PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 5
(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
- Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
- Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk sebagaimana tercantum dalam
