PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat Investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
- Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
- Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial negara-negara anggota dan komunitas muslim baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.
- International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berkedudukan di Italia, yang didirikan dengan tujuan untuk pembangunan pertanian di negara-negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin atau negara berkembang melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
- International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group dan berkedudukan di Amerika Serikat, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas serta standar hidup di negara-negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 3
( 1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
- Islamic Development Bank;
- International Fund for Agricultural Development; dan
- International Development Association.
(2) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.
(3) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
(4) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
(5) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
- Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rpl.531.210.000.000,00
(satu triliun lima ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) a tau setara dengan USD102,765,988.00 (seratus dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
- USD5,41 l,604.86 (lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat dolar Amerika Serikat delapan puluh enam sen);
- USD 12,049,078.05 (dua belasjuta empat puluh sembilan ribu tujuh puluh delapan dolar Amerika Serikat lima sen); dan
- USD85,305,305.25 (delapan puluh lima juta tiga ratus lima ribu tiga ratus lima dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen);
- International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar Rp59.600.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,000,000.00 (empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
- International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp316.330.000.000,00 (tiga ratus enam belas miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id
- Rp144.982.980.000,00 (seratus empat puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
- Rpl 71.350.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USDl l,500,000.00 (sebelas juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat), yang terdiri atas USD4,500,000.00 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan USD7,000,000.00 (tujuhjuta dolar Amerika Serikat).
Pasal 5
(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat.
(2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam.
(3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
(4) Nilai penambahan lnvestasi Pemerintah pada International
Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan saham keduabelas.
(5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan
saham kedelapanbelas.
(6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan
saham kesembilanbelas dan penambahan saham keduapuluh.
Pasal 6
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal8 Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
