungan
PNBP Migas dalam rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran antara
lain adalah:
1.
Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan
pengusulan
atas
pemindahbukuan
dana
dan/atau
saldo
Rekening Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan
SDA Migas dan PNBP Migas Lainnya ke Rekening KUN.
2.
Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan
pengusulan atas pemindahbukuan dana Rekening Minyak dan
Gas Bumi yang berasal dari penerimaan lain-lain seperti
penerimaan karena salah transfer atau penerimaan karena
adanya retur atas pembayaran kewajiban Pemerintah.
3.
Sebagai pedoman bagi institusi terkait dalam melakukan
pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada
suatu periode tertentu.
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
1.
Petunjuk teknis tata cara pencadangan dana atas saldo Rekening
Minyak dan Gas Bumi dalam rangka perhitungan PNBP SDA
Migas yang akan dipindahbukukan, pengakuan dan pengukuran
atas kewajiban Pemerintah, serta pengakuan dan pengukuran
atas pendapatan akrual PNBP Migas;
2.
Petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan secara umum;
3.
Petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak
dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan
pengukuran Pendapatan PNBP SDA Migas;
4.
Petunjuk teknis pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak
dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan dan
pengukuran Pendapatan PNBP Migas Lainnya; dan
5.
Petunjuk teknis pemindahbukuan dana atas penerimaan lain-lain
di Rekening Minyak dan Gas Bumi seperti penerimaan karena
salah transfer atau penerimaan karena adanya retur atas
pembayaran
kewajiban
Pemerintah
dalam
rangka
proses
pengakuan dan pengukuran Pendapatan yang Ditangguhkan.
C. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini menyajikan proses bisnis monitoring atas mutasi penerimaan dan pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, termasuk di dalamnya melakukan identifikasi terhadap jenis setoran dan pembayaran. Di dalam proses monitoring tersebut seringkali dijumpai setoran-setoran atau pembayaran yang belum jelas
penyetor maupun peruntukannya. Hal ini membutuhkan proses identifikasi agar setoran-setoran atau pembayaran tersebut menjadi lebih jelas, yaitu setoran mana yang merupakan setoran PNBP SDA Minyak Bumi, setoran PNBP SDA Gas Bumi, atau pun setoran-setoran lainnya di luar PNBP SDA, seperti setoran atas denda, penalti, dan bunga terkait transaksi kegiatan usaha hulu Migas. Modul ini juga menyajikan mekanisme alokasi maupun pencadangan saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir bulan dan/atau akhir tahun anggaran dan/atau pada tanggal cut off dilakukan pemindahbukuan, hingga proses dan tata cara penghitungan pemindahbukuan dananya. Dana yang dicadangkan tersebut dapat berupa dana yang dicadangkan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah yang pada prinsipnya merupakan beban yang diakui sebagai kewajiban atau utang kepada pihak ketiga yang akan mengurangi pendapatan operasional, ataupun berupa pendapatan yang ditunda yang merupakan penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang belum dapat dipindahbukukan karena belum lengkapnya dokumen pendukung untuk melakukan proses pemindahbukuan tersebut.
D. Ketentuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan-kebijakan teknis tertentu yang mengacu pada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan prinsip kewajaran.
BAB II PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENCADANGAN DANA SALDO REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
A.
Tujuan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi
Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan
kegiatan dalam rangka mencadangkan dana saldo Rekening Minyak dan
Gas Bumi pada suatu periode tertentu. Proses pencadangan dana tersebut
dilakukan dalam rangka memenuhi tujuan sebagai berikut:
1.
dalam rangka melakukan penghitungan atas saldo Rekening Minyak
dan Gas Bumi yang dapat dipindahbukukan ke Rekening KUN valas
pada suatu periode tertentu;
2.
dalam rangka pengakuan dan pengukuran kewajiban Pemerintah pada
saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pada suatu periode
tertentu; dan
3.
dalam rangka pengakuan dan pengukuran pendapatan akrual atas
pendapatan ditunda yang berasal dari penerimaan current di Rekening
Minyak dan Gas Bumi, namun belum dapat dipindahbukukan ke
Rekening KUN pada saat penyusunan Laporan Keuangan pemerintah
pada suatu periode tertentu.
B.
Komponen Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi
Pencadangan dana saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi
pencadangan atas transaksi-transaksi pengeluaran di Rekening Minyak
dan Gas Bumi, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2
(dua) kelompok:
1.
Pencadangan Dana atas Pembayaran Tagihan Kewajiban Pemerintah
dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi:
a.
Pencadangan atas Tagihan DMO Fee;
b.
Pencadangan atas Tagihan PBB Migas;
c.
Pencadangan atas Tagihan Reimbursement PPN;
d.
Pencadangan atas Tagihan Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah,
dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik;
e.
Pencadangan atas Tagihan Underlifting Kontraktor;
f.
Pencadangan atas Tagihan Fee Penjualan Migas bagian negara;
dan
g.
Pencadangan atas Tagihan Kewajiban Pemerintah Lainnya dari
Kegiatan Usaha Hulu Migas yang diatur dalam kontrak dan
peraturan perundang-undangan.
Pencadangan dana untuk pembayaran tagihan tersebut pada
prinsipnya antara lain dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan
pengukuran kewajiban Pemerintah berupa Utang kepada Pihak Ketiga.
2.
Pencadangan Dana atas Pendapatan Yang Ditunda, yang merupakan
pencadangan dana atas penerimaan di Rekening Minyak dan Gas
Bumi yang belum dapat diakui sebagai pendapatan karena:
a.
belum dapat diketahui identifikasi jenis setoran dimaksud pada
saat
dilakukannya
pemindahbukuan
dan/atau
belum
diterimanya dokumen pendukung untuk dapat dilakukan proses
pemindahbukuan; dan
b.
merupakan dana yang masuk ke Rekening Minyak dan Gas Bumi
setelah tanggal cut off pemindahbukuan terakhir sebelum
pelaporan keuangan sampai dengan periode tanggal pelaporan
keuangan.
Pencadangan dana ini dilakukan dalam rangka proses pengakuan dan
pengukuran Pendapatan yang Ditunda.
C.
Kebijakan dalam Perhitungan Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak
dan Gas Bumi
1.
Kriteria Pencadangan Dana
a.
Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari
Kegiatan Usaha Hulu Migas
1)
Pencadangan Pembayaran DMO Fee
a)
Pencadangan atas pembayaran DMO Fee dilakukan
apabila terdapat tagihan DMO Fee yang seharusnya
dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai
dengan proses dilakukannya perhitungan usulan
pemindahbukuan PNBP SDA Migas belum dapat
diproses pembayarannya.
b)
Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan
dilakukan berdasarkan:
i.
realisasi tagihan apabila surat atas tagihan DMO
Fee dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh
Direktorat
Jenderal
Anggaran
pada
saat
dilakukannya
perhitungan
usulan
pemindahbukuan PNBP SDA Migas.
ii.
perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya
perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA
Migas, surat tagihan atas DMO Fee dari Instansi
Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum
diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan
menggunakan angka tagihan DMO Fee bulan
sebelumnya.
c)
Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas
Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada
periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan
DMO Fee yang telah ditagihkan secara resmi oleh
Instansi
Pelaksana
kepada
Direktorat
Jenderal
Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan
yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari
Instansi Pelaksana.
2)
Pencadangan Pembayaran PBB Migas
a)
Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada
proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP
SDA Migas sebelum diterimanya surat tagihan PBB
Migas yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat
Jenderal Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal
Anggaran,
pencadangan
pembayaran
PBB
Migas
dihitung berdasarkan data proyeksi PBB Migas yang
digunakan dalam APBN.
b)
Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas pada
proses penghitungan usulan pemindahbukuan PNBP
SDA Migas setelah diterimanya surat tagihan PBB Migas
yang dilengkapi dengan SPPT dari Direktorat Jenderal
Pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran,
pencadangan
pembayaran
PBB
Migas
dihitung
berdasarkan data tagihan PBB Migas terkini yang telah
dilengkapi SPPT tersebut.
c)
Untuk pencadangan pembayaran PBB Migas atas saldo
Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun
anggaran (per 31 Desember) menggunakan data tagihan
PBB Migas dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau telah memadai untuk dibayarkan (termasuk jumlah tagihan PBB Migas yang telah memadai untuk dibayarkan, tetapi sampai dengan akhir tahun anggaran masih dalam proses pembayaran atau belum terbayarkan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi). 3) Pencadangan Pembayaran Reimbursement PPN a) Pencadangan atas pembayaran Reimbursement PPN dilakukan apabila terdapat tagihan Reimbursement PPN yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan dilakukan berdasarkan: i. realisasi tagihan apabila surat atas tagihan Reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana telah diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran pada saat dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas. ii. perkiraan apabila sampai dengan dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, surat tagihan atas Reimbursement PPN dari Instansi Pelaksana untuk bulan yang bersangkutan belum diterima oleh DJA. Dasar perhitungan perkiraan menggunakan angka tagihan Reimbursement PPN bulan sebelumnya. c) Pencadangan atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan Reimbursement PPN yang telah ditagihkan secara resmi oleh Instansi Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari Instansi Pelaksana. 4) Pencadangan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PDRD) a) Pencadangan atas pembayaran PDRD dilakukan apabila terdapat tagihan PDRD yang seharusnya dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat diproses pembayarannya. b) Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan keuangan menggunakan data tagihan PDRD yang telah ditagihkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran belum dapat diproses
pembayarannya. Acuan yang digunakan adalah tanggal
surat tagihan dari Pemerintah Daerah.
5)
Pencadangan Pembayaran Underlifting Kontraktor
a)
Pencadangan atas pembayaran Underlifting Kontraktor
dilakukan
apabila
terdapat
tagihan
Underlifting
Kontraktor yang seharusnya dibebankan dan/atau
diperhitungkan,
tetapi
sampai
dengan
proses
dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan
PNBP SDA Migas belum dapat diproses pembayarannya.
b)
Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan
maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada
akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan
keuangan menggunakan data tagihan Underliflting
Kontraktor yang telah ditagihkan secara resmi oleh
Instansi
Pelaksana
kepada
Direktorat
Jenderal
Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan
yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari
Instansi Pelaksana.
