TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.
Pasal 3
(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil.
(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 4
(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk
campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang
berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
- campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume dan/atau berat komponen barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari komponen barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.
Pasal 5
(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
- Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
- Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud.
Pasal 6
Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran.
Pasal 7
(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dikenakan kepada:
- pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan
- eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya.
(2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
(4) Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh
Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 8
(1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4.
(3) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
Pasal 10
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan kelapa sawit.
Pasal 11
(1) Tarif jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA
KEMENTERIAN KEUANGAN
TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
TermasukKelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
1207.99.50 Per Metrik
- Tandan Buah Segar Ton 0
1207.10.10 Per Metrik Inti Sawit/Palm Kernel 1207.10.30 Ton 25
- 1207.10.90 ex 1207.99.90 Buah Sawit I ex 2306.60.10 Per Metrik Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel
- ex 2306.60.90 Ton 25 Expeller/Palm Kernel Meal
1404.90.92 Per Metrik Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty Fruit
- Ton 15 Bunch
1404.90.91 Per Metrik
- Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell Ton 3
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk 1511.10.00 Per Metrik
- Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Ton Free Fatty Acid Crude Palm Oil 1513.21.10 Per Metrik
- Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil Ton 7,5% dari Harga Referensi II ex 2306.60.90 Per Metrik Crude Palm Oil Kementerian
- Palm Oil Mill Effluent Oil ex 2306.90.90 Ton Perdagangan Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty ex 2306.60.90 Per Metrik
- Fruit Bunch Oil ex 2306.90.90 Ton ex 2306.60.90 Per Metrik
- High Acid Palm Oil Residue ex 2306.90.90 Ton 1511.90.42 Per Metrik
- Crude Palm Olein 1511.90.49 Ton 1511.90.41 Per Metrik
- Crude Palm Stearin Ton 1513.29.13 Per Metrik
- Crude Palm Kernel Olein Ton 1513.29.11 Per Metrik
- Crude Palm Kernel Stearin Ton 6% dari Harga Referensi III 3823.19.20 Per Metrik Crude Palm Oil Kementerian 15. Palm Fatty Acid Distillate Ton Perdagangan 3823.19.30 Per Metrik 16. Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton Split Crude Palm Oil-based ex 3823.19.90 Per Metrik • Split Crude Palm Oil Ton
- • Split Crude Palm Olein • Split Crude Palm Stearin
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
Split Crude Palm Kernel Oil-based • Split Crude Palm Kernel Oil • Split Crude Palm Kernel Olein • Split Crude Palm Kernel Stearin ex 3823.19.90 Per Metrik
- Split Palm Fatty Acid Distillate Ton ex 3823.19.90 Per Metrik
- Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate Ton ex 1518.00.14 Per Metrik ex 1518.00.19 Ton ex 1518.00.32
- Minyak Jelantah/Used Cooking Oil ex 1518.00.38 ex 1518.00.60 ex 1518.00.90 ex 1511.90.36 Per Metrik Refined Bleached and Deodorized Palm Olein
- ex 1511.90.37 Ton termasuk Super Olein ex 1511.90.39 ex 1511.90.20 Per Metrik
- Refined Bleached and Deodorized Palm Oil Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin ex 1511.90.31 Per Metrik 4,5% dari Harga Referensi 23. IV termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.32 Ton Crude Palm Oil Kementerian 1513.29.95 Per Metrik Perdagangan
- Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.94 Per Metrik
- Olein termasuk Super Palm Kernel Olein Ton Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.91 Per Metrik
- Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction Ton
Termasuk Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $) Dalam Pos Tarif
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein ex 1511.90.36 Per Metrik
- termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek Ton 3% dari Harga Referensi dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg V Crude Palm Oil Kementerian 3826.00.21 Per Metrik Perdagangan
- Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.22 Ton ex 3826.00.90
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA
KEMENTERIAN KEUANGAN
BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG
DIKENAKAN TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR
KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
Termasuk dalam No. Uraian Produk Pos Tarif
- Campuran dari minyak nabati atau fraksinya ex 1517.90.50 yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat
- Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.62 dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam ex 1517.90.63 bentuk cair ex 1517.90.64
- Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.65 dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair
- Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.66 dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair
- Campuran dalam bentuk cair dengan bahan ex 1517.90.69 utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai nomor 4 (empat) Lampiran II Peraturan Menteri ini
- Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak ex 1518.00.32 atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau ex 1518.00.38 minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
