PMK
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
- Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rpl.531.210.000.000,00
(satu triliun lima ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) a tau setara dengan USD102,765,988.00 (seratus dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
- USD5,41 l,604.86 (lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus empat dolar Amerika Serikat delapan puluh enam sen);
- USD 12,049,078.05 (dua belasjuta empat puluh sembilan ribu tujuh puluh delapan dolar Amerika Serikat lima sen); dan
- USD85,305,305.25 (delapan puluh lima juta tiga ratus lima ribu tiga ratus lima dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen);
- International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar Rp59.600.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,000,000.00 (empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
- International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp316.330.000.000,00 (tiga ratus enam belas miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id
- Rp144.982.980.000,00 (seratus empat puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); dan
- Rpl 71.350.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USDl l,500,000.00 (sebelas juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat), yang terdiri atas USD4,500,000.00 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan USD7,000,000.00 (tujuhjuta dolar Amerika Serikat).