6)
Pencadangan Pembayaran Fee Penjualan Migas bagian
negara
a)
Pencadangan atas pembayaran Fee Penjualan Migas
bagian negara dilakukan apabila terdapat tagihan Fee
Penjualan Migas bagian negara yang seharusnya
dibebankan dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai
dengan proses dilakukannya perhitungan usulan
pemindahbukuan PNBP SDA Migas, belum dapat
diproses pembayarannya.
b)
Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan
maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada
akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan
keuangan menggunakan data Fee Penjualan Migas
bagian negara yang telah ditagihkan secara resmi oleh
Instansi
Pelaksana
kepada
Direktorat
Jenderal
Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan
yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari
Instansi Pelaksana.
7)
Pencadangan
Pembayaran
Kewajiban
Pemerintah
dari
Kegiatan Usaha Hulu Migas Lainnya
a)
Pencadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah
Lainnya dilakukan apabila terdapat tagihan kewajiban
Pemerintah Lainnya yang seharusnya dibebankan
dan/atau diperhitungkan, tetapi sampai dengan proses
dilakukannya perhitungan usulan pemindahbukuan
PNBP
SDA
Migas,
belum
dapat
diproses
pembayarannya.
b)
Pencadangan untuk proses pemindahbukuan bulanan
maupun saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi pada
akhir tahun anggaran dan/atau pada periode pelaporan
keuangan menggunakan data kewajiban Pemerintah
Lainnya yang telah ditagihkan secara resmi oleh
Pemerintah
Daerah
kepada
Direktorat
Jenderal
Anggaran, tetapi sampai dengan berakhirnya tahun
anggaran belum dapat diproses pembayarannya. Acuan
yang digunakan adalah tanggal surat tagihan dari
Instansi Pelaksana.
2.
Pencadangan Dana atas Pendapatan yang Ditunda
Pencadangan atas Pendapatan yang Ditunda dilakukan apabila
terdapat penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan
kriteria sebagai berikut:
a.
belum dapat diketahui identitas jenis setoran dimaksud pada saat
dilakukannya pemindahbukuan dan/atau belum diterimanya
dokumen
pendukung
untuk
dapat
dilakukan
proses
pemindahbukuan; dan
b.
penerimaan tersebut merupakan dana yang masuk ke Rekening
Minyak
dan
Gas
Bumi
dari
setelah
tanggal
cut
off
pemindahbukuan terakhir sebelum pelaporan keuangan sampai
dengan periode tanggal pelaporan keuangan.
3.
Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban
Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas
Untuk
pencadangan
dana
atas
pembayaran
kewajiban
Pemerintah harus dilakukan pengalokasian atas pembebanan
pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban atau
unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak Bumi dan
sebagai beban atau unsur yang mengurangi SDA Gas Bumi.
Pembayaran kewajiban Pemerintah yang harus dialokasikan
sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Minyak
Bumi, terdiri atas:
a.
Tagihan atas DMO Fee minyak mentah.
b.
Tagihan atas Underlifting minyak Kontraktor.
c.
Tagihan atas Fee Penjualan minyak bagian negara; dan
d.
Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah antara lain
berasal dari PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD.
Sedangkan
pembayaran
kewajiban
Pemerintah
yang
harus
dialokasikan sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari
SDA Gas Bumi, terdiri atas:
a.
Tagihan atas Underlifting gas Kontraktor.
b.
Tagihan atas Fee Penjualan gas bagian negara.
c.
Alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang antara
lain berasal dari PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD.
Penagihan oleh pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah sebagian
besar belum merinci tagihan mana yang merupakan kewajiban minyak
bumi dan mana yang merupakan kewajiban gas bumi. Kewajiban
Pemerintah yang belum terinci tagihannya tersebut antara lain berasal
dari tagihan Reimbursement PPN, PBB Migas, dan PDRD. Dengan
demikian, agar kewajiban-kewajiban Pemerintah tersebut dapat
dialokasikan sebagai unsur pengurang penerimaan kotor SDA Minyak
Bumi dan penerimaan SDA Gas Bumi, diperlukan suatu pendekatan
dan/atau metode tertentu untuk proses pengalokasiannya.
Pendekatan dan/atau metode yang digunakan dalam melakukan
pengalokasian atas pencadangan pembayaran kewajiban Pemerintah
dilakukan dengan cara membagi secara proporsional berdasarkan
persentase kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi dan penerimaan
SDA Gas Bumi dengan menggunakan data laporan penerimaan Migas
bagian
pemerintah
sebagaimana
dilaporkan
dalam
Laporan
Pengiriman Minyak dan Gas Bumi Bagian Negara oleh Instansi
Pelaksana. Kontribusi penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan
penjumlahan dari nilai minyak bagian Pemerintah yang dilaporkan
dalam Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang non
Pertamina dan Laporan Pengiriman Minyak Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina, dikurangi dengan nilai gross DMO dalam laporan atas pengiriman minyak mentah bagian kontraktor dalam rangka DMO. Sedangkan kontribusi penerimaan SDA Gas Bumi dihitung dengan menjumlahkan nilai gas bagian Pemerintah dalam Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang non Pertamina dan Laporan Pengiriman Gas Bumi Bagian Negara ke kilang Pertamina.
D. Perlakuan Khusus Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain dalam rangka mengisi kebutuhan Kas Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran melalui arahan Menteri Keuangan dapat melakukan permintaan pemindahbukuan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk kewajiban Pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara. Terkait pelaksanaan penyelesaian kewajiban pemerintah, akan segera diproses pembayarannya paling lambat pada tahun anggaran berikutnya, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana pada Rekening Minyak dan Gas Bumi.
BAB III PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN
A.
Tujuan Pemindahbukuan
Rekening Minyak dan Gas Bumi merupakan rekening penampungan
sementara atas setoran Bagian Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama Migas. Namun
demikian, Rekening Minyak dan Gas Bumi juga digunakan untuk
menyelesaikan pembayaran kewajiban Pemerintah yang diatur dalam
kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat kedudukan Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagai
rekening antara, maka dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas
Bumi harus dilakukan pemindahbukuan, baik dalam rangka pengakuan
pendapatan, maupun dalam rangka pembayaran kewajiban Pemerintah.
Pemindahbukuan dalam rangka pengakuan pendapatan sebagai PNBP SDA
Migas, harus terlebih dahulu memperhitungkan kewajiban Pemerintah
yang telah ditagihkan dan/atau seharusnya diperhitungkan, dengan
melakukan pencadangan dana atas saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian, tujuan pemindahbukuan dana pada Rekening
Minyak dan Gas Bumi adalah dalam rangka pengakuan pendapatan dan
pembayaran kewajiban Pemerintah.
Berdasarkan sifat proses bisnisnya, penerimaan dari hasil kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi yang diterima di Rekening Minyak dan
Gas Bumi dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1.
Penerimaan yang berasal dari hasil lifting SDA Migas, antara lain:
a.
Penerimaan hasil Penjualan minyak bumi;
b.
Penerimaan hasil Penjualan gas bumi;
c.
Penerimaan atas setoran Overlifting Kontraktor
2.
Penerimaan lainnya yang tidak berasal dari lifting SDA Migas, antara
lain:
a.
Penerimaan yang berasal dari pengenaan denda, penalti, dan
bunga yang timbul dari suatu transaksi lifting Migas sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak atau ketentuan
perundang-undangan.
b.
Penerimaan yang berasal dari retur pembayaran kewajiban
Pemerintah yang antara lain disebabkan adanya kesalahan nomor
rekening.
c.
Penerimaan
yang
berasal
dari
kesalahan
transfer
yang
seharusnya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi.
B.
Komponen Pemindahbukuan
Pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi
transaksi pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi, yang secara garis
besar dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok:
1.
Pemindahbukuan dana ke Rekening KUN dalam rangka pengakuan
realisasi pendapatan dari kegiatan usaha hulu Migas, yang meliputi:
a.
Pemindahbukuan atas saldo PNBP SDA Migas, termasuk di
dalamnya pemindahbukuan atas penerimaan SDA gas bumi dari
hasil rekonsiliasi hulu-hilir dalam hal terdapat implementasi
kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT); dan
b.
Pemindahbukuan atas setoran PNBP Migas Lainnya.
2.
Pemindahbukuan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari
Kegiatan Usaha Hulu Migas
a.
Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan DMO Fee;
b.
Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan PBB Migas;
c.
Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan Reimbursement PPN;
d.
Pemindahbukuan
atas
tagihan
Pembayaran
Pajak
Air
Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu atas Tenaga Listrik;
e.
Pemindahbukuan atas Pembayaran tagihan Fee Penjualan Migas
bagian negara; dan
f.
Pemindahbukuan
atas
Pembayaran
Kewajiban
Pemerintah
Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pemindahbukuan Lainnya
a.
Pemindahbukuan atas penerimaan salah transfer ke Rekening
Minyak dan Gas Bumi; dan
b.
Pemindahbukuan lain-lain.
Sesuai dengan ruang lingkup petunjuk teknis yang telah dijelaskan di
awal, pemindahbukuan yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini
hanya meliputi:
1.
Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas
saldo PNBP SDA Migas;
2.
Petunjuk teknis pemindahbukuan dana ke Rekening KUN atas
setoran PNBP Migas Lainnya; dan
3.
Petunjuk teknis pemindahbukuan lainnya.
Petunjuk teknis ini tidak mengatur mengenai pemindahbukuan dalam
rangka pembayaran kewajiban Pemerintah, mengingat tata cara
pembayaran kewajiban Pemerintah melalui pemindahbukuan dana
dari Rekening Minyak dan Gas Bumi telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan tersendiri.
C.
Kebijakan Dalam Perhitungan
Di dalam petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan ini terdapat
kebijakan-kebijakan yang digunakan terkait dengan metode penghitungan
dan pelaporannya. Hal ini dilakukan agar proses pemindahbukuan
maupun pengukuran besaran dana yang dipindahbukukan tersebut dapat
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Akuntabel dan dapat dipertangungjawabkan, yakni tata cara
perhitungan
memenuhi
kaidah-kaidah
praktik
akuntansi
pemerintahan yang lazim dan sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2.
Terpenuhinya “prinsip penandingan penerimaan dengan beban”
(matching cost againts revenue principle) dalam menghitung PNBP SDA
Migas yang akan dipindahbukukan pada saat memperhitungkan
penerimaan kotor SDA Migas dengan pembayaran kewajiban
Pemerintah; dan
3.
