PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