Pencapaian target/proyeksi PNBP SDA Migas tahun anggaran
berjalan.
Dalam pengakuan pendapatan dan pencatatan atas PNBP SDA Migas
harus memisahkan antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas
Bumi sesuai dengan kode akun yang telah disediakan, dimana hal ini juga
akan berpengaruh terhadap besaran PNBP SDA Migas yang akan
dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah, karena persentase pembagian
yang berbeda antara PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi.
Mengingat tagihan dari pihak ketiga atas kewajiban Pemerintah
sebagian besar tidak memisahkan antara kewajiban yang menjadi beban
penerimaan SDA Minyak Bumi dan yang menjadi beban penerimaan SDA
Gas Bumi, yaitu untuk tagihan Reimbursement PPN, PBB Migas, dan PDRD,
maka diperlukan suatu metode/pendekatan untuk pengalokasiannya.
Metode alokasi yang digunakan dalam mengalokasikan beban atas
pembayaran kewajiban Pemerintah tersebut menggunakan pendekatan proporsional atas kontribusi dari kedua jenis penerimaan, yaitu penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi. Di mana proses pengalokasian dan metode penghitungannya telah dijelaskan secara lebih rinci pada BAB II, sub BAB “Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah Dari Kegiatan Usaha Hulu Migas”.
D. Periodisasi Periode pemindahbukuan dana untuk masing-masing jenis penerimaan adalah sebagai berikut: 1. Pemindahbukuan dana atas penerimaan SDA Migas dilakukan secara periodik, yaitu paling sedikit satu kali dalam satu triwulan. Pemindahbukuan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam satu triwulan, apabila dipandang perlu oleh Pimpinan dengan mempertimbangkan terdapat penerimaan yang cukup signifikan setelah tanggal cut off pemindahbukuan. 2. Pemindahbukuan dana atas penerimaan PNBP Migas lainnya dapat dilakukan setiap saat, setelah diterimanya setoran dan/atau dokumen pendukung yang memadai.
E. Perlakuan Khusus Selain dengan proses permintaan reklasifikasi akun dari pendapatan SDA Minyak Bumi yang telah tercatat di Rekening KUN, proses pengakuan pendapatan minyak mentah DMO dapat dilakukan melalui permintaan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN dalam rangka pencapaian target penerimaan negara, dengan mempertimbangkan: (1) Ketersediaan dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi; dan (2) Jumlah kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas.
BAB IV PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP SDA MIGAS DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN
A.
Definisi dan Jenis
Penghitungan PNBP SDA Migas oleh Satker PNBP Migas
merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka pengakuan dan
pengukuran realisasi pendapatan yang bersumber dari penerimaan
SDA Migas yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi melalui
mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke
Rekening KUN. Dalam proses penghitungan tersebut juga meliputi
proses pengalokasian untuk membebankan pembayaran kewajiban
Pemerintah yang dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi
sebagai komponen pengurang penerimaan SDA Minyak Bumi dan SDA
Gas Bumi sebelum diakui sebagai PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP
SDA Gas Bumi. Pembayaran kewajiban Pemerintah yang dialokasikan
tersebut antara lain meliputi pembayaran kewajiban Pemerintah atas
PBB Migas, Reimbursement PPN, dan PDRD.
Perhitungan PNBP SDA Migas atas dana yang diterima di
Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam rangka proses pengakuan dan
pengukuran
melalui
mekanisme
pemindahbukuan
dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian:
a.
Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan
dan pengukuran secara periodik; dan
b.
Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final
PNBP SDA Migas.
Permintaan pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan
dan pengukuran secara periodik dilakukan setiap akhir bulan. Namun
demikian, apabila dipandang perlu dapat dilakukan lebih dari sekali
permintaan pemindahbukuan dalam setiap bulannya. Permintaan
pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening
KUN dilakukan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat
Pusat melalui surat Direktur Jenderal Anggaran.
Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka penghitungan final
PNBP SDA Migas dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun anggaran
dan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi reklasifikasi
pengakuan pendapatan antara PNBP SDA Minyak Bumi dengan akun
Pendapatan Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi dengan akun
Pendapatan Gas Bumi.
B. Dokumen yang diperlukan Dokumen yang diperlukan oleh Satker PNBP Migas untuk melakukan perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme pemindahbukuan meliputi: 1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran), dalam hal ini berupa salinan (copy) Rekening Koran yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Laporan Mutasi Rekening Minyak dan Gas Bumi terakhir (yang menggambarkan posisi saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi per cut off perhitungan pemindahbukuan); 3. Bukti laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diperoleh dari Instansi Pelaksana;
- Dokumen dan/atau bukti atas tagihan kewajiban Pemerintah yang harus dicadangkan pada saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi.
C.
Formula Perhitungan Pemindahbukuan
Secara umum, pengukuran besaran PNBP SDA Migas yang akan
dipindahbukukan
ke
Rekening
KUN,
menggunakan
formula
perhitungan sebagai berikut:
1.
Formula Perhitungan PNBP SDA Minyak Bumi
PNBP SDA Minyak Bumi = Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi
– Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah
Saldo Penerimaan SDA Minyak Bumi merupakan posisi saldo
penerimaan SDA Minyak Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi
pada saat tanggal cut off posisi saldo untuk pemindahbukuan
yang berasal dari:
a.
penerimaan hasil penjualan minyak bumi; dan
b.
penerimaan atas setoran overlifting minyak Kontraktor.
Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana
Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk
membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau
harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi
beban penerimaan SDA Minyak Bumi. Cadangan pembayaran
kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan
sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA
Minyak Bumi, terdiri atas:
a.
tagihan atas DMO Fee minyak mentah;
b.
tagihan atas underlifting minyak Kontraktor;
c.
tagihan atas fee penjualan minyak bumi bagian negara;
d.
alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang
antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan
PDRD.
2.
Formula Perhitungan PNBP SDA Gas Bumi
PNBP SDA Gas Bumi = Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi –
Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah
Saldo Penerimaan SDA Gas Bumi merupakan posisi saldo
penerimaan SDA Gas Bumi di Rekening Minyak dan Gas Bumi
pada saat tanggal cut off posisi saldo untuk pemindahbukuan
yang berasal dari:
a.
penerimaan yang berasal dari hasil penjualan gas bumi; dan
b.
penerimaan yang berasal dari setoran overlifting gas
Kontraktor.
Cadangan Pembayaran Kewajiban Pemerintah merupakan dana
Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dicadangkan untuk
membayar kewajiban Pemerintah yang telah ditagihkan dan/atau
harus dibebankan pada periode yang bersangkutan, yang menjadi
beban penerimaan SDA Gas Bumi. Cadangan pembayaran
kewajiban Pemerintah yang harus dibebankan atau dialokasikan
sebagai unsur yang mengurangi penerimaan kotor dari SDA Gas
Bumi, terdiri atas:
a.
tagihan atas underlifting gas Kontraktor;
b.
tagihan atas Fee penjualan gas bagian negara;
c.
alokasi atas tagihan-tagihan kewajiban Pemerintah yang
antara lain berasal dari PBB Migas, reimbursement PPN, dan
PDRD.
D.
Langkah-langkah Perhitungan PNBP SDA Migas
Sebagaimana dijelaskan di atas, perhitungan PNBP SDA Migas
atas dana yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi dalam
rangka proses pengakuan dan pengukuran melalui mekanisme
pemindahbukuan
dikelompokkan
menjadi
2
(dua),
yakni:
(i) Perhitungan PNBP SDA Migas dalam rangka proses pengakuan dan
pengukuran realisasi pendapatan secara periodik; (ii) Perhitungan
PNBP SDA Migas yang dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran
dalam rangka penghitungan final PNBP SDA Migas.
1.
Perhitungan PNBP SDA Migas Dalam Rangka Proses Pengakuan
dan Pengukuran Realisasi Pendapatan Secara Periodik
Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut:
a.
Menentukan tanggal cut off atas posisi saldo Rekening
Minyak dan Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar
pemindahbukuan (tanggal cut off posisi saldo).
b.
Menghitung saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas
Bumi dan mengelompokkannya per jenis penerimaan,
dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Melakukan identifikasi atas mutasi penerimaan dan
pengeluaran di Rekening Minyak dan Gas Bumi sampai
dengan
per
tanggal
cut
off
posisi
saldo
dan
mengelompokkannya untuk masing-masing periode
transaksi sebagai berikut:
a)
Saldo Awal
b)
Transaksi dari tanggal 1 Januari s.d. akhir bulan
pada
bulan
terakhir
dilakukannya
pemindahbukuan
c)
Transaksi dari tanggal 1 pada bulan akan
dilakukannya pemindahbukuan s.d. tanggal cut off
posisi saldo
Sebagai
ilustrasi,
apabila
akan
dilakukan
pemindahbukuan pada akhir bulan April Tahun 20xx
dengan tanggal cut off posisi saldo tanggal 23 April 20xx,
maka kertas kerja dapat digambarkan dalam tabel
berikut:
URAIAN
SALDO
AWAL
PERIODE 1
JANUARI
S.D. 31
MARET
20XX
PERIODE 1
S.D. 23
APRIL 20XX
SUB
TOTAL
S.D. 23
APRIL
20XX
TOTAL
1
2
3=1+2
4=2+3
5=1+4
I.
PENERIMAAN
XXXX
XXXX
XXXX
XXXX
XXXX
II.
PENGELUARAN
XXXX
XXXX
XXXX
XXXX
XXXX
SALDO PER 23 APRIL 20XX
XXXX
XXXX
XXXX
XXXX
XXXX
- Selanjutnya, atas transaksi penerimaan sebagaimana poin “I” pada tabel di atas, dilakukan pengelompokkan untuk masing-masing jenis penerimaan berdasarkan hasil pencocokkan antara bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran) dengan laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha hulu Migas, sehingga diperoleh keyakinan memadai bahwa atas penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas. Untuk penerimaan yang belum didukung oleh laporan dan/atau invoice dan/atau tagihan atas setoran bagian negara dari kegiatan usaha
hulu Migas akan dikelompokkan sebagai penerimaan
lain-lain. Oleh karena itu, pengelompokkan penerimaan
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Penerimaan SDA Migas
b)
Penerimaan SDA Migas Lainnya
c)
Penerimaan PNBP Lainnya dari Kegiatan Usaha
Hulu Migas
d)
Penerimaan Lain-lain
Khusus untuk transaksi Penerimaan SDA Migas
dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
a)
Penerimaan Minyak Bumi
b)
Penerimaan Gas Bumi
Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan
dalam tabel berikut:
URAIAN
SALDO
AWAL
PERIODE 1
JANUARI
S.D. 31
MARET
20XX
PERIODE
1 S.D. 23
APRIL
20XX
SUB
TOTAL S.D.
23 APRIL
20XX
TOTAL
1
2
3=1+2
4=2+3
5=1+4
I.
PENERIMAAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
A. SDA MIGAS
XXXXXXX
XXXXXXX
XXXXXXX XXXXXXX
XXXXXXX
a. MINYAK BUMI
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
b. GAS BUMI
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
TOTAL SDA MIGAS
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
B. PNBP
LAINNYA
DARI
KEGIATAN
USAHA
HULU MIGAS
XXXXXXX
XXXXXXX
XXXXXXX XXXXXXX
XXXXXXX
C. LAIN-LAIN
XXXXXXX
XXXXXXX
XXXXXXX XXXXXXX
XXXXXXX
II. PENGELUARAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
III. SALDO
PER
23
APRIL
20XX
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
3)
Selanjutnya, atas transaksi pengeluaran sebagaimana
poin “II” pada tabel di atas dilakukan pengelompokkan
untuk
masing-masing
jenis
pengeluaran
sebagai
berikut:
a)
Pengeluaran
sebagai
Pemindahbukuan
ke
Rekening KUN
b)
Pengeluaran
sebagai
Pembayaran
Kewajiban
Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas
c)
Pengeluaran Lain-lain.
Khusus untuk transaksi pengeluaran sebagai
pembayaran kewajiban Pemerintah, akan dilakukan
pengalokasian
atas
pembebanan
pembayaran
kewajiban Pemerintah tersebut, yaitu sebagai beban
atas penerimaan SDA Minyak Bumi dan beban atas
penerimaan SDA Gas Bumi.
Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan
dalam tabel berikut:
URAIAN
SALDO
AWAL
PERIODE 1
JANUARI
S.D. 31
MARET
20XX
PERIODE
1 S.D. 23
APRIL
20XX
SUB
TOTAL
S.D. 23
APRIL
20XX
TOTAL
1
2
3=1+2
4=2+3
5=1+4
I.
PENERIMAAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
II. PENGELUARAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
A. PEMINDAHBUKUAN KE
REKENING KUN
XXXXXXX XXXXXXX
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
a. PEMINDAHBUKUAN
SDA MIGAS
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX
SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUKUAN PNBP LAINNYA DARI KEG. HULU MIGAS XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX
B. PEMBAYARAN
KEWAJIBAN PEMERINTAH
SEKTOR HULU MIGAS
XXXXXXX XXXXXXX
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
a. ALOKASI UNTUK SDA
MINYAK BUMI
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
b. ALOKASI UNTUK SDA
GAS BUMI
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
C. PEMINDAHBUKUAN LAIN-
LAIN
XXXXXXX XXXXXXX
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
Metode
penghitungan
untuk
pengalokasian
pembebanan pembayaran kewajiban Pemerintah antara
beban SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi
sebagaimana tergambar dalam tabel di atas pada poin
“II” tentang “PENGELUARAN” huruf “B” tentang
“PEMBAYARAN
KEWAJIBAN
PEMERINTAH
DARI
KEGIATAN
USAHA
HULU
MIGAS”
dilakukan
menggunakan metode yang sama dengan metode
pengalokasian pencadangan dana saldo Rekening
Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran kewajiban
Pemerintah, yaitu dengan menggunakan pendekatan
“proporsional
atas
kontribusi
dari
kedua
jenis
penerimaan, dalam hal ini penerimaan SDA Minyak Bumi
dan SDA Gas Bumi”. Data kontribusi penerimaan SDA
Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi yang digunakan dalam
perhitungan pengalokasian tersebut adalah Laporan
Pengiriman Minyak dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana. Penjelasan secara lebih rinci terkait
dengan proses pengalokasian dengan menggunakan
metode dimaksud dapat dilihat pada Bab II, sub bab
“Penghitungan
Alokasi
Pencadangan
Dana
atas
Pembayaran Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha
Hulu Migas”.
Data Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi yang
digunakan adalah data laporan yang telah terbit pada
saat
dilakukannya
proses
penghitungan
pemindahbukuan.
4)
Berdasarkan transaksi penerimaan dan pengeluaran di
Rekening
Minyak
dan
Gas
Bumi
sebagaimana
dijelaskan di atas, selanjutnya akan diperoleh nilai
saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi yang
dikelompokkan per jenis penerimaan sebagaimana
diuraikan dalam tabel kertas kerja di bawah, yaitu pada
poin “III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX”. Dalam
hal ini termasuk penerimaan SDA Migas yang telah
dikelompokkan untuk masing-masing penerimaan SDA
Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi, yang merupakan
salah satu komponen yang akan digunakan sebagai
dasar dalam melakukan penghitungan dan pengukuran
nilai PNBP SDA Migas yang dapat dipindahbukukan
dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN
Valas.
Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan
dalam tabel berikut:
URAIAN
SALDO
AWAL
PERIODE
1
JANUARI
S.D. 31
MARET
20XX
PERIODE
1 S.D. 23
APRIL
20XX
SUB
TOTAL
S.D. 23
APRIL
20XX
TOTAL
1
2
3=1+2
4=2+3
5=1+4
I.
PENERIMAAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
II.
PENGELUARAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
URAIAN
SALDO
AWAL
PERIODE
1
JANUARI
S.D. 31
MARET
20XX
PERIODE
1 S.D. 23
APRIL
20XX
SUB
TOTAL
S.D. 23
APRIL
20XX
TOTAL
1
2
3=1+2
4=2+3
5=1+4
III.
SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
A. SDA MIGAS
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
a.
MINYAK BUMI
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
b.
GAS BUMI
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
XXXXXX
TOTAL SDA MIGAS
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
B. PNBP
LAINNYA
DARI
KEGIATAN
USAHA
HULU MIGAS
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
C. LAIN-LAIN
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
c.
Melakukan penghitungan dana yang harus dicadangkan di
Rekening Minyak dan Gas Bumi pada bulan yang
bersangkutan dan mengelompokkannya menjadi 3 (tiga)
kelompok besar sebagai berikut:
1)
Cadangan atas Pendapatan Yang Ditunda
2)
Cadangan atas Pembayaran Kewajiban Pemerintah
3)
Cadangan Lain-lain
Cadangan atas pendapatan yang ditunda sebagaimana
tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang
“PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX”
pada sub judul huruf “A” tentang “PENDAPATAN YANG
DITUNDA” akan dikelompokkan per jenis penerimaan
sebagaimana diuraikan dalam tabel kertas kerja, yaitu pada
poin “I” tentang “PENERIMAAN”.
Cadangan atas pembayaran kewajiban Pemerintah
sebagaimana tergambar dalam tabel kertas kerja pada poin
“IV” tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN
APRIL
20XX”
pada
sub
judul
huruf
“B”
tentang
“PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DARI KEGIATAN
USAHA HULU MIGAS” akan dilakukan pengalokasian seperti
dilakukan terhadap transaksi pengeluaran atas pembayaran
kewajiban Pemerintah, yaitu sebagai beban atas penerimaan
SDA Minyak Bumi dan beban atas Penerimaan SDA Gas
Bumi.
Cadangan Lain-lain sebagaimana tergambar dalam
tabel kertas kerja pada poin “IV” tentang “PENCADANGAN
SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX” pada sub judul
huruf “C” tentang “LAIN-LAIN” merupakan dana Rekening
Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari penerimaan atas
kesalahan transfer dan pembayaran kewajiban Pemerintah
yang di-retur yang masih belum dan/atau dalam proses
pemindahbukuan.
Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan
dalam tabel berikut:
URAIAN
SALDO
AWAL
PERIODE 1
JANUARI
S.D. 31
MARET
20XX
PERIODE 1
S.D. 23
APRIL
20XX
SUB TOTAL
S.D. 23
APRIL
20XX
TOTAL
1
2
3=1+2
4=2+3
5=1+4
I.
PENERIMAAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
II. PENGELUARAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
III. SALDO PER 23 APRIL 20XX
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
IV. PENCADANGAN
SALDO
PADA
AKHIR BULAN APRIL 20XX
XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA
XXXXXXX a. SDA MIGAS
XXXXXXX
MINYAK BUMI
XXXXXX
GAS BUMI
XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS
XXXXXX
B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI
XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI
XXXXXX C. LAIN-LAIN
XXXXXXX
Penghitungan alokasi dana yang harus dicadangkan
untuk masing-masing jenis pengeluaran tersebut di atas,
prosesnya telah dijelaskan secara rinci pada Bab II, sub bab
“Penghitungan Alokasi Pencadangan Dana atas Pembayaran
Kewajiban Pemerintah dari Kegiatan Usaha Hulu Migas”.
d.
Selanjutnya, dengan mengacu pada formula perhitungan
PNBP SDA Migas sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka
jumlah saldo atas dana di Rekening Minyak dan Gas Bumi
pada tabel kertas kerja sebagaimana dimaksud pada poin
“III” tentang “SALDO PER 23 APRIL 20XX” dikurangkan
dengan jumlah dana yang harus dicadangkan di Rekening
Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada poin “IV”
tentang “PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL
20XX”, sehingga dapat diperoleh nilai PNBP SDA Migas yang
dapat diusulkan untuk dapat dipindahbukukan pada
periode yang bersangkutan sebagaimana terlihat dalam tabel
kertas kerja pada poin “V” tentang “PEMINDAHBUKUAN
BULAN APRIL 20XX” pada sub judul huruf “B” tentang “SDA
MIGAS”.
Sebagai ilustrasi, kertas kerja dapat digambarkan dalam
tabel berikut:
URAIAN
SALDO
AWAL
PERIODE
1
JANUARI
S.D. 31
MARET
20XX
PERIODE
1 S.D. 23
APRIL
20XX
SUB
TOTAL
S.D. 23
APRIL
20XX
TOTAL
1
2
3=1+2
4=2+3
5=1+4
I. PENERIMAAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
A.
SDA MIGAS
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
a.
MINYAK BUMI
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
b.
GAS BUMI
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
B.
PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN
HULU MIGAS
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
C.
LAIN-LAIN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
II. PENGELUARAN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
A.
PEMINDAHBUKUAN
KE
REKENING KUN
XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX
a.
PEMINDAHBUKUAN
SDA
MIGAS
XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX
SDA MINYAK BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX
SDA GAS BUMI XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX b. PEMINDAHBUKUAN PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH SEKTOR HULU MIGAS XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXXXX C. PEMINDAHBUKUAN LAIN-LAIN XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX III. SALDO PER 23 APRIL 20XX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX IV. PENCADANGAN SALDO PADA AKHIR BULAN APRIL 20XX
XXXXXXX A. PENDAPATAN YANG DITUNDA
XXXXXXX a. SDA MIGAS
XXXXXXX
MINYAK BUMI
XXXXXX
GAS BUMI
XXXXXX b. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN USAHA HULU MIGAS
XXXXXX B. PEMBAYARAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
XXXXXXX a. ALOKASI UNTUK SDA MINYAK BUMI
XXXXXX b. ALOKASI UNTUK SDA GAS BUMI
XXXXXX C. LAIN-LAIN
XXXXXXX
URAIAN SALDO AWAL PERIODE 1 JANUARI S.D. 31 MARET 20XX PERIODE 1 S.D. 23 APRIL 20XX SUB TOTAL S.D. 23 APRIL 20XX TOTAL 1 2 3=1+2 4=2+3 5=1+4 V. PEMINDAHBUKUAN BULAN APRIL 20XX
XXXXXXX A. SDA MIGAS
XXXXXX a. MINYAK BUMI
XXXXXX b. GAS BUMI
XXXXXXX B. PNBP LAINNYA DARI KEGIATAN HULU MIGAS
XXXXXXX C. LAIN-LAIN
XXXXXX
2.
Perhitungan
PNBP
SDA
Migas
Dalam
Rangka
Penyesuaian/Koreksi atas Proses Pengakuan dan Pengukuran
Realisasi Pendapatan Yang Telah Dilakukan Secara Periodik
Penyesuaian/koreksi terhadap proses pengakuan dan
pengukuran realisasi pendapatan yang telah dilakukan secara
periodik merupakan penghitungan kembali PNBP SDA Migas agar
dapat menyajikan alokasi data realisasi PNBP SDA Migas untuk
masing-masing akun pendapatan pada Laporan Realisasi
Anggaran
(LRA)
secara
akurat
dan
akuntabel.
Proses
perhitungannya dapat dilakukan dalam beberapa tahap, antara
lain:
a.
Triwulanan;
b.
Semesteran;
c.
Menjelang akhir periode tahun anggaran; dan/atau
d.
Setelah berakhirnya suatu periode tahun anggaran.
Langkah-langkah perhitungannya secara umum hampir
sama dengan proses yang dilakukan dalam penghitungan PNBP
SDA Migas dalam rangka pengakuan dan pengukuran realisasi
pendapatan secara periodik sebagaimana telah diuraikan pada
angka “1” di atas, yang membedakan hanya terkait dengan
periode perhitungan serta dokumen-dokumen yang digunakan.
Data yang digunakan untuk penghitungan PNBP SDA Migas
dalam rangka penyesuaian/koreksi pada periode triwulanan
dan/atau semesteran dan/atau saat menjelang akhir periode
tahun anggaran masih menggunakan gabungan antara data
realisasi dan data perkiraan. Sementara itu, data yang digunakan
untuk
penghitungan
PNBP
SDA
Migas
dalam
rangka
penyesuaian/koreksi setelah berakhirnya suatu periode tahun
anggaran, seluruhnya sudah menggunakan data realisasi.
Hasil perhitungan atas penyesuaian/koreksi PNBP SDA
Migas tersebut akan digunakan sebagai dasar melakukan koreksi
reklasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA antara
PNBP SDA Minyak Bumi dan PNBP SDA Gas Bumi, yaitu dari
akun Pendapatan Minyak Bumi ke akun Pendapatan Gas Bumi.
Selain itu, koreksi reklasifikasi pengakuan realisasi pendapatan
pada LRA juga dapat terjadi antara PNBP SDA Migas ke PNBP
Migas Lainnya atau sebaliknya. Dalam hal ini apabila dalam
proses
penghitungan
penyesuaian/koreksi
dimaksud
juga
ditemukan kesalahan dalam posting penerimaan PNBP Migas
Lainnya ke PNBP SDA Migas ataupun sebaliknya.
Kurs yang digunakan untuk mentranslasikan nilai dalam
valuta asing ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah rata-rata
hitung Bank Indonesia selama satu tahun anggaran yang
bersangkutan.
Koreksi reklasifikasi pengakuan realisasi pendapatan pada LRA dilakukan melalui proses pengajuan usulan reklasifikasi akun pendapatan oleh Satker PNBP Khusus BUN kepada Kepala KPPN Khusus Penerimaan.
BAB V PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGHITUNGAN PNBP MIGAS LAINNYA DALAM RANGKA PROSES PENGAKUAN DAN PENGUKURAN MELALUI MEKANISME PEMINDAHBUKUAN
A. Definisi dan Jenis PNBP Migas Lainnya merupakan penerimaan atas hak negara dari kegiatan usaha hulu Migas yang diatur dalam kontrak atau ketentuan perundang-undangan, di luar penerimaan yang telah dikelompokkan ke dalam PNBP SDA Migas dan PNBP SDA Migas Lainnya. Jenis penerimaan yang termasuk kelompok PNBP Migas Lainnya, yang memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN pada saat pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah penerimaan yang berasal dari denda, penalti dan bunga terkait kegiatan usaha hulu Migas. Hal ini mengingat penyetoran atas denda, penalti dan bunga tersebut melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terdapat penerimaan salah setor atas PNBP Migas Lainnya yang seharusnya disetorkan ke rekening Kas Negara melalui bank persepsi, tetapi kemudian diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, sehingga memerlukan proses pemindahbukuan dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN untuk pengakuan pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
B. Dokumen yang diperlukan Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pemindahbukuan PNBP Migas Lainnya meliputi: 1. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran); 2. Laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan dari Instansi Pelaksana terkait hak negara atas pengenaan denda, penalti dan bunga yang ditagihkan atau dibayarkan oleh pihak ketiga dari transaksi lifting Migas bagian negara.
C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan dana yang berasal dari penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas ke Rekening KUN atas setoran PNBP Migas Lainnya, pada prinsipnya tidak memerlukan perhitungan karena setoran atas PNBP Migas Lainnya merupakan jenis penerimaan yang earning process-nya sudah selesai dan tidak memerlukan perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan dana atas setoran PNBP Migas Lainnya yang telah diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “B”. Dana yang dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Migas Lainnya adalah sebesar nilai setoran yang diterima di Rekening Minyak dan Gas Bumi tanpa dikurangi kewajiban Pemerintah. Sebagian besar penyetoran atas denda, penalti, dan bunga melekat dengan nilai pokok hasil penjualan atau nilai setoran overlifting Kontraktor. Sementara itu, informasi dan dokumen pendukung berupa laporan, surat tagihan, ataupun surat pemberitahuan atas denda penalti dan bunga tersebut dapat diterima
secara terlambat oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Oleh sebab itu, kondisi tersebut dapat menyebabkan penerimaan atas denda, penalti, dan bunga yang tergabung dengan pembayaran pokoknya, ikut terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas. Terhadap penerimaan denda, penalti, dan bunga yang telah terpindahbukukan menjadi PNBP SDA Migas akan dilakukan koreksi reklasifikasi pendapatan dari PNBP SDA Migas menjadi PNBP Migas Lainnya melalui proses usulan koreksi yang disampaikan oleh Satker PNBP Migas kepada Kuasa BUN Tingkat Pusat.
BAB VI
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN LAINNYA
A.
Definisi dan Jenis
Penerimaan lainnya di dalam Rekening Minyak dan Gas Bumi pada
prinsipnya merupakan setoran yang berasal dari dana di luar kegiatan
usaha hulu Migas. Dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran
Pendapatan yang Ditangguhkan, diperlukan identifikasi jenis-jenis
setoran.
Hal
ini
dilakukan
mengingat
setoran
yang
belum
teridentifikasi tersebut pada awalnya diakui sebagai Pendapatan yang
Ditangguhkan. Untuk itu, guna menetapkan dana yang harus
dipindahbukukan ke Rekening KUN (mengurangi Pendapatan yang
Ditangguhkan), diperlukan pemisahan dana antara yang sudah jelas
dengan yang belum jelas peruntukannya.
Dana yang belum jelas peruntukannya dapat berasal dari dana yang
semestinya tidak ditujukan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi,
namun terjadi kesalahan penyetoran oleh wajib setor. Di samping itu,
dana tersebut dapat juga berasal dari penerimaan kembali atas
pembayaran kewajiban Pemerintah yang dikembalikan karena adanya
kesalahan administrasi. Untuk itu, dana yang ditampung di dalam
Rekening Minyak dan Gas Bumi tersebut perlu dilakukan mekanisme
pemindahbukuan dana ke rekening yang seharusnya.
Dana yang memenuhi karakteristik di atas adalah sebagai berikut:
1.
Dana yang peruntukannya bukan untuk disetorkan ke Rekening
Minyak dan Gas Bumi, antara lain berupa setoran pajak atas
pengalihan participating interest, pajak uplift, pajak atas
penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maupun setoran PPh Migas.
2.
Dana yang dikembalikan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi atas
transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur/
dikembalikan karena kesalahan administrasi.
B. Dokumen yang diperlukan: 1. Pemindahbukuan atas dana yang peruntukannya bukan untuk disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi: a. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran). b. Surat pemberitahuan dari institusi terkait yang menyatakan dan membuktikan adanya setoran ke Rekening Minyak dan Gas Bumi, namun bukan merupakan penerimaan yang peruntukannya harus disetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. c. Berita Acara. d. Khusus untuk pengembalian atas setoran PPh Migas, ditambah dokumen pendukung berupa Bukti Penerimaan Negara dan/atau surat konfirmasi penyetoran dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Pemindahbukuan kembali atas transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur/dikembalikan karena kesalahan administrasi: a. Bukti penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi (Rekening Koran).
b. Surat pemberitahuan dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara – Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai adanya transaksi pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur atau dikembalikan karena kesalahan administrasi. c. Surat Direktur Jenderal Anggaran kepada Instansi Pelaksana atau Pemerintah Daerah atau Direktorat Jenderal Pajak mengenai konfirmasi atas pembayaran kewajiban Pemerintah yang di-retur benar-benar dananya belum diterima oleh masing-masing pihak yang berhak. d. Surat Jawaban Konfirmasi dari institusi terkait.
C. Mekanisme Pemindahbukuan Untuk pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain-lain, tidak diperlukan perhitungan, karena penerimaan di Rekening Minyak dan Gas Bumi atas transaksi-transaksi tersebut merupakan jenis penerimaan yang earning process-nya sudah selesai dan tidak memerlukan proses perhitungan dan/atau pengurangan unsur apapun. Pemindahbukuan yang merupakan pemindahbukuan lainnya yang berasal dari penerimaan salah transfer dan pemindahbukuan lain- lain, dilakukan setelah diperolehnya kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “B”.
II. MODUL PETUNJUK TEKNIS PENGUKURAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
1.
Latar Belakang
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), penerimaan dari sumber daya alam pertambangan Migas
merupakan unsur Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berdasarkan UU HKPD, PNBP SDA Migas merupakan unsur
pendapatan negara yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam bentuk DBH Migas.
Untuk dapat menghitung DBH Migas per Daerah, perlu
dilakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor,
sehingga dapat ditentukan penerimaan negara dari SDA Migas
untuk setiap wilayah daerah yang bersangkutan. Dalam hal
realisasi PNBP SDA Migas melebihi target yang ditetapkan, dan
dapat diimplementasikan kebijakan Burden Sharing, maka
sebelum dibagikan ke daerah, PNBP SDA Migas dikurangi terlebih
dahulu dengan Burden Sharing yang besarannya mengikuti
ketentuan yang berlaku.
PNBP SDA Migas ini merupakan penerimaan negara di
bawah pengelolaan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara sebagai bagian dari Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
(SA-TK) pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA –
BUN). Pengelolaan atas PNBP SDA Migas tersebut dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Anggaran yang bertindak sebagai salah satu
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP – BUN).
Pengelolaan PNBP SDA Migas tersebut dilakukan melalui
pelaksanaan perencanaan dan penatausahaan PNBP SDA Migas
serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas laporan dan bukti
setor hasil penjualan Migas yang diperoleh dari instansi terkait
dan pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai dengan Kontrak
Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022, salah satu tugas pokok dan
fungsi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) – Kementerian
Keuangan adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi di
bidang PNBP SDA Migas. Dalam pelaksanaannya antara lain meliputi
penyiapan bahan penyusunan rencana (perkiraan) dan realisasi PNBP
sektor Migas per Kontraktor untuk keperluan DBH Migas.
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai pengalokasian transfer ke daerah, antara lain juga telah
mengamanatkan
pembagian
tugas
antar
instansi
terkait,
utamanya dalam hal penyiapan data untuk penghitungan DBH
Migas ke Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK).
Data yang harus disiapkan oleh DJA terkait dengan proses
penghitungan DBH Migas berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai pengalokasian transfer ke
daerah, antara lain meliputi:
a.
Data Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor
yang akan digunakan dalam mengalokasikan DBH Migas
yang akan ditransfer ke Daerah pada suatu tahun anggaran;
b.
Data Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang akan
digunakan dalam menghitung kurang atau lebih bayar
realisasi DBH Migas yang telah disalurkan ke Daerah pada
suatu tahun anggaran.
Pedoman teknis penyusunan dan penghitungan PNBP SDA
Migas per Kontraktor diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi DJA, yaitu dalam hal penyiapan data
perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan
disampaikan kepada DJPK sebagai bahan dalam melakukan
penghitungan alokasi DBH Migas per Daerah, menjawab tuntutan
akuntabilitas dan transparansi penghitungan PNBP SDA Migas,
serta menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI agar menetapkan
petunjuk teknis dalam penyusunan perhitungan DBH Migas yang
melibatkan beberapa instansi terkait.
2.
Dasar Hukum
a.
Undang-undang mengenai minyak dan gas bumi.
b.
Undang-undang mengenai hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
c.
Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi.
d.
Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara dari
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
e.
Peraturan Pemerintah mengenai dana perimbangan.
f.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan transfer
ke daerah dan dana desa.
g.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata
kerja Kementerian Keuangan.
h.
Kontrak Kerja Sama Kegiatan Hulu Migas.
B. Tujuan dan Ruang Lingkup 1. Tujuan Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai panduan dalam melakukan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah, sehingga PNBP SDA Migas yang akan dibagihasilkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat dihitung secara transparan, akuntabel, tepat waktu dan tepat jumlah. 2. Ruang Lingkup Pedoman teknis ini mencakup mekanisme dan kebijakan- kebijakan yang digunakan dalam penghitungan perkiraan dan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor dalam rangka penyediaan data PNBP SDA Migas untuk penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah.
C. Acuan Penyusunan Penyusunan Petunjuk Teknis ini didasarkan pada: 1. Prinsip-prinsip penerimaan Migas sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor hulu Migas;
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
D. Gambaran Petunjuk Teknis Modul petunjuk teknis ini mengatur mengenai prinsip-prinsip penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor yang akan dijadikan sebagai dasar penghitungan DBH Migas yang disusun dengan mengacu kepada prinsip-prinsip penerimaan Migas sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu Migas serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Modul petunjuk teknis ini juga dimaksudkan sebagai acuan dalam menyusun PNBP SDA Migas per Kontraktor yang diperlukan dalam rangka penghitungan alokasi DBH Migas ke Daerah. Dalam modul petunjuk teknis ini dipaparkan pula mengenai kaidah-kaidah yang mendasari proses penyusunan dan penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor, antara lain meliputi sumber data yang digunakan dalam perhitungan, faktor-faktor yang menjadi unsur dalam perhitungan, mekanisme penghitungan, serta kebijakan- kebijakan tertentu dalam teknis penghitungan.
E. Ketentuan Lain-lain Dalam menyusun Petunjuk Teknis ini juga mengandung kebijakan-kebijakan teknis tertentu yang mengacu kepada kaidah yang berlaku umum berdasarkan pertimbangan kewajaran.
BAB II PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR
A. Kerangka Dasar Penerimaan Negara dari hasil kegiatan usaha hulu Migas merupakan penerimaan yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas. Beberapa prinsip penting dan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang melandasi timbulnya hak dan kewajiban antara Kontraktor dan Pemerintah sehingga menghasilkan sumber-sumber penerimaan negara, antara lain: 1. Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas bersumber dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu Migas yang telah mencapai tahap produksi. Hasil dari produksi Migas setelah dikeluarkan biaya untuk memproduksi Migas yang akan dikembalikan kepada Kontraktor atau yang dikenal dengan cost recovery, akan dibagihasilkan antara Kontraktor dan Pemerintah berdasarkan pola bagi hasil (entitlement share) yang telah ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama. 2. Berdasarkan Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menyerahkan 25% dari minyak yang menjadi bagiannya (contractor entitlement) kepada negara dalam rangka penyediaan kebutuhan minyak dalam Negeri, atau yang dikenal dengan istilah “DMO”. Atas Penyerahan minyak DMO tersebut, akan dinilai dengan harga tertentu yang akan dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor (sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama), yang dikenal dengan nama DMO Fee. 3. Atas bagian Kontraktor (contractor entitlement) dari hasil kegiatan usaha hulu Migas, Kontraktor wajib membayarkan pajak penghasilan kepada negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 4. Berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Kontraktor tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan secara langsung atas pungutan-pungutan dan kewajiban- kewajiban perpajakan lainnya, selain pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan dalam Kontrak Kerja Sama telah mengatur ketentuan mengenai “assume and discharge” (ditanggung dan dibebaskan), yaitu bahwa bagian negara (government entitlement) yang telah diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemerintah telah termasuk dengan pembayaran atas pungutan-pungutan dan kewajiban-kewajiban pajak selain pajak penghasilan (seperti PBB, PPN, dan PDRD). Dengan kata lain, kewajiban pajak tidak langsung seperti PBB Migas, PPN Migas dan PDRD Migas serta pungutan lainnya akan dibayarkan/ditanggung dari Migas bagian negara yang telah diserahkan oleh Kontraktor kepada Pemerintah. 5. Kontrak Kerja Sama juga mengatur mengenai beberapa kewajiban Kontraktor lainnya yang harus diselesaikan kepada negara, antara lain pembayaran bonus-bonus, firm commitment, transfer material, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
Sesuai dengan prinsip dan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama
tersebut di atas, penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu Migas
yang bersumber dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Migas secara
garis besar dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
(i) Penerimaan Pajak Penghasilan; (ii) PNBP SDA Migas; dan (iii) PNBP
SDA Migas Lainnya.
Skema bagi hasil antara Kontraktor dengan Pemerintah sesuai
Kontrak Kerja Sama, secara umum dapat digambarkan sebagai
berikut:
Dari ketiga kelompok penerimaan sebagaimana tergambar pada gambar II.1 di atas, penerimaan sektor hulu Migas yang akan menjadi objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah adalah PNBP SDA Migas. PNBP SDA Migas merupakan bagian negara dari hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas setelah memperhitungkan faktor pengurang berupa komponen pajak dan pungutan lainnya yang diatur “assume and discharge” dalam Kontrak Kerja Sama Migas. Komponen pajak terdiri dari Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sedangkan pungutan lainnya adalah berupa fee kegiatan usaha hulu Migas yang berupa fee penjualan Migas bagian negara. Parameter yang mempengaruhi perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor antara lain adalah: (i) lifting Migas; (ii) Harga Minyak Mentah/ICP; (iii) Nilai Tukar; dan (iv) Komponen Pengurang (PPN, PBB, PDRD dan Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas).
Gambar II.1
B.
Komponen Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor
Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor dalam modul petunjuk
teknis ini terdiri atas:
1.
Perhitungan Prognosis Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor
Perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor
ini dilakukan dalam rangka penyediaan data alokasi DBH Migas
untuk penghitungan target suatu tahun anggaran.
2.
Perhitungan Realisasi PNBP SDA Migas Per Kontraktor
Perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor ini
diperlukan dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan
realisasi alokasi DBH Migas pada suatu tahun anggaran tertentu,
yang nantinya akan digunakan dalam menghitung kurang atau
lebih bayar realisasi DBH Migas yang telah disalurkan ke Daerah
pada suatu tahun anggaran tertentu.
C. Formula Umum Perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor dan PNBP SDA Migas Per Kontraktor yang Dibagihasilkan ke Daerah Komponen utama dalam perhitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor adalah “Bagian Pemerintah” dan “Komponen Pengurang”, sehingga untuk memperoleh PNBP SDA Migas yang merupakan objek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang secara ringkas dapat digambarkan dalam formula sebagai berikut: PNBP SDA Migas = Bagian Pemerintah – Komponen Pengurang Keterangan: 1) Bagian Pemerintah merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Kerja Sama. 2) Komponen Pengurang merupakan komponen pajak dan pungutan lainnya yang menjadi kewajiban Kontraktor. Namun demikian, atas kewajibannya tersebut dianggap telah gugur karena penyelesaiannya telah termasuk dalam Migas bagian negara yang diserahkan oleh Kontraktor (assume and discharge). Dengan demikian, komponen pajak dan pungutan lainnya tersebut akan menjadi komponen pengurang dari Bagian Pemerintah. Komponen pengurang tersebut, yaitu komponen pajak yang berupa PPN, PBB, dan PDRD sektor Migas, sedangkan pungutan lainnya, yaitu berupa fee kegiatan usaha hulu Migas berupa fee penjualan Migas bagian negara.
BAB III PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN PROGNOSIS REALISASI PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR
A.
Penghitungan Bagian Pemerintah
Dalam formula umum perhitungan PNBP SDA Migas per
Kontraktor, “Bagian Pemerintah” merupakan komponen pertama yang
harus dihitung. “Bagian Pemerintah” tersebut, sebagaimana telah
diuraikan di atas, merupakan hak negara dari bagi hasil kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai Kontrak Kerja Sama.
Penghitungan “Bagian Pemerintah” untuk perhitungan Perkiraan
PNBP SDA Migas per Kontraktor mengacu pada data laporan Realisasi
PNBP SDA Migas Semester I tahun berjalan.
Dokumen
dan
data
yang
diperlukan
untuk
melakukan
penghitungan “bagian Pemerintah” dalam rangka perhitungan
prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, meliputi;
- Realisasi PNBP SDA Migas pada bulan Januari s.d Juni Tahun berjalan yang mengacu kepada nilai yang telah ditargetkan pada APBN.
- Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi pada bulan Januari s.d. Juni tahun berjalan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, dan sedikitnya memuat mengenai: a. Hasil perhitungan entitlement pemerintah sesuai dengan kontrak kerjasama dari masing-masing kontraktor yang dirinci berdasarkan jenis Minyak dan Gas Bumi; b. Lifting Migas dan ICP per Kontraktor; c. Terkait data gas dilengkapi dengan data penjualan dari setiap kontrak penjualan gas yang akan menghasilkan data revenue gas per kontraktor. Data yang tersedia dalam Realisasi PNBP Migas dan Laporan Pengiriman Minyak dan Gas Bumi, akan dimasukkan ke dalam kertas kerja perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor, hingga diperoleh nilai “Bagian Pemerintah” dalam satuan mata uang valuta dolar Amerika Serikat. Kemudian, nilai “Bagian Pemerintah” dalam satuan mata uang valuta dolar Amerika Serikat tersebut dikonversikan ke dalam nilai Rupiah dengan menggunakan asumsi kurs yang digunakan dalam perhitungan asumsi makro APBN tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga diperoleh nilai “Bagian Pemerintah” dalam satuan mata uang Rupiah.
Kertas kerja hingga diperoleh perhitungan nilai “Bagian Pemerintah” dapat digambarkan sebagai berikut:
Kertas Kerja perhitungan nilai “Bagian Pemerintah” dari minyak bumi: No. Kontraktor
JENIS MINYAK LIFTING
(MBBL)
(1) ICP
(US$/BBL)
(2) GROSS REVENUE
(RIBU US$)
( 3 ) = ( 1 x 2 ) COST
(RIBU US$)
(4) EQUITY TO BE SPLIT
(RIBU US$)
(5 ) = ( 3 - 4 ) BAGIAN PEMERINTAH TOTAL ENTITLEMENT (RIBU US$)
(6) = ( 5 x % ENTITTLEMENT + FTP ) TOTAL ENTITLEMENT (JUTA RP)
( 7 ) = ( 6 x KURS )
Kertas Kerja perhitungan nilai “Bagian Pemerintah” dari gas bumi: No. Kontraktor LIFTING
(RIBU MMBTU) REVENUE
(RIBU US$) COST
(RIBU US$) EQUITY TO BE SPLIT
(RIBU US$)
BAGIAN PEMERINTAH
(1)
( 2)
(3)
(4) = (2 - 3) TOTAL ENTITLEMENT (RIBU US$)
(5) = ( 4 x % ENTITTLEMENT + FTP) TOTAL ENTITLEMENT (JUTA RP)
(6) = ( 5 x KURS)
B.
Penghitungan Komponen Pengurang
Komponen
lainnya
yang
harus
dihitung
dalam
formula
perhitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor adalah “Komponen
Pengurang” yang terdiri atas:
1.
PBB terkait kegiatan hulu Migas yang dibayarkan kepada
Direktorat Jenderal Pajak;
2.
PPN terkait kegiatan hulu Migas yang dikembalikan (reimburse)
kepada Kontraktor;
3.
PDRD terkait kegiatan hulu Migas yang dibayarkan kepada
Pemerintah Daerah berupa Pajak Air Tanah dan Pajak Air
Permukaan serta Pajak Penerangan Jalan; dan
4.
Fee Kegiatan Usaha Hulu Migas, antara lain fee penjualan Migas
bagian negara.
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak terkait, dilakukan
penghitungan
“Komponen
Pengurang”
untuk
masing-masing
Kontraktor. Berikut merupakan karakteristik data “Komponen
Pengurang” beserta mekanisme dan kebijakan penghitungannya:
1.
PBB Migas berdasarkan data realisasi tagihan SPPT PBB Migas
per Kontraktor tahun anggaran yang bersangkutan dari
Direktorat Jenderal Pajak.
2.
PPN berdasarkan data pagu perkiraan reimbursement PPN per
Kontraktor yang digunakan sebagai komponen pengurang dalam
perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas.
3.
PDRD berdasarkan proyeksi pembayaran PDRD sektor Migas oleh
Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah tahun
anggaran yang bersangkutan yang dihitung secara internal oleh
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
4.
Fee kegiatan usaha hulu Migas
Fee penjualan Migas bagian negara berdasarkan data perkiraan
tagihan fee penjualan Migas bagian negara yang akan dibayarkan
pada tahun anggaran bersangkutan sebagaimana digunakan
sebagai “Komponen Pengurang” dalam perhitungan perkiraan
PNBP SDA Migas.
C. Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Setelah diperoleh perhitungan “Bagian Pemerintah” dan “Komponen Pengurang” sebagaimana telah diuraikan di atas, selanjutnya dilakukan penghitungan atas PNBP SDA Migas per Kontraktor berdasarkan formula perhitungan sebagaimana diuraikan pada Bab II, yaitu:
PNBP SDA Migas = Bagian Pemerintah – Komponen Pengurang
Nilai “Bagian Pemerintah” untuk masing-masing Kontraktor yang telah dihitung sebagaimana diuraikan pada sub bab “Penghitungan Bagian Pemerintah” dikurangkan dengan nilai “Komponen Pengurang” untuk masing-masing Kontraktor yang telah dihitung sebagaimana diuraikan pada sub bab “Penghitungan Komponen Pengurang”. Kertas kerja perhitungan perkiraan PNBP SDA Migas per Kontraktor secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 sebagai berikut:
Tabel 1 Kertas Kerja Perhitungan Perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi
No. Kontraktor JENIS MINYAK LIFTING
(MBBL)
(1) ICP
(US$/BBL)
(2) GROSS REVENUE
(RIBU US$)
(3) = (1 x 2)
COST
(RIBU US$) (4) EQUITY TO BE SPLIT
(RIBU US$)
(5) = (3 - 4 ) BAGIAN PEMERINTAH KOMPONEN PENGURANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SDA MINYAK BUMI (JUTA RP)
(13) = (7 – 12) TOTAL ENTITLEMENT (RIBU US$)
(6) = ( 5 x % ENTITTLEMENT + FTP ) TOTAL ENTITLEMENT (JUTA RP)
( 7 ) = ( 6 x KURS ) FEE KEGIATAN USAHA HULU MIGAS (JUTA RP)
(8) PPN
(JUTA RP) (9) PBB
(JUTA RP) (10) PDRD
(JUTA RP) (11) TOTAL
(JUTA RP) (12) = (8 + 9 +10
Tabel 2 Kertas Kerja Perhitungan Perkiraan PNBP SDA Gas Bumi No. Kontraktor LIFTING
(RIBU MMBTU)
(1) REVENUE
(RIBU US$)
(2) COST
(RIBU US$)
(3) EQUITY TO BE SPLIT
(RIBU US$)
(4) = (2 - 3) BAGIAN PEMERINTAH
KOMPONEN PENGURANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SDA GAS (JUTA RP)
(12) = (6 – 11) TOTAL ENTITLEMENT (RIBU US$)
(5) = ( 4 x % ENTITTLEMENT +
FTP)
TOTAL ENTITLEMENT
(JUTA RP)
(6) = ( 5 x KURS)
FEE KEGIATAN USAHA HULU MIGAS (JUTA RP)
(7) PPN
(JUTA RP) (8) PBB
(JUTA RP) (9) PDRD
(JUTA RP) (10) TOTAL
(JUTA RP) (11) =(7 + 8 + 9 + 10)
BAB IV
PETUNJUK TEKNIS PERHITUNGAN REALISASI
PNBP SDA MIGAS PER KONTRAKTOR DAN PNBP SDA MIGAS PER
KONTRAKTOR YANG DIBAGIHASILKAN
A.
Penghitungan Bagian Pemerintah
Seperti halnya perhitungan perkiraan dan prognosis realisasi
PNBP SDA Migas per Kontraktor, dalam penghitungan realisasi PNBP
SDA
Migas
per
Kontraktor,
“Bagian
Pemerintah”
merupakan
komponen pertama yang harus dihitung sesuai dengan formula umum
penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor.
Namun demikian data yang digunakan dalam menghitung
“Bagian Pemerintah” dalam perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per
Kontraktor berbeda dengan perhitungan untuk perkiraan dan
prognosis realisasi karena mengacu kepada dokumen dan/atau data
realisasi atas hasil penjualan Migas bagian pemerintah.
Mengingat perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor
ini dilakukan dalam rangka penyiapan data realisasi DBH Migas yang
akan disalurkan ke Daerah, maka perhitungannya juga mengacu
kepada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yaitu bahwa DBH Migas
disalurkan ke Daerah berdasarkan realisasi penerimaan negara satu
tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Untuk itu, dokumen dan/atau data yang digunakan untuk
melakukan
perhitungan
“Bagian
Pemerintah”
dalam
rangka
perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor adalah sebagai
berikut:
1.
Realisasi PNBP SDA Migas pada bulan Januari s.d Desember
tahun berjalan.
2.
Data realisasi pembayaran yang diterima pada bulan Januari s.d.
Desember tahun berjalan atas laporan hasil penjualan migas.
Laporan hasil penjualan ini diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
dalam Laporan Pengiriman Migas.
3.
Laporan Hasil Monitoring Tagihan Overlifting Kontraktor yang
telah diselesaikan oleh Kontraktor dan Laporan Hasil Monitoring
Tagihan Underlifting Kontraktor yang telah diselesaikan oleh
Pemerintah dalam valuta asing (dolar Amerika Serikat).
4.
Nilai tukar yang digunakan untuk mengkonversi nilai transaksi
dalam valuta asing (dolar Amerika Serikat), menggunakan data
kurs sebagai berikut:
a.
Nilai “Bagian Pemerintah” atas hasil penjualan Migas yang
dilaporkan dalam laporan hasil penjualan minyak mentah ke
kilang non pertamina, hasil penjualan gas bumi baik untuk
tujuan ekspor maupun domestik, yang telah dibayar ke
rekening migas ditranslasikan menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal pelaporan akhir tahun.
b.
Nilai Gross DMO yang dilaporkan dalam laporan atas
pengiriman minyak mentah bagian kontraktor untuk
memenuhi kewajiban pemenuhan minyak dalam negeri
(DMO) menggunakan kurs rata-rata tertimbang dari kurs
yang digunakan untuk mengonversi nilai penjualan minyak
mentah bagian negara yang dilaporkan dalam laporan hasil
penjualan minyak mentah baik yang dikirim ke kilang
Pertamina maupun ke kilang Non Pertamina pada bulan
bersangkutan.
c.
Overlifting Kontraktor, baik yang diselesaikan menggunakan
mekanisme cash settlement oleh Kontraktor di Rekening
Minyak dan Gas Bumi maupun yang diselesaikan melalui
mekanisme
offsetting
dengan
pembayaran
kewajiban
pemerintah sektor hulu Migas, ditranslasikan menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan akhir
tahun.
d.
Underlifting Kontraktor, baik yang diselesaikan secara cash
settlement, offsetting melalui cash in-cash out, maupun
diselesaikan melalui mekanisme offsetting dengan tagihan
overlifting Kontraktor oleh Instansi Pelaksana melalui
penerbitan surat tagihan overlifting Kontraktor yang telah
bersifat neto, ditranslasikan menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal pelaporan akhir tahun.
Untuk menghitung komponen “Bagian Pemerintah” dalam perhitungan
realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor dapat digambarkan dalam
formula sebagai berikut:
1.
Formula perhitungan “Bagian Pemerintah” atas SDA Minyak
Bumi:
BPm = BPA – DGA + OL - UL
Keterangan:
a.
BPm merupakan nilai Bagian Pemerintah dari SDA Minyak
Bumi;
b.
BPA merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil penjualan
minyak bumi ke kilang Pertamina/non Pertamina yang telah
diselesaikan.
c.
DGA merupakan nilai realisasi minyak mentah bagian
Kontraktor yang diserahkan dalam rangka memenuhi
kewajiban Kontraktor dalam penyediaan minyak dalam
negeri (nilai DMO Gross);
d.
OL merupakan nilai tagihan overlifting minyak Kontraktor
yang telah diselesaikan oleh Kontraktor;
e.
UL merupakan nilai underlifting minyak Kontraktor yang
telah diselesaikan oleh Pemerintah.
Berdasarkan formula tersebut dapat dijelaskan beberapa hal
sebagai berikut:
a.
Nilai minyak mentah bagian Kontraktor yang diserahkan
dalam rangka memenuhi kewajiban Kontraktor dalam
penyediaan minyak dalam negeri (nilai DMO Gross) menjadi
unsur yang mengurangi perhitungan “Bagian Pemerintah”
dari SDA Minyak Bumi karena nilai bagian pemerintah atas
hasil penjualan minyak mentah yang dilaporkan dalam
laporan hasil penjualan minyak mentah baik yang dikirim ke
kilang Pertamina maupun ke kilang Non Pertamina oleh
Instansi Pelaksana, di dalamnya telah termasuk nilai DMO
Gross yang bukan merupakan bagian dari nilai bagian
pemerintah dari SDA minyak bumi, melainkan nilai bagian
kontraktor dalam rangka pemenuhan kewajiban minyak
dalam negeri sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama
dan ketentuan perundang-undangan. Penerimaan yang
berasal dari DMO Kontraktor tersebut diakui pendapatannya
sebagai PNBP SDA Migas Lainnya yang tidak menjadi objek
dana yang dibagihasilkan kepada daerah.
b.
Sedangkan
nilai
overlifting
dan
underlifting
minyak
Kontraktor menjadi unsur yang menambah dan mengurangi
perhitungan “Bagian Pemerintah”, karena overlifting minyak
Kontraktor
merupakan
kekurangan
atas
pengakuan
entitlement minyak bagian pemerintah dan underlifting
merupakan kelebihan pengakuan entitlement minyak bagian
pemerintah.
2.
Formula perhitungan “Bagian Pemerintah” atas SDA Gas Bumi:
BPg = BPB + OL - UL
Keterangan:
a.
BPg merupakan nilai Bagian Pemerintah dari SDA Gas Bumi;
b.
BPB merupakan nilai Bagian Pemerintah dari hasil
penjualan gas untuk tujuan domestik/ekspor yang telah
diselesaikan;
c.
OL merupakan nilai tagihan overlifting gas Kontraktor yang
telah diselesaikan oleh Kontraktor; dan
d.
UL merupakan nilai underlifting gas Kontraktor yang telah
diselesaikan oleh Pemerintah.
Berdasarkan formula tersebut dapat dijelaskan bahwa untuk
nilai overlifting dan underlifting Kontraktor menjadi unsur yang
menambah dan mengurangi perhitungan “Bagian Pemerintah”,
karena overlifting gas Kontraktor merupakan kekurangan atas
pengakuan entitlement gas bagian pemerintah dan underlifting gas
Kontraktor merupakan kelebihan pengakuan entitlement gas
bagian pemerintah.
B. Penghitungan Komponen Pengurang Jenis komponen pengurang yang harus dihitung, mekanisme, kebijakan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penghitungan “Komponen Pengurang” untuk perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor juga sama persis dengan penghitungan komponen pengurang untuk perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada Bab III. Perbedaannya hanya terletak pada data dan/atau dokumen yang dijadikan dasar dalam penghitungan, yaitu sebagai berikut: 1. PBB Migas berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan PBB Migas per Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Reimbursement PPN berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan reimbursement PPN per Kontraktor dari Instansi Pelaksana yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
- PDRD berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan PDRD sektor Migas dari Pemerintah Daerah yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
- Fee penjualan Migas bagian negara berdasarkan data realisasi pembayaran tagihan fee penjualan Migas bagian negara dari Instansi Pelaksana yang yang telah memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan.
C. Penghitungan PNBP SDA Migas Per Kontraktor Tata cara dan langkah-langkah dalam penghitungan PNBP SDA Migas per Kontraktor sama dengan perhitungan prognosis realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor sebagaimana diuraikan pada Bab III. Namun demikian, dalam hal realisasi PNBP SDA Migas melebihi target yang ditetapkan dan dapat diimplementasikan kebijakan Burden Sharing, maka sebelum dibagikan ke daerah, PNBP SDA Migas dikurangi terlebih dahulu dengan Burden Sharing yang besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Kertas kerja perhitungan realisasi PNBP SDA Migas per Kontraktor yang dibagihasilkan ke Daerah secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 sebagai berikut:
Tabel 1 Kertas Kerja Perhitungan Realisasi PNBP SDA Minyak Bumi No. Kontraktor JENIS MINYAK MENTAH BAGIAN PEMERINTAH (+) DMO GROSS DMO GROSS OVER/(UNDER) LIFTING PENERIMAAN SDA MINYAK BUMI SEBELUM KOMPONEN PENGURANG KOMPONEN PENGURANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI SDA MINYAK BUMI BURDEN SHARING PNBP DARI SDA MINYAK BUMI YANG DAPAT DIBAGIHASILKAN NILAI FEE KEGIATAN USAHA HULU PPN PBB PDRD TOTAL US$ RP US$ RP US$ RP RP RP RP RP RP RP RP RP RP (1) (2) = (1) x KURS (3) (4) = (3) x KURS (5) (6) = (5) x KURS (7) = (2) – (4) + (6) (8) (9) (10) (11) (12) = (8) + (9) + (10) + (11) (13) = (7) – (12) (14) (15) = (13) -- (14)
Tabel 2 Kertas Kerja Perhitungan Realisasi PNBP SDA Gas Bumi
No. Kontraktor
BAGIAN
PEMERINTAH
OVER/
(UNDER)
LIFTING
PENERIMAAN SDA
GAS SEBELUM
KOMPONEN
PENGURANG
KOMPONEN PENGURANG
PENERIMAAN
NEGARA BUKAN
PAJAK DARI
SDA GAS
BURDEN
SHARING
PNBP DARI SDA
GAS YANG DAPAT
DIBAGIHASILKAN
FEE KEGIATAN
USAHA HULU
PPN
PBB
PDRD
TOTAL
US$
RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
RP
(18 (2) = (1) x KURS (3) (4) = (2) + (3) (5) (6) (7) (8) (9) = (5) + (6) + (7) + (8) (10) = (4) – (9) (11) (12) = ( 10) -- (11)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA ttd. Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait dengan pengungkapan harga gas bumi tertentu, pengklasifikasian jenis penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, perubahan nomenklatur, dan penatausahaan piutang, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1119);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1451);
